Pemda Wajib Alokasi Delapan Persen DAU Untuk Penanganan Covid-19

<p>Ilustrasi Vaksin</p>
Ilustrasi Vaksin

Berita Nasional, gemasulawesi – Pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan alokasikan delapan persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Salinan surat yang dibagikan kapuspen Mendagri Benni Irwan, Jum’at, 17 Desember 2021.

Baca: Mendagri Tito Karnavian: Kepala Daerah dan Wakilnya agar Rukun Mengabdi untuk Rakyat

Selain itu Tito juga menerbitkan SE nomor 900/7120/SJ berisikan perintah percepatan vaksinasi covid-19 di di seluruh daerah.

“Itu mengacu pada instruksi presiden terkait permintaan percepatan vaksinasi sehubungan dengan munculnya varian baru covid,” terangnya.

Baca: Mendagri: Pemerintah Kota Jadi Pilar Utama Merawat Toleransi

Dalam suratnya Tito juga menekankan persoalan target daerah yang harus mencapai 70 persen vaksinasi terhadap penduduk Indonesia pada akhir tahun.

Ia meminta seluruh kepala daerah untuk aktif berpartisipasi dan serius mengawal pencapaian target vaksinasi tersebut.

Baca:Proyeksi Separuh APBD Masih Ditopang APBN

“Untuk mencapai target itu diperlukan dukungan anggaran dari APBD tahun 2021,” ungkapnya.

Lanjut dia, APBD sebaiknya difokuskan pada dukungan operasional vaksinasi, penanggulangan dan pemantauan dampak kesehatan paska vaksinasi, Insentif tenaga kesehatan dan penyaluran vaksin covid-19 di sejumlah fasilitas kesehatan.

Baca: Nelayan Kabupaten Banggai Diduga Tewas Disambar Petir

Kepala daerah juga kata dia, harus terus bersemangat mensosialisasikan persoalan vaksinasi kepada warga di wilayahnya masing-masing.

Baca: Pemkot Palu Dapat Apresiasi Capaian Realisasi APBD 2021

“Pemda juga boleh mengikutsertakan program lain seperti dirangkaikan penyerahan Sembako dan Bantuan langsung tunai,” tuturnya.

Sementara itu delapan persen anggaran bersumber DAU Pemda wajib alokasi karena rencananya akan difokuskan untuk membiayai insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan.

Baca: Gubernur Minta Tambahan DBH Sulawesi Tengah

Dalam suratnya Tito juga mengizinkan, Pemerintah daerah menggunakan anggaran tidak terduga maupun memanfaatkan dana dari perusahaan dalam rangka mencapai target vaksinasi akhir tahun.

“Sebagai bentuk solidaritas antara pihak swasta dan masyarakat, pemerintah daerah dapat memanfaatkan dukungan pendanaan CSR,” tulisnya. (*/fan)

Baca: Akibat Pandemi Corona, APBD Parigi Moutong Bisa Jebol

...

Artikel Terkait

wave

TIK Berperan Penting Menopang Perekonomian di Masa Pandemi

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berperan penting dalam menopang perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Kemendag Diminta Konsisten Menerapkan Kebijakan HET Minyak Goreng

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI diminta konsisten menerapkan kebijakan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Gerakan Non Blok Berpotensi Wujudkan Kemerdekaan Palestina

Kemerdekaan Palestina berpotensi diwujudkan melalui kekuatan Gerakan Non Blok. hubungan antar negara GNB melalui jejaring parlemen

Pemerintah Rampungkan RUU ITE

Naskah revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disebut telah dirampungkan pemerintah.

Kemenkominfo Menggelar Literasi Digital Netizen Fair di Berbagai Kota di Indonesia

Kementrian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) dan GNLD Siberkreasi hadirkan ajang Literasi Digital Netizen Fair (LDNF)

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;