KPK Selidiki Dugaan Alih Status dan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri dugaan adanya peralihan status jamaah dari haji furoda menjadi haji khusus.

Selain itu, KPK juga menginvestigasi kemungkinan adanya jamaah haji khusus yang dialihkan menjadi haji reguler.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan tersebut saat menanggapi pertanyaan dari para wartawan.

Pernyataan itu disampaikannya terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penentuan kuota haji.

Baca Juga:
DPRD DKI Setujui Kenaikan APBD 2026 dan Dukungan PSO untuk Transportasi Umum

Kasus ini juga mencakup penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Adapun dugaan korupsi tersebut terjadi dalam periode pelaksanaan haji tahun 2023 hingga 2024.

“Persoalan ini masih kami telusuri, dan semua kemungkinan akan kami periksa,” kata Asep.

Asep mengungkapkan bahwa langkah penyelidikan itu ditempuh KPK setelah menerima informasi dari para jemaah haji pada penyelenggaraan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Baca Juga:
Microsoft Meluncurkan Copilot 3D, Mengonversi Gambar 2D Menjadi Model 3D Realistis Secara Instan! Ini Cara Kerjanya

Ia berkata, “Ada yang awalnya mendaftar sebagai haji furoda, yang biayanya lebih tinggi, tetapi fasilitasnya justru sama seperti haji khusus.”

Ia menambahkan, “Ada juga jemaah haji khusus, tetapi pelaksanaannya bersamaan dengan haji reguler, begitu kira-kira.”

Menurutnya, situasi tersebut muncul akibat adanya perubahan dalam mekanisme pembagian kuota haji.

Perubahan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga:
Wacana hak Angket Bergulir di Paripurna, Posisi Wabup Parigi Moutong Terancam Dimakzulkan

Kondisi ini terjadi setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 20.000 orang.

Tambahan kuota itu akhirnya memengaruhi sistem pembagian yang sebelumnya telah diterapkan.

Pasal 64 undang-undang tersebut mengatur bahwa porsi kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara sisanya, yaitu 92 persen, diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

Ia menambahkan, “Hal ini tentu berkaitan juga dengan ketersediaan fasilitas dan faktor lainnya yang ada di sana (Arab Saudi, red.).”

Baca Juga:
Pemilik Situs Web Keluhkan AI di Google Search, Disebut Merugikan Trafik: Inilah Tanggapan dari Perusahaan

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024.

KPK mengumumkan hal tersebut setelah pada 7 Agustus 2025 meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pada kesempatan yang sama, KPK juga menyampaikan bahwa mereka tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini.

Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil perhitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga:
Rencana Evakuasi Warga Gaza Dinilai Berisiko Ganggu Perjuangan Palestina, DPR Minta Hati-hati

Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengklaim menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

Fokus utama temuan pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, di mana Kementerian Agama membaginya secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

DPRD DKI Setujui Kenaikan APBD 2026 dan Dukungan PSO untuk Transportasi Umum

DPRD DKI Jakarta menyetujui kenaikan APBD 2026 serta alokasi PSO bagi MRT, LRT, dan Transjakarta untuk meningkatkan layanan transportasi.

Rencana Evakuasi Warga Gaza Dinilai Berisiko Ganggu Perjuangan Palestina, DPR Minta Hati-hati

Amelia Anggraini ingatkan pentingnya diplomasi hati-hati agar evakuasi Gaza tidak melemahkan perjuangan Palestina dan kepentingan nasional.

Penyesuaian Transfer ke Daerah 2026: Peluang Perkuat Sinergi dan Kemandirian Fiskal Daerah

Pemerintah dan Apkasi dorong kolaborasi, inovasi, dan pengelolaan anggaran tepat guna demi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan mandiri

Pengadilan Tinggi Jakarta Ringankan Hukuman Korupsi Emas PT Antam, Subsider Uang Pengganti Diperberat

PT DKI Jakarta putuskan hukuman tujuh tahun penjara untuk James dan tingkatkan subsider uang pengganti terkait kasus korupsi emas Antam.

Kejaksaan Agung Sukses Lelang Aset Koruptor I Wayan Candra, Hasil Rp6,04 Miliar Disetorkan ke Negara

Tim Kejaksaan lelang aset hasil korupsi I Wayan Candra dengan nilai Rp6,04 miliar, seluruh hasil masuk kas negara, lelang dilakukan daring.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;