DKPP Vonis Pemberhentian Komisioner KPU

<p>Evi Novida Ginting, Komisioner KPU.</p>
Evi Novida Ginting, Komisioner KPU.

Jakarta, gemasulawesi.com Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Evi Novida Ginting Manik berhenti dari jabatannya.

Komisioner KPU itu dinilai melakukan intervensi dalam penetapan suara Pemilu 2019 di Kalimantan Barat.

Berdasarkan aduan Hendri Makaluasc, Calon legislatif dari DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerindra, akhirnya DKPP memutus Evi bersalah dalam kasus yang digelar.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII, Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” tulis dokumen putusan yang telah dikonfirmasi Plt Ketua DKPP Muhammad Rabu 18 Maret 2020.

Evi dkk dinilai melakukan intervensi dalam keputusan KPU Kalbar dalam Pemilu 2019. KPU RI disebut bertanggung jawab atas perubahan perolehan suara Dapil Enam Kalimantan Barat untuk Partai Gerindra. Atas nama Hendri Makaluasc dan penggelembungan suara untuk Cok Hendri Ramapon.

Selain Evi, DKPP juga memberi sanksi bagi lima Komisioner KPU RI lainnya. DKPP memberi peringatan keras terakhir kepada Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Viryan Azis.

DKPP juga memberi sanksi peringatan kepada Anggota KPU Provinsi Kalbar Ramdan, Erwin Irawan, Mujito, dan Zainab. DKPP lalu memerintahkan KPU menjalankan putusan ini tujuh hari setelah dibacakan.

Bawaslu diperintahkan mengawasi KPU dalam menjalankan putusan ini. DKPP juga menyebut jabatan Presiden RI dalam putusan itu.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII [Evi Novida Ginting Manik] paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan,” tulis putusan.

Evi sebelumnya juga pernah menghadapi sanksi etik dalam penyelenggaraan pemilu. DKPP memutus Evi bersalah dalam seleksi Komisioner KPU Kolaka Timur pada 2018.

Saat itu, KPU diminta mencopot Evi dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU RI. Akhirnya jabatan Evi ditukar dengan Komisioner Ilham saputra.

Evi juga sempat terseret kasus dugaan suap caleg DPR RI dari Partai PDIP Harun Masiku. Dalam sidang etik di DKPP, Wahyu Setiawan bilang ia sempat konsultasi ke Evi dan Ketua KPU Arief Budiman terkait desakan Harun.

Sumber: CNN, ini link asalnya.

...

Artikel Terkait

wave

WHO Minta Indonesia Umumkan Darurat Nasional Corona

WHO meminta Indonesia segera mengumumkan darurat nasional Corona. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah.

Pasal Peralihan Revisi UU ASN Atur Honorer K2 Jadi PNS

Badan Legislasi (Baleg) DPR atur revisi UU ASN untuk akomodir pengangkatan honorer jadi PNS. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Aturan Baru Dana BOS 2020, Maksimal 50 Persen Gaji Guru Honorer

Aturan baru penggunaan dana BOS tahun 2020 bisa membayar gaji guru honorer hingga maksimal 50 persen Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

BKN: Datang Terlambat, Tidak Ada Toleransi Bagi Peserta Tes CAT CPNS

BKN tidak toleransi waktu. Jika ada peserta tes CAT CPNS yang datang terlambat. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

PPPK Juga Terima Tunjangan Layaknya PNS

Selain gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK ternyata akan menerima tunjangan layaknya PNS DAU

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;