Presiden Prabowo Copot Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan K3

Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga bertugas sebagai Juru Bicara Presiden RI, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Noel sapaan akrab Immanuel Ebenezer.

“Presiden sudah menandatangani pemberhentian Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme, dan ini menjadi pelajaran bagi semua pejabat,” ujar Prasetyo Hadi.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo juga menegaskan kembali agar seluruh pejabat negara benar-benar berkomitmen dalam memerangi praktik korupsi.

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Harga Gabah dan Beras Stabil Demi Lindungi Petani dan Konsumen

“Bapak Presiden menekankan pentingnya kita semua bekerja lebih serius dan bersungguh-sungguh dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh KPK di Jakarta pada Jumat.

“Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penetapan 11 orang tersangka, termasuk IEG,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Setyo menjelaskan bahwa Wamenaker tersebut ditahan selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga:
Polteknaker Bidik Akreditasi Unggul, Kemnaker Perluas Akses dan Perketat Mutu Pendidikan

Budi menambahkan, IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Dalam OTT tersebut, lembaga antirasuah menyita sekitar Rp170 juta, 2.201 dolar AS, serta sejumlah uang dengan pecahan lain.

Selain itu, KPK juga mengamankan 22 unit kendaraan milik Noel dan 10 tersangka lainnya.

Baca Juga:
Menkumham Tegaskan Royalti Bebas untuk Pengunjung, Fokus pada Pembenahan Tata Kelola

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, Noel secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga membela diri dengan menyatakan tidak terkena OTT dan tidak terlibat dalam kasus dugaan pemerasan.

Karena itu, Noel berharap dapat memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Pemerintah Bangun 2.200 Rumah di Papua Pegunungan, Wujud Komitmen Negara Hadir untuk Rakyat

Pemerintah pusat targetkan pembangunan 2.200 rumah di Papua Pegunungan demi pemerataan, mengatasi kemiskinan, dan menjamin hunian layak.

Perum Bulog dan Koperasi Merah Putih Perkuat Distribusi Pangan Nasional hingga Daerah Terpencil

Kolaborasi Bulog dan koperasi memperkuat distribusi pangan, menjamin ketersediaan dan harga terjangkau hingga pelosok Indonesia.

Bupati Pati Sudewo Akan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api

Sudewo siap diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Presiden Prabowo Siapkan Perpres Baru Terkait Badan Penyelenggara Haji Setelah RUU Disahkan

RUU Haji dibahas intensif, perpres baru disiapkan untuk tingkatkan pelaksanaan ibadah haji dan ubah struktur BP Haji.

Bulog Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Kolaborasi dan Perluasan Jaringan Distribusi RPK ke 10.000 Toko SRC

Bulog tegaskan komitmen jaga ketahanan pangan lewat program RPK, produk premium Befood, dan kolaborasi strategis nasional.

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;