Yusril Tegaskan Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Sesuai UU

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakaan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Yusril menjelaskan bahwa sebelum menerbitkan keputusan tersebut menjelang HUT Ke-80 RI, Presiden Prabowo terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pertimbangan kepada DPR.

Selain itu, Presiden juga menugaskan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara untuk berkonsultasi dengan DPR mengenai rencana pemberian hak istimewa tersebut, yang diterapkan antara lain pada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Baca Juga:
Satgas Pangan Imbau Masyarakat Tak Panic Buying, Tiga Pegawai PT FS Jadi Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Mutu

Menko Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian amnesti berarti menghapus seluruh konsekuensi hukum dari suatu tindak pidana yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.

Sementara itu, melalui abolisi, proses penuntutan pidana terhadap pelaku juga otomatis dihentikan.

Oleh karena itu, menurutnya, keputusan memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong sudah sesuai dan layak diterapkan.

Yusril menjelaskan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong berlangsung dalam waktu yang hampir bersamaan, di mana keduanya telah menerima vonis dari pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga:
Gempa Kamchatka Rusia Tahun 2025 dan Kesiapan Indonesia dalam Menghadapi Bencana

Dengan adanya amnesti, lanjutnya, hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada Hasto otomatis tidak berlaku lagi.

Oleh sebab itu, Sekjen PDI Perjuangan itu tak perlu menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding atas putusan tersebut.

Hal serupa berlaku bagi Thomas Lembong. Meski saat ini tengah mengajukan banding, dengan diberikannya abolisi, maka proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan itu dianggap tidak pernah ada.

“Artinya, beliau tidak lagi dianggap sedang dalam proses tuntutan hukum,” ujar Yusril.

Baca Juga:
Eks Gubernur Bengkulu Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp39,6 Miliar

Abolisi diberikan kepada Tom Lembong usai dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, Hasto mendapat amnesti setelah divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan akibat kasus suap dan upaya menghalangi proses penyidikan. (*/ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Satgas Pangan Imbau Masyarakat Tak Panic Buying, Tiga Pegawai PT FS Jadi Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Mutu

Satgas Pangan Polri minta masyarakat tak panik beli beras, tiga karyawan PT FS ditetapkan tersangka atas pelanggaran standar mutu beras.

Hanif Faisol Resmikan Waste Crisis Center, Dorong Perbaikan Tata Kelola Sampah Nasional

Menteri LH Hanif Faisol meresmikan Waste Crisis Center sebagai pusat pelaporan dan konsultasi pengelolaan sampah, termasuk penanganan TPA.

Eks Pejabat ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara PT RSM

Sunindyo Suryo Herdadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang oleh Kejati Bengkulu, terkait izin RKAB dan reklamasi.

BMKG Prediksi Hujan Ringan Warnai Awal Agustus di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

BMKG memperkirakan awal Agustus 2025 akan diwarnai hujan ringan di berbagai wilayah Indonesia, disertai imbauan kewaspadaan cuaca ekstrem.

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pajak Emas: PPh 22 Dibebankan ke Bullion Bank, Konsumen Akhir Dikecualikan

Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah berlakukan PPh 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas oleh bullion bank, konsumen akhir dikecualikan.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;