Pasal Peralihan Revisi UU ASN Atur Honorer K2 Jadi PNS

<p>Baleg DPR RI</p>
Baleg DPR RI

Jakarta, gemasulawesi.comBadan Legislasi (Baleg) DPR atur revisi UU ASN untuk akomodir pengangkatan honorer K2 jadi PNS.  

“Hasil harmonisasi draft RUU Revisi UU ASN (UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara) sendiri sudah diputuskan dalam pleno tingkat I di Baleg dengan persetujuan semua fraksi,” ungkap H. Achmad Baidowi anggota Komisi VI DPR, dikutip dari jpnn, Jumat 21 Februari 2020.

Dokumen itu akan dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU inisatif dewan. Terkait substansi UU nya kata dia, perubahan UU ASN nanti tidak boleh merugikan honorer itu sendiri.

Misalnya pengaturan soal tenaga honorer yang memang tidak ada dalam UU ASN yang ada sekarang. Lewat revisi, akan ada ketentuan yang menjamin honorer tidak menjadi korban.

“Honorer kan memang tidak ada itu di UU ASN. Nah, itu harus didesain sedemikian rupa, sehingga tenaga honorer itu tidak menjadi korban,” jelasnya.

Baca juga: DPUPRP Parigi Moutong Hanya Miliki Lima Kantor Pengamat Irigasi

Sebagai contoh terkait usia, pengaturannya masih masuk dalam draft hasil harmonisasi. Kemudian batasan jumlah honorer yang mau diselamatkan berapa banyak. Prosedur pengalihan dari tenaga honorer menjadi ASN juga harus jelas dimulai tahun berapa.

Selain itu, ketentuan honorer K2 yang memenuhi persyaratan untuk diangkat itu mulai bekerja tahun berapa?

Sebab, dalam draft terbaru hasil harmonisasi, batas akhir pengangkatannya diperpanjang sampai tahun 2016.

Bahwa yang diangkat adalah honorer yang punya SK sebelum 15 Januari 2016. Ini tentu akan membuat jumlahnya semakin besar.

Lalu bagaimana dengan yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat, sementara tenaga honorer tidak dibolehkan lagi untuk dipekerjakan? Sekretaris fraksi PPP ini menyebutkan hal itu akan diatur dalam aturan peralihan.

“Nanti ada pasal peralihan. Misalkan dalam hal si A tidak memenuhi, yang berikutnya sesuai urutanlah. Tetapi intinya jangan sampai ada kekosongan hukum, jangan sampai ada juga kekosongan fungsi. Semua harus kita cari formulasinya agar RUU tentang ASN ini bisa menyelesaikan persoalan secara komprehensif, tidak sepotong-sepotong,” tutupnya. (***)

Baca juga: Ribuan Wajib Pajak Kabupaten Majene Sudah Laporkan SPT Akhir Tahun

...

Artikel Terkait

wave

Aturan Baru Dana BOS 2020, Maksimal 50 Persen Gaji Guru Honorer

Aturan baru penggunaan dana BOS tahun 2020 bisa membayar gaji guru honorer hingga maksimal 50 persen Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

BKN: Datang Terlambat, Tidak Ada Toleransi Bagi Peserta Tes CAT CPNS

BKN tidak toleransi waktu. Jika ada peserta tes CAT CPNS yang datang terlambat. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

PPPK Juga Terima Tunjangan Layaknya PNS

Selain gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK ternyata akan menerima tunjangan layaknya PNS DAU

Gaji PPPK Terendah Rp2,9 Juta, Tertinggi Rp4,8 Juta per Bulan

Surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK seleksi tahap pertama telah ditetapkan Februari 2019.Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Banggai

SK Belum Keluar, Nasib Puluhan Ribu PPPK Tidak Jelas

SK sebagai PPPK atau P3K, mayoritas merupakan guru atau dosen hingga saat ini belum keluar.Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;