Nasional, gemasulawesi – Setelah viral video yang memperlihatkan seorang pengemudi Fortuner yang ngamuk di jalanan dan merusak sebuah mobil Brio, kini pelaku sudah menjadi tersangka.
Menurut Kapolres Metro Jakarta, pengemudi Fortuner atau pelaku perusakan mobil tersebut yakni Giorgino Ramadhan kini menjadi tersangka dan terjerat beberapa pasal terkait tindakannya yang arogan.
Pelaku dijerat Pasal 406 KUHPidana yang terkait dengan perusakan, serta dirinya juga terjerat Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.
Baca: Aksi Brutal Pengemudi Fortuner Tabrak Pengendara Brio, Diduga Pengemudi Bawa Softgun
“Dari pihak kami, menetapkan tersangka dengan beberapa pasal, yakni ada Pasal 406 KUHP dan juga Pasal 335 ayat 1 KUHP,” kata Ade Ary Syam Indradi pada 13 Februari.
Ade juga menjelaskan bahwa pasal yang menjerat pelaku tersebut sudah dipertimbangkan berdasarkan adanya asas ketaatan pada SOP kerja, serta berlandaskan pada asas proposionalitas selama proses penyelidikan berlangsung.
Tersangka, yakni Giorgino yang masih berusia 24 tahun ini akhirnya sudah berada di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Baca: Terkait Mangrove, Ketua DPRD Dukung Bupati Parigi Moutong
“Tersangka akan ditaham mulai hari ini. Kemudian dari pihak kami nantinya akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Apalagi terkait barang-barang bukti yang sudah kami terima sebelumnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Revi Laracaka yakni kuasa hukum GR berkata ada itikad baik dan sudah meminta maaf kepada korban.
Revi juga mengatakan bahwa GR sendiri tidak bermaksud melakukan perusakan kepada mobil milik korban.
Baca: Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai(Buka di tab peramban baru)
“Klien kami itu awalnya tidak berniat untuk melakukan perusakan pada mobil korban. Klien kami juga sudah meminta maaf kepada pihak korban yakni bapak AW. Namun memang benar, klien kami tersulut emosi ketika kejadian itu terjadi,” jelas Revi.
Meskipun begitu, Revi mengungkapkan bahwa dari klien juga menghormati keputusan dari korban untuk melakukan proses hukum atas kasus ini.
Revi menambahkan untuk pihak kliennya, yakni GR juga sangat berkooperatif dalam proses penyidikan polisi. (*/Desi)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News