Pemerintah Tegaskan Tak Ada Instruksi Penarikan Beras Premium, Hanya Penyesuaian Harga

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan dari pemerintah kepada peritel modern untuk menarik produk beras premium dari rak penjualan mereka.

Langkah tersebut disampaikan guna meluruskan anggapan bahwa penarikan beras premium dilakukan atas instruksi pemerintah demi menghindari potensi kelangkaan.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyampaikan di Jakarta pada hari Senin bahwa pemerintah tidak pernah memerintahkan penarikan beras premium dari pasaran.

Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya menyarankan agar peritel menyesuaikan harga jual beras premium agar lebih terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Distribusi Beras SPHP hingga Timur Indonesia dan Dorong Koperasi Desa sebagai Motor Ekonomi Rakyat

“Tidak ada instruksi untuk menarik barang, hanya untuk menyesuaikan harga,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah mengimbau ritel modern menurunkan harga beras yang tidak memenuhi standar mutu maupun ukuran yang telah ditentukan.

Langkah ini, menurutnya, diambil untuk menghindari kekosongan stok jika seluruh ritel menarik produk beras dari rak mereka.

“Kalau mau ditarik silakan, menyesuaikan harga juga tidak masalah. Tapi demi menghindari kelangkaan, pemerintah tidak menyarankan penarikan, melainkan penyesuaian harga,” jelas Moga.

Baca Juga:
DPR Minta OJK dan PPATK Transparan Soal Pemblokiran Rekening Dormant

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memberikan imbauan agar pasokan beras tetap tersalurkan ke masyarakat seperti biasa.

Namun, Bapanas menyarankan agar dilakukan penyesuaian terhadap harga beras yang dijual kepada konsumen.

Penyesuaian harga ini berlaku khusus untuk beras yang diduga tidak memenuhi kriteria mutu sebagai beras premium.

"Kami ambil langkah ini agar tidak terjadi kekosongan stok di pasaran. Sebenarnya, beras-beras tersebut masih layak konsumsi, hanya saja isi dan kemasannya tidak sepenuhnya sesuai, sehingga harganya harus disesuaikan dengan kualitas di dalamnya. Dari hasil pengecekan langsung di lapangan, harga diturunkan sekitar seribu rupiah," ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.

Baca Juga:
IHSG Menguat Tipis, Pasar Menanti Keputusan The Fed dan Perkembangan Perundingan Dagang AS-China

Badan Pangan Nasional (Bapanas) diketahui telah menyampaikan imbauan resmi kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).

Imbauan tersebut disampaikan lewat surat yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.

Surat itu memiliki nomor 589/TS.02.02/B/07/2025 dan diterbitkan pada bulan Juli 2025.

Dalam surat tersebut, Bapanas menekankan agar seluruh peritel tetap melakukan aktivitas penjualan beras seperti biasanya.

Baca Juga:
Bank Indonesia Sulut bersama dengan Pemkab Bolaang Mongondow Utara Terus Perkuat Program Pengendalian Inflasi

Selain itu, para peritel juga diminta tetap mendistribusikan stok beras yang tersimpan di gudang maupun yang sudah dipajang di rak penjualan.

Pemerintah juga meminta agar harga beras yang dinilai tidak memenuhi standar mutu beras premium dapat disesuaikan, agar mencerminkan kualitas isi dalam kemasan.

Arief menjelaskan, "Jadi beras-beras yang sudah dijual dan tersedia di rak maupun pasar itu tidak perlu ditarik. Kalau sampai ditarik, bisa-bisa malah terjadi kekosongan dan menyulitkan masyarakat yang ingin membeli. Padahal kualitas berasnya masih layak konsumsi, hanya saja kandungan ‘broken’-nya tinggi. Karena itu, kami meminta agar harganya disesuaikan, supaya konsumen tetap bisa mendapatkan beras dengan harga yang sesuai kualitasnya." (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Pemerintah Pastikan Distribusi Beras SPHP hingga Timur Indonesia dan Dorong Koperasi Desa sebagai Motor Ekonomi Rakyat

Pemerintah jamin beras SPHP tersedia di wilayah timur Indonesia, sekaligus dorong koperasi desa sebagai penggerak ekonomi rakyat.

PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo, Tanpa Masuk Kabinet dan Tetap Siap Beri Kritik Konstruktif

PDIP nyatakan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo tanpa bergabung ke kabinet, dengan komitmen tetap kritis demi menjaga konstitusi.

Kemenkes Berencana Terapkan Rapor Kesehatan ala Skandinavia bagi Siswa Indonesia

Kementerian Kesehatan mendorong penerapan rapor kesehatan siswa, meniru sistem Skandinavia, demi memantau kondisi fisik pelajar.

BSMI Siap Salurkan Bantuan ke Gaza Lewat Udara dan Kirim Tim Medis Spesialis

BSMI siap bantu distribusi logistik ke Gaza via drone, kirim tim medis spesialis, dan desak penghentian agresi militer Israel.

Yusril Tegaskan Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Sesuai UU

Menko Yusril menyatakan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden telah sesuai hukum dan berlaku bagi Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;