Nasional, gemasulawesi - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dijadwalkan menjalani sidang putusan atas perkara yang menjeratnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengondisian perkara yang melibatkan terpidana Ronald Tannur serta penerimaan gratifikasi.
Proses persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Agenda sidang dengan perkara Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas terdakwa Rudi Suparmono adalah pembacaan putusan,” kata Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Sesalkan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer
Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2 dengan Hakim Ketua Iwan Irawan sebagai pemimpin sidang.
Jaksa sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap Rudi dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Selain pidana pokok, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta dalam perkara tersebut.
Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan sebagai hukuman subsider.
Baca Juga:
Program Genting Dorong Ibu Hamil Bebas KEK dan Cegah Stunting Sejak Dalam Kandungan
Dalam perkara ini, Rudi diduga menerima uang suap senilai 43 ribu dolar Singapura.
Jumlah tersebut jika dikonversi mencapai sekitar Rp541,8 juta dengan kurs Rp12.600.
Suap itu diberikan oleh penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terkait pengondisian perkara yang menjerat Ronald Tannur.
Rudi diduga mengatur jalannya perkara Ronald Tannur dengan cara menunjuk majelis hakim tertentu.
Baca Juga:
Pertamina Perkuat Armada Tangki untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Labuan Bajo
Hakim yang ditugaskan dalam perkara tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, serta Heru Hanindyo.
Penunjukan itu dilakukan sesuai dengan permintaan dari Lisa, penasihat hukum Ronald Tannur.
Rudi turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing dengan total mencapai Rp21,85 miliar.
Penerimaan tersebut berlangsung ketika ia menjabat sebagai Ketua PN Surabaya periode 2022–2024 serta Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.
Total gratifikasi yang diterima terdiri atas uang tunai Rp1,72 miliar serta 383 ribu dolar AS, yang bila dikonversi setara Rp6,28 miliar dengan kurs Rp16.400.
Selain itu, ia juga menerima 1,09 juta dolar Singapura yang nilainya mencapai sekitar Rp13,85 miliar berdasarkan kurs Rp12.600.
Rudi dijerat ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. (ANTARA)