Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Hindari Konflik Kepentingan

<p>Foto: Illustrasi. Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Hindari Konflik Kepentingan.</p>
Foto: Illustrasi. Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Hindari Konflik Kepentingan.

Gemasulawesi– Kementerian dalam negeri (Kemendagri) mengingatkan pimpinan daerah tetap bekerja profesional dan menghindari terlibat konflik kepentingan.

Imbauan itu dikeluarkan Kemendagri melalui Surat Edaran (SE) No.356/4995/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian.

“Surat edaran itu bertujuan mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif dan transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan,” kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin 4 Oktober 2021.

Baca juga:  Mendagri Dorong Parigi Moutong Percepat Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah

Surat edaran yang diedarkan kepada pimpinan daerah, Senin, melarang gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Konflik kepentingan dapat bersumber dari beberapa hal, di antaranya kepentingan pribadi, hubungan dengan kerabat, keluarga, hubungan dengan pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja, dan gaji yang diterima dari pihak yang terlibat, kata Stafsus Mendagri merujuk pada isi Surat Edaran.

Baca juga: Peringatan HUT RI, Walikota Palu: Hentikan Aktivitas Selama Tiga Menit

“Surat edaran itu juga menekankan secara jelas agar pemerintah daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, atau menerima sumbangan, hadiah, dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan,” kata Kastorius mengutip isi surat edaran.

Menurutnya, surat edaran telah diteken Mendagri pada bulan lalu menjadi pengingat pimpinan daerah hasil Pilkada 2020 agar dapat bekerja profesional.

Baca juga: Pemkot Palu Dapat Apresiasi Capaian Realisasi APBD 2021

“Karenanya, SE harus dilihat dalam konteks pelaksanaan fungsi Mendagri selaku koordinator pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor.23/2014,” ujar Kastorius.

Ia menyampaikan, surat edaran itu ditembuskan ke berbagai instansi pengawas, antara lain Inspektorat Daerah, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pimpinan lembaga penegak hukum seperti Kapolri dan Jaksa Agung. (****)

Baca juga: Dirjen Dukcapil: Sanksi Pidana Jika Salah Gunakan Data Kependudukan

...

Artikel Terkait

wave

Wagub DKI Curigai Pelaku Pembuang Paracetamol di Teluk Jakarta Bukan Perseorangan

Wagub DKI Ahmad Riza Patria curigai pelaku pembuang paracetamol di Teluk Jakarta bukan disebabkan perseorangan. Hindari membuang limbah

Basri, Napiter Poso Ajak Kelompoknya Ikrar Setia Kepada NKRI

Napiter Poso, Muhammad Basri bin Barjo alias Bagong, telah mengucap ikrar setia ke NKRI karena sudah tidak ada gunanya lagi berbuat kekerasan.

Laporan Pandora Papers Sebut Nama Menteri Luhut

Nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan muncul dalam laporan Pandora Papers.

Presiden Jokowi Jadikan Sorong Produsen Utama Pertanian di Indonesia Timur

Presiden Joko Widodo harap Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, dapat menjadi daerah produsen utama komoditas pertanian di Indonesia Timur

Elite Partai Golkar Respon Sikap Gubernur Gorontalo Terhadap Mensos

Elite Partai Golkar merespon sikap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang merasa tersinggung dengan aksi emosional Mensos Tri Rismaharini.

Berita Terkini

wave

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Nama Wakapolda Terseret Isu Bekingi PETI di Parigi Moutong, Helmi: Kita So Suruh Tangkap

Nama Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., dicatut dalam pusaran PETI di Parigi Moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.

Dugaan Pungutan Liar Pemerintah Desa pada Penambangan Ilegal di Desa Tombi Mencuat

Setelah Sipayo, Giliran Desa Tombi coba melegalkan pungutan terhadap pelaku tambang ilegal yang tertuang dalam berita acara berkop surat BPD


See All
; ;