Nasional, gemasulawesi - Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga bertugas sebagai Juru Bicara Presiden RI, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Noel sapaan akrab Immanuel Ebenezer.
“Presiden sudah menandatangani pemberhentian Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme, dan ini menjadi pelajaran bagi semua pejabat,” ujar Prasetyo Hadi.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo juga menegaskan kembali agar seluruh pejabat negara benar-benar berkomitmen dalam memerangi praktik korupsi.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Harga Gabah dan Beras Stabil Demi Lindungi Petani dan Konsumen
“Bapak Presiden menekankan pentingnya kita semua bekerja lebih serius dan bersungguh-sungguh dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh KPK di Jakarta pada Jumat.
“Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penetapan 11 orang tersangka, termasuk IEG,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Setyo menjelaskan bahwa Wamenaker tersebut ditahan selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Baca Juga:
Polteknaker Bidik Akreditasi Unggul, Kemnaker Perluas Akses dan Perketat Mutu Pendidikan
Budi menambahkan, IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Dalam OTT tersebut, lembaga antirasuah menyita sekitar Rp170 juta, 2.201 dolar AS, serta sejumlah uang dengan pecahan lain.
Selain itu, KPK juga mengamankan 22 unit kendaraan milik Noel dan 10 tersangka lainnya.
Baca Juga:
Menkumham Tegaskan Royalti Bebas untuk Pengunjung, Fokus pada Pembenahan Tata Kelola
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, Noel secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga membela diri dengan menyatakan tidak terkena OTT dan tidak terlibat dalam kasus dugaan pemerasan.
Karena itu, Noel berharap dapat memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo. (*/Zahra)