Pengadilan Tinggi Jakarta Ringankan Hukuman Korupsi Emas PT Antam, Subsider Uang Pengganti Diperberat

Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama pemurnian dan peleburan emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia.
Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama pemurnian dan peleburan emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk meringankan hukuman bagi James Tamponawas, pelanggan emas cucian dan lebur dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

James dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi yang melibatkan tata kelola komoditas emas Antam.

Kasus tersebut berfokus pada pengelolaan emas seberat 109 ton.

Periode korupsi yang disidangkan mencakup tahun 2010 hingga 2022.

Baca Juga:
Kejaksaan Agung Sukses Lelang Aset Koruptor I Wayan Candra, Hasil Rp6,04 Miliar Disetorkan ke Negara

Hakim Ketua Teguh Harianto menyampaikan bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi sepakat dengan pertimbangan hukum yang telah dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dalam perkara ini.

Namun, James tetap dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi yang dituduhkan kepadanya.

“Terkait penjatuhan pidana (strafmaat) terhadap terdakwa, kami mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah lanjut,” ujar Teguh dalam salinan putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, James dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun.

Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Instruksi Penarikan Beras Premium, Hanya Penyesuaian Harga

Vonis tersebut merupakan hasil dari proses persidangan pada tingkat pertama dalam kasus yang menjeratnya.

Mengenai pidana denda, Hakim Ketua menyampaikan bahwa majelis hakim sepakat dengan keputusan sebelumnya yang menetapkan denda sebesar Rp500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama empat bulan.

Terkait dengan penjatuhan pidana tambahan, khususnya mengenai subsider sebagai pengganti hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengambil keputusan berbeda.

Baca Juga:
Satgas Pangan Imbau Masyarakat Tak Panic Buying, Tiga Pegawai PT FS Jadi Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Mutu

Mereka menetapkan subsider yang lebih berat, yaitu uang pengganti sebesar Rp119,27 miliar dengan ancaman enam tahun penjara, menggantikan subsider sebelumnya yang hanya empat tahun.

Hakim Teguh menjelaskan, “Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi menilai adil jika subsider untuk uang pengganti disamakan dengan tuntutan dari penuntut umum.”

Dengan keputusan ini, Hakim Ketua menegaskan bahwa James terbukti melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) nomor 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas, James bersama enam pihak swasta dan enam mantan pejabat Antam diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,31 triliun.

Baca Juga:
Eks Pejabat ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara PT RSM

Enam individu dari sektor swasta yang terlibat meliputi Gluria Asih Rahayu, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, dan Suryadi Jonathan.

Enam mantan pejabat Antam yang terlibat terdiri dari Tutik Kustiningsih, yang menjabat sebagai Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam pada periode 2008–2011; Herman, VP UBPP LM Antam untuk periode 2011–2013; serta Dody Martimbang, Senior Executive VP UBPP LM Antam antara 2013–2017.

Selanjutnya, ada Abdul Hadi Aviciena sebagai General Manager (GM) UBPP LM Antam pada 2017–2019; Muhammad Abi Anwar, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020; dan Iwan Dahlan yang menjabat GM UBPP LM Antam pada 2021–2022.

Karena tindakan korupsi yang dilakukan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,31 triliun.

Baca Juga:
BCA Dukung Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK demi Cegah Penyalahgunaan

Korupsi tersebut juga menguntungkan beberapa pihak secara pribadi, antara lain Lindawati dengan nilai Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan dengan Rp343,41 miliar, dan James sebesar Rp119,27 miliar.

Selain itu, keuntungan juga diraih oleh Djudju senilai Rp43,33 miliar, Ho sejumlah Rp35,46 miliar, Gluria sebesar Rp2,07 miliar, serta pelanggan lain seperti perorangan, toko emas, dan perusahaan non-kontrak karya yang meraup total sekitar Rp1,7 triliun. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Kejaksaan Agung Sukses Lelang Aset Koruptor I Wayan Candra, Hasil Rp6,04 Miliar Disetorkan ke Negara

Tim Kejaksaan lelang aset hasil korupsi I Wayan Candra dengan nilai Rp6,04 miliar, seluruh hasil masuk kas negara, lelang dilakukan daring.

BNN Dorong Mahasiswa Jadi Garda Terdepan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di Kampus

BNN ajak mahasiswa aktif melawan narkotika lewat edukasi, rehabilitasi, dan pembentukan Satgas Anti Narkotika di lingkungan kampus.

Pemerintah Naikkan Anggaran Sekolah Rakyat 2026, Perluas Fasilitas dan Tambah Ratusan Titik Baru

Pemerintah menyiapkan kenaikan anggaran signifikan untuk Sekolah Rakyat 2026 guna memperluas fasilitas, dan membagikan ribuan laptop.

Mensos dan Menkeu Tinjau Sekolah Rakyat, Pastikan Penyaluran 15 Ribu Laptop untuk Siswa

Mensos Saifullah Yusuf dan Menkeu Sri Mulyani meninjau SRMA 10 Jakarta, memastikan penyaluran laptop demi mendukung kegiatan belajar siswa.

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta Barat, 10 Pelaku Ditangkap

Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi seksual anak di Jakarta Barat, menangkap 10 pelaku, menyita barang bukti.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;