Mahasiswi Hamil di Sulawesi Tenggara Ini Meninggal di Wisma Usai Jalani Praktik Aborsi

<p>Foto ilustrasi tindakan praktik aborsi (foto/pinterest)</p>
Foto ilustrasi tindakan praktik aborsi (foto/pinterest)

Nasional, gemasulawesi – Mahasisiswi yang berasal dari Kolaka, Sulawesi Tenggara menghebohkan warga lantaran diketahui bahwa ia meninggal di sebuah wisma.

Setelah diusut ternyata mahasiswi ini mengalami pendarahan hebat setelah melakukan praktik aborsi.

“Untuk saat ini, penyebab kematiannya diduga karena pendarahan hebat. Sepertinya pendarahan disebabkan karena adanya percobaan aborsi,” ujar Aipda Riswandi pada 14 Februari.

Baca: Pasangan Pelaku Aborsi Tujuh Janin di Makassar Diperiksa Kejiwaannya

Diketahui sebelumnya bahwa mahasiswi berinisal MF ini sedang mengandung tiga bulan, dan meninggal pada 13 Februari di kamar sebuah wisma.

Sebelum dibawa ke wisma, mahasiswi ini mengalami pendarahan hebat di kediamannya. Mengetahui pendarahan tersebut lantas ia segera di bawa ke wisma tersebut.

Riswandi selaku Kasi Humas Polres Kolaka mengkonfirmasi bahwa memang benar mahasiswi yang meninggal tersebut tengah hamil sejak bulan Desember 2022.

Baca: 10 Pasangan Mesum di Kota Makassar Diringkus di Kamar Hotel

“Korban hamil. Usia kandungannya yakni tiga bulan, diperkirakan hamilnya sudah sejak awal bulan Desember,” ujarnya

Mengetahui bahwa korban hamil, kekasih korban juga berniat untuk menggugurkan kandungannya.

Selain dari kekasih korban, teman-teman korban juga ikut membantu dalam menggugurkan kandungan tersebut.

Baca: 32 Pasien Wisma Atlet Jakarta Kasus Infeksi Varian Omicron

Kekasih korban yang berinisial IR, lantas memberikan buah nanas muda kepada korban dengan maksud untuk mengugurkan kandungan.

Sekitar satu minggu sebelum kematian korban, kekasih korban sudah memberikan buah nanas muda tersebut kepada korban.

“Kalau memberikan nanas korban, itu kejadiannya sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Riswandi.

Baca: Putus Cinta, Pria Bakar Mobil Mantan Kekasih di Makassar

Keinginan untuk menggugurakan kandungan korban ternyata tidak hanya sampai situ, korban beserta kekasihnya lantas pergi ke dukun beranak dengan maksud untuk menggugurkan kandungan.

“Koran datang ke dukun beranak untuk melakukan aborsi. Korban datang bersama kekasih dan juga beberapa rekannya,” jawabnya.

Diketahui bahwa korban datang ke dukun beranak pada 11 Februari yang berlokasi di Kelurahan Lalomba, Kecamatan Kolaka.

Baca: Mahasiswa Stikes Nani Hasanudin Ditikam Pengelola Wisma Unhas

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya praktik aborsi tersebut. (*/Desi)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim: Richard Eliezer Bukan Pelaku Utama!

Nasional, gemasulawesi &#8211; Hakim telah memberikan vonis kepada Richard Eliezer berupa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang yang dilaksanakan hari ini, 15 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai oleh hakim Wahyu Imam Santoso. “Mengadili dan menyatakan terdakwa Richard Eliezer bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana,” jelas Hakim Wahyu. “Menjatuhkan pidana penjara selama [&hellip;]

Harapan Keluarga Yosua Pada Sidang Vonis Richard Eliezer

Nasional, gemasulawesi &#8211; Sidang vonis yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap Richard Eliezer dilakukan hari ini pada 15 Februari 2023. Menariknya, pada siding vonis kali ini mendapat suatu harapan yang berasal dari pihak keluarga Brigadir Yosua. “Semoga tidak ada lagi Eliezer yang lain diluar sana yang dimanfaatkan oleh para pejabat. Dia anak yang jujur,” ungkap ibunda [&hellip;]

Pelaku Penganiayaan Terhadap Kakak Kandungnya Berhasil Ditangkap

Pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya berhasil ditangkap oleh Tim Buser Cobra Polresta Bangka Tengah pada Selasa, 14 Februari 2023.

Akhirnya Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Nasional, gemasulawesi &#8211; Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo, akhirnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim setelah terlibat dalam pembunuhan Brigadir Joshua. Vonis yang dibacakan oleh hakim Wahyu, 14 Februari 2023, itu ternyata lebih rendah dari vonis yang diberikan kepada Kuat Maruf. “Menjatuhkan pidana kepada Ricky Rizal  dengan hukuman penjara 13 tahun atas kasus [&hellip;]

Pelaku Jambret yang Melarikan Diri ke Rumah Orangtuanya Berhasil Ditangkap Polisi Pangkalpinang

Aksi pelaku jambret yang melarikan diri ke rumah orangtuanya berhasil ditangkap oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Selasa, 14 Februari 2023.

Berita Terkini

wave

Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi

Tim DVI Polda Kalsel identifikasi tiga WNI korban helikopter BK117 D3, sementara dua jasad lainnya masih menunggu kepastian.

Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo memberhentikan dan melantik menteri serta wakil menteri baru dalam Kabinet Merah Putih 2024—2029.

Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemenkeu dan BI terapkan burden sharing hati-hati, dukung perumahan rakyat dan koperasi, jaga stabilitas moneter serta dorong pertumbuhan.

Kemendagri Dorong Pengaktifan Siskamling dan Optimalisasi Peran Satlinmas

Kemendagri terbitkan surat edaran mendorong pengaktifan kembali siskamling dan perkuat peran Satlinmas demi keamanan dan ketertiban.

Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025

Indonesia dan GCC melanjutkan perundingan FTA putaran ketiga, bahas perdagangan, investasi, hingga ekonomi halal dengan target selesai 2025.


See All
; ;