Tentang Pidana Mati di KUHP Baru, Apakah Ferdy Sambo Akan Bebas?

<p>Ket Foto: Edwar Oemar Syarif (Wakil Menteri Hukum dan Ham) (Foto/Instagram/@eddyhiariej)</p>
Ket Foto: Edwar Oemar Syarif (Wakil Menteri Hukum dan Ham) (Foto/Instagram/@eddyhiariej)

Nasional, gemasulawesi – Saat ini sedang ramai diperbincangkan tetang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan sejak 6 Desember 2022.

Dalam KUHP baru tersebut, terdapat pebaharuan hukum pidana mati dimana tidak menjadikan pidana mati sebagai pidana pokok.

Dilansir dari Youtube @BeritaSatuChannel, Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edwar Oemar Syarif, memberikan klarifikasi mengenai pidana mati dalam KUHP terbaru.

Baca: Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Untuk Terdakwa, Pidana Mati!

“Pidana mati dalam KUHP baru akan dijadikan pidana khusus dengan alternatif pengancaman dan akan diberlakukan setelah masa percobaan 10 tahun,” jelas Edwar.

“Jika terpidana berkelakuan baik maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau 20 tahun,” lanjut Edwar.

Banyak yang mengaitkan KUHP baru ini dengan pidana mati yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan terhadap Brigadir Joshua, 13 Februari kemarin.

Baca: Hakim Vonis Putri Chandrawati 20 Tahun Penjara, Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah

Publik berpendapat jika Ferdy Sambo bisa terbebas dari pidana mati yang diberikan jika KUHP baru secara resmi direalisasikan.

Adapun bunyi isi KUHP baru, tertuang dalam pasal 67, pasal 98 sampai pasal 102 yang berbunyi dengan p0in-poin sebagai berikut:

  • Pidana mati diancamkan secara alternatif.
  • Pidana mati merupakan upaya terakhir dalam rangka mengayomi masyarakat.
  • Pidana mati dilaksanakan setelah Presiden menolak grasi terpidana dan tidak dilaksanakan di depan umum dengan cara ditembak.

Baca: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Majelis Hakim Ungkap Tidak Sependapat dengan Penasehat Hukum

  • Pidana mati dijatuhkan hakim dengan masa percobaan 10 tahun dan dan dimulai 1 hari setelah putusan.
  • Pidana mati yang diberikan harus memperhatikan rasa penyesalan atau kemauan memperbaiki diri dari terdakwa serta alasan meringankan lainnya.
  • Pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji.

Apakah dengan adanya KUHP baru ini, Ferdy Sambo akan bebas dari pidana mati? Kita tunggu kelanjutannya. (*/AS)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Pengemudi Fortuner yang Ngamuk ke Pengendara Brio Kini Ditetapkan Menjadi Tersangka

Nasional, gemasulawesi &#8211; Setelah viral video yang memperlihatkan seorang pengemudi Fortuner yang ngamuk di jalanan dan merusak sebuah mobil Brio, kini pelaku sudah menjadi tersangka. Menurut Kapolres Metro Jakarta, pengemudi Fortuner atau pelaku perusakan mobil tersebut yakni Giorgino Ramadhan kini menjadi tersangka dan terjerat beberapa pasal terkait tindakannya yang arogan. Pelaku dijerat Pasal 406 KUHPidana [&hellip;]

Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Untuk Terdakwa, Pidana Mati!

Nasional, gemasulawesi &#8211; Sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo telah mencapai akhir dengan hasil putusan pidana mati oleh hakim. Dalam sidang vonis yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2023 tersebut, hakim Wahyu Imam Santoso sebagai hakim ketua membacakan putusannya. “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana, [&hellip;]

Babak Akhir Drama Ferdy Sambo CS Polisi Tembak Polisi

Hari ini 13 Februari 2023 menjadi hari di mana babak akhir drama Ferdy Sambo CS tentang kasus polisi tembak polisi yang menwaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Persoalan Childfree, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Tak Sepakat

Nasional, gemasulawesi &#8211; Isu terkait childfree yang akhir-akhir ini menuai banyak kontravensi kini wakil presiden Ma’aruf Amin angkat bicara. Ma’ruf Amin menyatakan dirinya tidak sependapat terkait adanya pendapat childfree tersebut. Selain itu Ma’ruf Amin juga mengungkapkan bahwa manusia kodratnya berkembang biak untuk mengelola bumi. “Kalau program dari penanggulangan stunting itu tidak ada yang namanya program [&hellip;]

Aksi Brutal Pengemudi Fortuner Tabrak Pengendara Brio, Diduga Pengemudi Bawa Softgun

Nasional, gemasulawesi &#8211; Sosial media kembali dihebohkan dengan sebuah video pendek, yang memperlihatkan aksi brutal seorang pengemudi Fortuner yang menabrak pengendara Brio. Kejadian mobil Fortuner yang tabrak Brio berwarna kuning tersebut terjadi di jalan Senopati, Jakarta Selatan pada 12 Februari. “Kalau terkait kasusnya, sudah dilaporkan ke pihak polisi,” kata Trunojoyo pada 12 Februari. Baca: Tabrak [&hellip;]

Berita Terkini

wave

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Kebijakan Fiskal Berlanjut Tanpa Perombakan Radikal

Menteri Keuangan baru, Purbaya, janji lanjutkan kebijakan fiskal Sri Mulyani dengan fokus optimalisasi dan stabilitas ekonomi.

Prasetyo Hadi Bantah Reshuffle Kabinet Prabowo Bermotif Singkirkan Menteri Era Jokowi

Prasetyo Hadi tegaskan reshuffle kabinet tak bermuatan politis, Prabowo lantik sejumlah pejabat baru termasuk Menteri Keuangan dan BP2MI.

Penjarahan Senjata dan Penyerangan Polsek di Jakarta Timur, 14 Tersangka Diamankan

Polisi ungkap penjarahan senjata di Polsek Matraman. Empat belas tersangka ditangkap terkait serangan dan perusakan kantor polisi.

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

Nadiem membantah keterlibatan korupsi Google Cloud, sementara KPK dan Kejaksaan Agung terus lakukan penyelidikan terkait kasus berbeda.

Mantan Wali Kota Cirebon Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda

Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Setda Cirebon, dengan kerugian negara Rp26 miliar.


See All
; ;