Nasional, gemasulawesi – Saat ini sedang ramai diperbincangkan tetang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan sejak 6 Desember 2022.
Dalam KUHP baru tersebut, terdapat pebaharuan hukum pidana mati dimana tidak menjadikan pidana mati sebagai pidana pokok.
Dilansir dari Youtube @BeritaSatuChannel, Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edwar Oemar Syarif, memberikan klarifikasi mengenai pidana mati dalam KUHP terbaru.
Baca: Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Untuk Terdakwa, Pidana Mati!
“Pidana mati dalam KUHP baru akan dijadikan pidana khusus dengan alternatif pengancaman dan akan diberlakukan setelah masa percobaan 10 tahun,” jelas Edwar.
“Jika terpidana berkelakuan baik maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau 20 tahun,” lanjut Edwar.
Banyak yang mengaitkan KUHP baru ini dengan pidana mati yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan terhadap Brigadir Joshua, 13 Februari kemarin.
Baca: Hakim Vonis Putri Chandrawati 20 Tahun Penjara, Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah
Publik berpendapat jika Ferdy Sambo bisa terbebas dari pidana mati yang diberikan jika KUHP baru secara resmi direalisasikan.
Adapun bunyi isi KUHP baru, tertuang dalam pasal 67, pasal 98 sampai pasal 102 yang berbunyi dengan p0in-poin sebagai berikut:
- Pidana mati diancamkan secara alternatif.
- Pidana mati merupakan upaya terakhir dalam rangka mengayomi masyarakat.
- Pidana mati dilaksanakan setelah Presiden menolak grasi terpidana dan tidak dilaksanakan di depan umum dengan cara ditembak.
Baca: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Majelis Hakim Ungkap Tidak Sependapat dengan Penasehat Hukum
- Pidana mati dijatuhkan hakim dengan masa percobaan 10 tahun dan dan dimulai 1 hari setelah putusan.
- Pidana mati yang diberikan harus memperhatikan rasa penyesalan atau kemauan memperbaiki diri dari terdakwa serta alasan meringankan lainnya.
- Pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji.
Apakah dengan adanya KUHP baru ini, Ferdy Sambo akan bebas dari pidana mati? Kita tunggu kelanjutannya. (*/AS)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News