Modus Penipuan Penerimaan Pegawai, ASN di Boyolali Ditangkap Polisi

<p>Foto: Illustrasi modus penipuan penerimaan pegawai.</p>
Foto: Illustrasi modus penipuan penerimaan pegawai.

Berita nasional, gemasulawesi– Aparatur sipil negara (ASN) di Boyolali, Jawa Tengah, modus penipuan penerimaan pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) lewat jalur orang dalam, ditangkap polisi.

“Kemarin kita tangkap berinisial J alias S (53), diperiksa terus langsung kita tahan,” ujar Kaur Binops Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan S Kadiyono, Selasa 6 Juli 2021.

Ada sekitar tujuh orang menjadi korban atas tindakan ASN modus penipuan penerimaan pegawai di Boyolali. Namun, baru dua orang korban melapor ke polisi.

Kasus ASN modus penipuan penerimaan pegawai berawal saat korban bertemu dengan tersangka pada Juni 2020 lalu.

Baca juga: Palsu, Vaksin Covid 19 Berisi Air Garam

Tersangka merupakan ASN di Kecamatan Juwangi, menawarkan dan menjanjikan korban bekerja di Perumda Air Minum Tirta Ampera, Boyolali.

“Tapi dalam perjanjian itu, harus menyerahkan uang untuk lobi,” kata dia.

Baca juga: Berikut Cara Terhindar Penipuan Lewat Whatsapp

Tergiur dengan janji tersangka ASN modus penipuan penerimaan pegawai, korban pun menyanggupi syarat itu dengan menyerahkan uang diminta dengan cara ditransfer melalui bank.

Namun hingga waktu dijanjikan, korban juga belum diterima bekerja di Perumda Tirta Ampera.

Baca juga: Viral Chat Cabul kepada Penerima Vaksin di Boyolali

Korban akhirnya juga mengetahui nama asli tersangka, dan menyadari dirinya jadi korban penipuan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 76 juta dan melapor ke polisi.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Warga Toili Sulteng Pelaku Penggelapan

“Dari hasil pemeriksaan tersangka, ada enam korban lainnya dengan total nilai kerugian semuanya Rp 421,5 juta,” jelasnya.

Baca juga: 24 Ribu Jiwa Sudah Disuntik Vaksin Covid 19 di Parigi Moutong

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat pernyataan, bukti transfer, buku tabungan dan ATM. Tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Rusdi Mastura Janji Sejahterakan Warga Sulteng

Sementara itu Camat Juwangi, Suwarno, menyebut tersangka J ASN modus penipuan penerimaan pegawai di Kecamatan Juwangi. (***)

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah Instruksikan PTM Terbatas Ditunda

...

Artikel Terkait

wave

Pemerintah Pastikan Tidak Akan Impor Beras Saat PPKM

Pemerintah mengklaim stok beras masih dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga dipastikan tidak akan impor beras saat PPKM terbatas.

Palsu, Vaksin Covid 19 Berisi Air Garam

Pemerintah lokal Mumbai India berhasil mengungkap praktek vaksinasi covid 19 berisi air garam, ribuan orang tertipu disuntik vaksin palsu itu.

Ribuan Anak di Jakarta Terpapar Covid 19

Pemprov DKI menyebut ribuan anak di Jakarta  terpapar covid 19. Terbanyak pada rentang umur 5-18 tahun, terdapat tiga golongan umur anak.

Terkuak Otak Pembunuhan Juragan Emas di Papua

Kepolisian berhasil menguak otak pembunuhan juragan emas, Nasrudin alias Acik (44) di Papua, adalah istri korban sendiri VLH (25) dalangnya

Bulan Ini, Dana Hibah Pariwisata Bergulir ke Daerah

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menargetkan verifikasi dan validasi dana hibah pariwisata sudah berada di daerah Juli 2021.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;