PPKM Level 3 Akan Diberlakukan di Seluruh Indonesia

<p>Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy/Istimewa</p>
Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy/Istimewa

Nasional, gemasulawesi – Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis 18 November 2021 mengatakan, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan tahun baru mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan  COVID-19 usai libur akhir tahun.

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Baca juga: 15 Napi Lapas Klas III Parigi Dapat Remisi Khusus Natal 2020

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” katanya.

Muhadjir mengatakan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Baca juga: Pemerintah Berencana Larang Perayaan Tahun Baru

“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama Natal dan tahun baru.

Baca juga: Inilah 15 Hari Libur Nasional 2022

Muhadjir menambahkan dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur akhir tahun. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021. (****)

Baca juga: Parigi Moutong Perpanjang Libur Sekolah

Sumber: Antara

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Modus Curang Remote Akses Ujian SKD CPNS Akibat Pemerintah Lalai

Modus curang menggunakan aplikasi remote akses pada komputer peserta ujian SKD CPNS 2021 dinilai sebagai kelalaian pemerintah.

Promosi Literasi Digital, Kemenkominfo Gandeng Grup Band HIVI!

Kemenkominfo bersama Gerakan Nasional Literasi Digital atau GNLD Siberkreasi gandeng grup band HIVI! tingkatkan edukasi literasi digital.

Prosedur Seleksi Calon Jaksa Agung Diusul Dilakukan Tim Independen

Prosedur seleksi calon Jaksa Agung diusulkan dilakukan oleh tim independen beranggotakan para ahli dan profesional hukum.

Menko Airlangga: Perjalanan Haji dan Umrah tak Kena PPN

Airlangga Hartarto menegaskan, jasa perjalanan ibadah haji dan umrah tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perubahan UU Kejaksaan Diharap Bisa Mendorong Profesionalisme

RUU tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Tingkatkan Profesionalisme lembaga.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;