Pengelolaan Apartemen di Jakarta Dinilai Perlu Transparansi, Dorong Pembentukan PPPSRS

Deretan gedung apartemen.
Deretan gedung apartemen. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Bun Joi Phiau, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, mengungkapkan adanya laporan mengenai praktik pengelola apartemen di Jakarta.

Beberapa laporan menunjukkan bahwa pengelola apartemen menetapkan kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) tanpa melalui kesepakatan penghuni.

Fenomena ini dianggap sebagai tren yang perlu mendapatkan perhatian terkait transparansi dan keadilan pengelolaan apartemen.

Bun mengatakan, “Kami mendapatkan laporan dari penghuni apartemen yang mengeluhkan kenaikan iuran pengelolaan lingkungan dilakukan tanpa persetujuan mereka.”

Baca Juga:
Menteri LH Tekankan Peran Strategis Intelektual Menghadapi Polycrisis

Ia menjelaskan, seharusnya warga diberikan penjelasan mengenai alasan kenaikan IPL supaya prosesnya jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, kenaikan tersebut juga terkait dengan penyediaan kebutuhan dasar penghuni, seperti air dan listrik.

“Dalam beberapa kasus, penghuni yang menolak membayar IPL karena dinaikkan sepihak sampai diputus akses air dan listriknya oleh pengelola, sehingga menimbulkan konflik antara penghuni dan pengelola,” ucapnya.

Dia menjelaskan, pengelola apartemen awalnya dibentuk oleh pengembang sebelum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Baca Juga:
DPRD DKI Setujui Kenaikan APBD 2026 dan Dukungan PSO untuk Transportasi Umum

Masa pengelolaan oleh pengembang ini berlangsung maksimal satu tahun sejak penyerahan unit pertama kepada penghuni.

Bun menjelaskan, Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pengelolaan rumah susun milik.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Dalam Pasal 58 ayat (3) disebutkan bahwa pengembang wajib memfasilitasi pembentukan PPPSRS.

Baca Juga:
Pemilik Situs Web Keluhkan AI di Google Search, Disebut Merugikan Trafik: Inilah Tanggapan dari Perusahaan

Fasilitasi tersebut harus dilakukan paling lambat satu tahun setelah penyerahan satuan rumah susun (Sarusun) dilakukan.

Hal ini bertujuan agar penghuni dapat segera mengelola dan mengatur rumah susun secara mandiri.

“Peraturannya tegas, setiap pemilik rumah susun wajib membentuk PPPSRS. Pengembang pun berkewajiban memfasilitasi pembentukan ini paling lambat satu tahun setelah unit pertama diserahkan kepada pemilik,” ujarnya.

Bun mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menegakkan aturan tersebut guna meminimalkan potensi konflik di apartemen.

Baca Juga:
Mensos dan Menkeu Tinjau Sekolah Rakyat, Pastikan Penyaluran 15 Ribu Laptop untuk Siswa

“Aturan ini harus ditegakkan dengan tegas. Saat waktunya tiba, pengembang wajib memfasilitasi pembentukan PPPSRS oleh penghuni,” ujarnya.

Dia menilai pembentukan PPPSRS menjadi salah satu langkah efektif untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

Selain itu, pengelolaan apartemen sebaiknya diserahkan kepada penghuni karena mereka lebih memahami kebutuhan dan dapat menentukan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) secara mandiri.

Menurut laporan konsultan properti Colliers pada kuartal pertama 2025, jumlah unit apartemen di Jakarta mencapai 230.755 unit, meningkat 0,3 persen dari kuartal sebelumnya dan naik 1,7 persen dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga:
Belajar dari Pemakzulan Fadli Hasan, Wabup Parigi Moutong Abdul Sahid Bisa Bernasib Sama

Data dari Real Estate Asia menunjukkan total pasokan unit pada 2024 mencapai 230.047 unit, sehingga total saat ini diperkirakan sekitar 230.000 unit.

Sementara itu, jumlah gedung apartemen di Jakarta hingga Juli 2025 tercatat sebanyak 2.534 gedung, menurut salah satu platform properti. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Menteri LH Tekankan Peran Strategis Intelektual Menghadapi Polycrisis

Menteri LH Hanif Faisol dorong mahasiswa pascasarjana aktif berinovasi, berpikir kritis, dan adaptif hadapi polycrisis.

Kementerian Transmigrasi Luncurkan Ekspedisi Patriot dan Beasiswa Patriot Dorong Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Menteri Transmigrasi dan pendidikan dukung Ekspedisi serta Beasiswa Patriot, memperkuat ekonomi, industrialisasi, dan penelitian.

Gregorius Ronald Tannur Dapat Pengurangan Hukuman di HUT Ke-80 RI

Gregorius Ronald Tannur menerima pengurangan hukuman empat bulan, menyusul putusan kasasi MA dalam kasus kematian Dini Sera.

Komisi X Pastikan Bimtek Kemendikdasmen Terbuka untuk Semua Lembaga Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bimtek Kemendikdasmen dirancang inklusif, adil, dan memberi kesempatan.

KAI Hadirkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang untuk Perkuat Distribusi Hasil Bumi

KAI meluncurkan kereta khusus petani-pedagang guna mempermudah distribusi hasil pertanian, mendukung mobilitas perdagangan.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;