PMI Surabaya Pecat Pegawai Perjualbelikan Plasma Konvalesen

<p>Foto: Illustrasi plasma konvalesen.<br />
PMI Surabaya Pecat Pegawai Perjualbelikan Plasma Konvalesen.</p>
Foto: Illustrasi plasma konvalesen. PMI Surabaya Pecat Pegawai Perjualbelikan Plasma Konvalesen.

Gemasulawesi– Salah satu pegawai Palang Merah Indonesia Surabaya, bernama Yogi Agung Prima Wardana dipecat, karena didakwa perjualbelikan plasma konvalesen bagi pasien covid19, seharga jutaan rupiah.

“PMI Surabaya telah melakukan pemecatan terhadap Yogi Agung Prima Wardana secara tidak hormat,” ungkap Wakil Ketua PMI, Kota Surabaya, Tri Siswanto saat dikonfirmasi, Rabu 27 Oktober 2021.

Dia menyebut, Yogi Agung Prima Wardana adalah pegawai outsourcing di Unit Donor Darah (UDD) PMI Surabaya.

Baca juga: PMI Sediakan Jasa Jemput-Antar Donor Plasma Konvalesen

Menurut dia, pemecatan terhadap yang bersangkutan terjadi perjualbelikan plasma konvalesen ini mulai dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim, Agustus lalu.

“Dia (Yogi) bukan karyawan, masih outsourcing dan diberhentikan langsung,” kata dia.

Sementara dua terdakwa lain yang membantu Yogi dalam menjual plasma konvalesen, yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi, mereka bukanlah pegawai PMI. Ia mengaku tidak mengenal keduanya.

“Yang Yogi aja, yang lainnya saya nggak ngerti mereka siapa” ujarnya.

Atas kejadian ini, pihak PMI Surabaya pun bakal bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan.

Pihaknya menginginkan kejadian yang merugikan PMI, pasien dan penyintas covid19 ini kembali terulang.”Kami kerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi,” ucapnya.

Dia juga meminta agar jajaran PMI di Surabaya, serta unit-unitnya untuk lebih selektif dalam menerima pegawai. Sebab aksi yang dilakukan terdakwa dalam kasus itu, telah mencoreng nama institusinya.

Baca Juga: Ayah di Lampung Rudapaksa Tiga Anaknya Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, tiga petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya didakwa terlibat jual beli plasma konvalesen bagi pasien covid19. Ketiganya didakwa mencari keuntungan jutaan rupiah dari praktik itu.

Mereka adalah Yogi Agung Prima Wardana, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Ketiganya menjalani sidang dakwaan, Kamis 21 Oktober lalu.

Tiap plasma darah konvalesen, mereka jual dengan harga jutaan rupiah ke pasien covid19 yang membutuhkan. Harga yang dipatok berkisar Rp2,5 juta, Rp3 juta sampai Rp5 juta rupiah.

Atas aksinya Yogi, Bernadya dan Mohammad Yusuf didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Baca juga: PMI Sebut Terapi Plasma Konvalesen Baik untuk Pasien Covid-19

...

Artikel Terkait

wave

Delegasi Uni Eropa Tertarik Investasi Perkantoran di Ibu Kota Negara Baru

Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia tertarik investasi pembangunan perkantoran di calon Ibu Kota Negara baru di Kabupaten Penajam Paser Utara

Presiden Jokowi: Waktunya Pemuda Jadi Pemimpin Menangkan Kompetisi

Presiden Jokowi menyampaikan di era disrupsi ini adalah momentum bagi pemuda untuk menjadi pemimpin dan memenangkan kompetisi.

Presiden Jokowi Anugerahi Gelar Pahlawan Nasional kepada Tokoh Sulawesi Tengah

Jokowi akan anugerahi gelar pahlawan nasional kepada tokoh Sulawesi Tengah, Tombolotutu (almarhum), dilaksanakan 10 November 2021.

Menteri PPPA Ingatkan Dampak Negatif Perkawinan Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengingatkan, perkawinan anak memberikan banyak dampak negatif

BPN Bayar Ganti Rugi Pengadaan Tanah Bendungan Warga Gowa

BPN Kabupaten Gowa, Sulawesi Tengah bayar ganti rugi pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Karalloe.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;