Nasional, gemasulawesi - Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Jakarta Barat.
Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penyelidikan mendalam, yang mengarah pada identifikasi para pelaku serta korban yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, di Jakarta pada Jumat, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga:
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK Terkait Persetujuan Anggaran
Pengaduan itu dibuat pada tanggal 3 April 2025 sebagai dasar bagi penyidik untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Ia berkata, “Kasus ini bermula ketika korban berinisial SHM (15) menerima tawaran pekerjaan lewat Facebook untuk menjadi pemandu karaoke di Bar Starmoon, Jakarta Barat, dengan bayaran Rp125 ribu per jam.”
Setelah menjalani pekerjaan sebagai pemandu karaoke, korban ternyata juga diminta melayani sejumlah pria untuk melakukan hubungan seksual.
Atas layanan tersebut, korban menerima bayaran berkisar antara Rp175 ribu hingga Rp225 ribu.
Baca Juga:
BGN Targetkan 75 Juta Penerima Program Makan Bergizi Gratis, Anggaran Tembus Rp76 Triliun
"Kemudian orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut," kata Ade Ary.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian bertindak dengan mengamankan 10 orang yang memiliki pengetahuan terkait kejadian itu.
Tindakan penangkapan dilakukan pada Senin (28/7).
Dari hasil penangkapan, polisi menyebut TY dan RH berperan sebagai penampung, sementara VFO bertugas sebagai perantara sekaligus perekrut. FW, EH, dan NR berfungsi sebagai tim pemasaran atau yang biasa dikenal dengan sebutan mami.
Baca Juga:
Inilah Ponsel Lipat Terbaik untuk 2025, dari Google, Motorola, Samsung, dan Merek Lainnya
Selain itu, SS bertindak sebagai akuntan di Bar Starmoon, OJN merupakan pemilik bar tersebut, HAR bertugas mengantar dan menjemput korban, serta RH terlibat dalam perekrutan korban.
Masih terdapat dua pelaku lain, yakni Z yang juga merekrut korban dan FS yang mengantar jemput korban. “Keduanya saat ini berstatus DPO,” ujar Ade Ary.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi Kartu Keluarga, ijazah sekolah dasar, serta surat keterangan lahir atas nama SHH.
Selain itu, polisi juga mengamankan hasil visum et repertum dari RS Polri, salinan KTP palsu milik anak korban, telepon genggam korban, buku absensi LC, dan catatan pengeluaran.
Baca Juga:
KPK Dekati Akhir Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81, Pasal 76E jo Pasal 82, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka juga dikenakan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ungkap Ade Ary. (*/Zahra)