PPKM Level 3 Akan Diberlakukan di Seluruh Indonesia

<p>Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy/Istimewa</p>
Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy/Istimewa

Nasional, gemasulawesi – Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis 18 November 2021 mengatakan, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan tahun baru mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan  COVID-19 usai libur akhir tahun.

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Baca juga: 15 Napi Lapas Klas III Parigi Dapat Remisi Khusus Natal 2020

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” katanya.

Muhadjir mengatakan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Baca juga: Pemerintah Berencana Larang Perayaan Tahun Baru

“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama Natal dan tahun baru.

Baca juga: Inilah 15 Hari Libur Nasional 2022

Muhadjir menambahkan dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur akhir tahun. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021. (****)

Baca juga: Parigi Moutong Perpanjang Libur Sekolah

Sumber: Antara

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Modus Curang Remote Akses Ujian SKD CPNS Akibat Pemerintah Lalai

Modus curang menggunakan aplikasi remote akses pada komputer peserta ujian SKD CPNS 2021 dinilai sebagai kelalaian pemerintah.

Promosi Literasi Digital, Kemenkominfo Gandeng Grup Band HIVI!

Kemenkominfo bersama Gerakan Nasional Literasi Digital atau GNLD Siberkreasi gandeng grup band HIVI! tingkatkan edukasi literasi digital.

Prosedur Seleksi Calon Jaksa Agung Diusul Dilakukan Tim Independen

Prosedur seleksi calon Jaksa Agung diusulkan dilakukan oleh tim independen beranggotakan para ahli dan profesional hukum.

Menko Airlangga: Perjalanan Haji dan Umrah tak Kena PPN

Airlangga Hartarto menegaskan, jasa perjalanan ibadah haji dan umrah tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perubahan UU Kejaksaan Diharap Bisa Mendorong Profesionalisme

RUU tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Tingkatkan Profesionalisme lembaga.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Laut Bercerita yang Akan Dibintangi Reza Rahardian, Adaptasi dari Novel Sejarah Legendaris

Laut Bercerita adalah proyek film besar yang akan dibintangi Reza Rahardian, berkisah tentang seorang aktivis di era reformasi

Alan Ritchson Akan Berperang Melawan Ancaman dari Dunia Lain dalam Film War Machine di Netflix: Inilah Sinopsisnya

Alan Ritchson tampil dalam film laga fiksi ilmiah baru, War Machine, yang akan tayang di Netflix pada bulan Maret

Inilah Sinopsis Tolong Saya (Dowajuseyo), Film Horor Hasil Kolaborasi Sineas Indonesia dan Korea Selatan

Tolong Saya (Dowajuseyo) adalah film horor hasil kolaborasi sineas Indonesia dan Korea Selatan, dibintangi Saskia Chadwick

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan


See All
; ;