Nasional, gemasulawesi - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera mengeluarkan peraturan presiden (perpres) baru terkait Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Perpres ini akan diterbitkan apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disetujui serta disahkan menjadi undang-undang.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari pengesahan RUU untuk mengatur penyelenggaraan ibadah haji secara lebih efektif.
“Tentu saja,” jawab Prasetyo singkat saat ditanya soal penerbitan peraturan presiden baru tentang BP Haji.
Baca Juga:
Distribusi BBM Pertamina di Papua Tengah Aman Pasca Longsor
Pada kesempatan tersebut, Prasetyo menyampaikan harapannya bahwa jika RUU Haji disetujui, pelaksanaan ibadah haji akan mengalami perbaikan ke depannya.
Ia optimis dengan disahkannya RUU tersebut, proses pelaksanaan haji akan menjadi lebih baik dan lancar.
"Tujuan utamanya satu, yaitu agar pelaksanaan haji bisa berjalan dengan lebih baik," ujar Prasetyo saat ditemui dalam acara Merdeka Run 8.0 K.
Pras, panggilan akrabnya, tak memberikan keterangan lebih rinci soal isi RUU Haji. Ia hanya menjawab singkat, "Sedang dalam proses penyempurnaan di DPR."
Baca Juga:
Marak Aktivitas PETI, Kapolres dan Bupati Parigi Moutong Kompak Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
Komisi VIII DPR RI terus mempercepat proses pembahasan RUU Haji dalam beberapa hari terakhir, termasuk di akhir pekan ini.
Mereka bekerja intens agar RUU tersebut bisa selesai tepat waktu. Harapannya, RUU ini dapat disetujui oleh anggota DPR dalam Sidang Paripurna.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa (26/8) minggu depan di Kompleks MPR, DPR, dan DPD RI, Jakarta.
Untuk itu, Komisi VIII DPR RI mengadakan sejumlah pertemuan, salah satunya bersama DPD.
Baca Juga:
Konflik Hunuth, Ambon: Bantuan Pengungsi dan Penanganan Keamanan
Dalam pertemuan tersebut, mereka mendengarkan masukan terkait RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pertemuan yang terbuka untuk publik ini berlangsung sekitar 20 menit.
Setelahnya, Komisi VIII melanjutkan dengan rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah.
Fokus rapat ini adalah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berkaitan dengan RUU Haji dan Umrah.
Baca Juga:
Pengelolaan Apartemen di Jakarta Dinilai Perlu Transparansi, Dorong Pembentukan PPPSRS
Dalam serangkaian pertemuan antara DPR RI, DPD, dan pemerintah, terdapat beberapa hal penting terkait RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Salah satunya adalah perubahan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, serta perubahan gelar Kepala BP Haji menjadi menteri.
Selain itu, dibahas pula ketentuan yang memperbolehkan petugas haji bukan beragama Islam, khususnya untuk petugas di embarkasi wilayah dengan mayoritas penduduk non-Muslim di Indonesia.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.
Baca Juga:
Lanud Pattimura Bagikan 250 Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Ambon
Selanjutnya, kuota haji di tingkat kabupaten atau kota akan ditetapkan langsung oleh menteri, menggantikan peran gubernur seperti dalam aturan sebelumnya. (*/Zahra)