Nasional, gemasulawesi - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk meringankan hukuman bagi James Tamponawas, pelanggan emas cucian dan lebur dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
James dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi yang melibatkan tata kelola komoditas emas Antam.
Kasus tersebut berfokus pada pengelolaan emas seberat 109 ton.
Periode korupsi yang disidangkan mencakup tahun 2010 hingga 2022.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Sukses Lelang Aset Koruptor I Wayan Candra, Hasil Rp6,04 Miliar Disetorkan ke Negara
Hakim Ketua Teguh Harianto menyampaikan bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi sepakat dengan pertimbangan hukum yang telah dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dalam perkara ini.
Namun, James tetap dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi yang dituduhkan kepadanya.
“Terkait penjatuhan pidana (strafmaat) terhadap terdakwa, kami mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah lanjut,” ujar Teguh dalam salinan putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, James dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Instruksi Penarikan Beras Premium, Hanya Penyesuaian Harga
Vonis tersebut merupakan hasil dari proses persidangan pada tingkat pertama dalam kasus yang menjeratnya.
Mengenai pidana denda, Hakim Ketua menyampaikan bahwa majelis hakim sepakat dengan keputusan sebelumnya yang menetapkan denda sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
Terkait dengan penjatuhan pidana tambahan, khususnya mengenai subsider sebagai pengganti hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengambil keputusan berbeda.
Mereka menetapkan subsider yang lebih berat, yaitu uang pengganti sebesar Rp119,27 miliar dengan ancaman enam tahun penjara, menggantikan subsider sebelumnya yang hanya empat tahun.
Hakim Teguh menjelaskan, “Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi menilai adil jika subsider untuk uang pengganti disamakan dengan tuntutan dari penuntut umum.”
Dengan keputusan ini, Hakim Ketua menegaskan bahwa James terbukti melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) nomor 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas, James bersama enam pihak swasta dan enam mantan pejabat Antam diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,31 triliun.
Baca Juga:
Eks Pejabat ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara PT RSM
Enam individu dari sektor swasta yang terlibat meliputi Gluria Asih Rahayu, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, dan Suryadi Jonathan.
Enam mantan pejabat Antam yang terlibat terdiri dari Tutik Kustiningsih, yang menjabat sebagai Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam pada periode 2008–2011; Herman, VP UBPP LM Antam untuk periode 2011–2013; serta Dody Martimbang, Senior Executive VP UBPP LM Antam antara 2013–2017.
Selanjutnya, ada Abdul Hadi Aviciena sebagai General Manager (GM) UBPP LM Antam pada 2017–2019; Muhammad Abi Anwar, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020; dan Iwan Dahlan yang menjabat GM UBPP LM Antam pada 2021–2022.
Karena tindakan korupsi yang dilakukan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,31 triliun.
Baca Juga:
BCA Dukung Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK demi Cegah Penyalahgunaan
Korupsi tersebut juga menguntungkan beberapa pihak secara pribadi, antara lain Lindawati dengan nilai Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan dengan Rp343,41 miliar, dan James sebesar Rp119,27 miliar.
Selain itu, keuntungan juga diraih oleh Djudju senilai Rp43,33 miliar, Ho sejumlah Rp35,46 miliar, Gluria sebesar Rp2,07 miliar, serta pelanggan lain seperti perorangan, toko emas, dan perusahaan non-kontrak karya yang meraup total sekitar Rp1,7 triliun. (*/Zahra)