Nasional, gemasulawesi - Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan dari pemerintah kepada peritel modern untuk menarik produk beras premium dari rak penjualan mereka.
Langkah tersebut disampaikan guna meluruskan anggapan bahwa penarikan beras premium dilakukan atas instruksi pemerintah demi menghindari potensi kelangkaan.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyampaikan di Jakarta pada hari Senin bahwa pemerintah tidak pernah memerintahkan penarikan beras premium dari pasaran.
Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya menyarankan agar peritel menyesuaikan harga jual beras premium agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Tidak ada instruksi untuk menarik barang, hanya untuk menyesuaikan harga,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah mengimbau ritel modern menurunkan harga beras yang tidak memenuhi standar mutu maupun ukuran yang telah ditentukan.
Langkah ini, menurutnya, diambil untuk menghindari kekosongan stok jika seluruh ritel menarik produk beras dari rak mereka.
“Kalau mau ditarik silakan, menyesuaikan harga juga tidak masalah. Tapi demi menghindari kelangkaan, pemerintah tidak menyarankan penarikan, melainkan penyesuaian harga,” jelas Moga.
Baca Juga:
DPR Minta OJK dan PPATK Transparan Soal Pemblokiran Rekening Dormant
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memberikan imbauan agar pasokan beras tetap tersalurkan ke masyarakat seperti biasa.
Namun, Bapanas menyarankan agar dilakukan penyesuaian terhadap harga beras yang dijual kepada konsumen.
Penyesuaian harga ini berlaku khusus untuk beras yang diduga tidak memenuhi kriteria mutu sebagai beras premium.
"Kami ambil langkah ini agar tidak terjadi kekosongan stok di pasaran. Sebenarnya, beras-beras tersebut masih layak konsumsi, hanya saja isi dan kemasannya tidak sepenuhnya sesuai, sehingga harganya harus disesuaikan dengan kualitas di dalamnya. Dari hasil pengecekan langsung di lapangan, harga diturunkan sekitar seribu rupiah," ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
Baca Juga:
IHSG Menguat Tipis, Pasar Menanti Keputusan The Fed dan Perkembangan Perundingan Dagang AS-China
Badan Pangan Nasional (Bapanas) diketahui telah menyampaikan imbauan resmi kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).
Imbauan tersebut disampaikan lewat surat yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
Surat itu memiliki nomor 589/TS.02.02/B/07/2025 dan diterbitkan pada bulan Juli 2025.
Dalam surat tersebut, Bapanas menekankan agar seluruh peritel tetap melakukan aktivitas penjualan beras seperti biasanya.
Selain itu, para peritel juga diminta tetap mendistribusikan stok beras yang tersimpan di gudang maupun yang sudah dipajang di rak penjualan.
Pemerintah juga meminta agar harga beras yang dinilai tidak memenuhi standar mutu beras premium dapat disesuaikan, agar mencerminkan kualitas isi dalam kemasan.
Arief menjelaskan, "Jadi beras-beras yang sudah dijual dan tersedia di rak maupun pasar itu tidak perlu ditarik. Kalau sampai ditarik, bisa-bisa malah terjadi kekosongan dan menyulitkan masyarakat yang ingin membeli. Padahal kualitas berasnya masih layak konsumsi, hanya saja kandungan ‘broken’-nya tinggi. Karena itu, kami meminta agar harganya disesuaikan, supaya konsumen tetap bisa mendapatkan beras dengan harga yang sesuai kualitasnya." (*/Zahra)