Nasional, gemasulawesi – Hakim telah menetapkan vonis Kuat Maruf sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua selama 15 tahun penjara.
Putusan hakim tersebut dibacakan oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso, saat melakukan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Februari 2023.
Hakim menilai bahwa Kuat Maruf terbukti bersalah dan ikut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Joshua.
Baca: Tentang Pidana Mati di KUHP Baru, Apakah Ferdy Sambo Akan Bebas?
“Menyatakan Kuat Maruf bersalah dan menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun,” jelas hakim Wahyu.
Hakim menegaskan bahwa Kuat Maruf harus terus berada di dalam tahanan sekaligus membayar biaya perkara sebesar 5000 rupiah.
Sebelumnya dalam pembacaan pertimbangan oleh hakim anggota Morgan Simanjuntak, menyatakan jika Kuat Maruf ikut serta dalam menyiapkan tempat eksekusi.
Menurut hakim, ada beberapa alasan yang memberatkan dalam hukuman Kuat Maruf.
Salah satu alasannya adalah Kuat Maruf dinilai tidak sopan selama persidangan serta berbelit-belit dan tidak berterus terang serta tidak terlihat menyesal.
Baca: Hakim Vonis Putri Chandrawati 20 Tahun Penjara, Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah
“Kuat Maruf berperan dalam hal menyiapkan tempat eksekusi dan juga menjadi tameng saat terjadi penembakan kepada Joshua,” jelas hakim Morgan.
Satu-satunya alasan yang meringankan Kuat Maruf adalah pertimbangan bahwa Kuat Maruf masih memiliki keluarga yang ditanggungnya.
Kuat Maruf adalah supir dari keluarga Ferdy Sambo yang awalnya menjadi saksi namum dinaikkan statusnya menjadi terdakwa.
Baca: Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Untuk Terdakwa, Pidana Mati!
Hal ini karena Kuat Maruf banyak berperan dalam proses persiapan pembunuhan Brigadir Joshua.
Dalam salah satu kesaksiannya, Kuat Maruf mengatakan diperintahkan oleh Ferdy Sambo memanggil Brigadir Joshua ke ruangan eksekusi.
Awalnya Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, hingga akhirnya ditetapkan hukuman 15 tahun penjara oleh hakim. (*/AS)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News