Sidang Putusan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Rudi Suparmono, terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait penanganan kasus yang melibatkan terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Rudi Suparmono, terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait penanganan kasus yang melibatkan terpidana Gregorius Ronald Tannur. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dijadwalkan menjalani sidang putusan atas perkara yang menjeratnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengondisian perkara yang melibatkan terpidana Ronald Tannur serta penerimaan gratifikasi.

Proses persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Agenda sidang dengan perkara Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas terdakwa Rudi Suparmono adalah pembacaan putusan,” kata Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Sesalkan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer

Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2 dengan Hakim Ketua Iwan Irawan sebagai pemimpin sidang.

Jaksa sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap Rudi dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Selain pidana pokok, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta dalam perkara tersebut.

Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan sebagai hukuman subsider.

Baca Juga:
Program Genting Dorong Ibu Hamil Bebas KEK dan Cegah Stunting Sejak Dalam Kandungan

Dalam perkara ini, Rudi diduga menerima uang suap senilai 43 ribu dolar Singapura.

Jumlah tersebut jika dikonversi mencapai sekitar Rp541,8 juta dengan kurs Rp12.600.

Suap itu diberikan oleh penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terkait pengondisian perkara yang menjerat Ronald Tannur.

Rudi diduga mengatur jalannya perkara Ronald Tannur dengan cara menunjuk majelis hakim tertentu.

Baca Juga:
Pertamina Perkuat Armada Tangki untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Labuan Bajo

Hakim yang ditugaskan dalam perkara tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, serta Heru Hanindyo.

Penunjukan itu dilakukan sesuai dengan permintaan dari Lisa, penasihat hukum Ronald Tannur.

Rudi turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing dengan total mencapai Rp21,85 miliar.

Penerimaan tersebut berlangsung ketika ia menjabat sebagai Ketua PN Surabaya periode 2022–2024 serta Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.

Baca Juga:
Sejumlah Kepala Daerah di Sulsel Sambut Baik Uji Coba Pesawat Amfibi sebagai Solusi pada Wilayah Kepulauan

Total gratifikasi yang diterima terdiri atas uang tunai Rp1,72 miliar serta 383 ribu dolar AS, yang bila dikonversi setara Rp6,28 miliar dengan kurs Rp16.400.

Selain itu, ia juga menerima 1,09 juta dolar Singapura yang nilainya mencapai sekitar Rp13,85 miliar berdasarkan kurs Rp12.600.

Rudi dijerat ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. (ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Presiden Prabowo Sesalkan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer

Presiden Prabowo menyesalkan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer, menegaskan komitmen pemerintah memperkuat integritas.

Pengurangan TKD Dinilai Jadi Momentum Pemda Perkuat Kemandirian Fiskal

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menilai pengurangan TKD mendorong pemda lebih kreatif menggali potensi fiskal daerah.

BNN DKI Jakarta Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 10 Kilogram Barang Bukti

BNN DKI Jakarta ungkap jaringan narkoba Juni–Juli 2025, sita ganja, sabu, ekstasi, tangkap banyak tersangka di Jabodetabek.

Program Genting Dorong Ibu Hamil Bebas KEK dan Cegah Stunting Sejak Dalam Kandungan

Program Genting bantu ibu hamil atasi KEK, dorong kesehatan janin, edukasi pencegahan stunting, dan dukung kualitas generasi.

DPR Setujui Pembayaran Awal Biaya Haji 2026 untuk Pastikan Layanan Jamaah di Armuzna

DPR bersama pemerintah menyepakati pembayaran awal BPIH 2026 sebesar Rp2,72 triliun demi menjamin layanan jamaah haji Indonesia.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;