Pelaku Jambret yang Melarikan Diri ke Rumah Orangtuanya Berhasil Ditangkap Polisi Pangkalpinang

<p>Ket. Foto: Pelaku Jambret yang Melarikan Diri ke Rumah Orangtuanya Berhasil Ditangkap Polisi Pangkalpinang (Foto/Facebook/jokBangka)</p>
Ket. Foto: Pelaku Jambret yang Melarikan Diri ke Rumah Orangtuanya Berhasil Ditangkap Polisi Pangkalpinang (Foto/Facebook/jokBangka)

Nasional, gemasulawesi – Seorang pelaku jambret yang melarikan diri ke rumah orangtuanya berhasil ditangkap oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta pada Selasa, 14 Februari 2023.

Diketahui bahwa pelaku jambret yang melarikan diri ke rumah orangtuanya tersebut melakukan aksinya di Jalan Stadion Depati Amir Kota Pangkalpiang.

Pelaku jambret yang melarikan diri ke rumah orangtuanya berhasil ditangkap ketika ia bersembunyi di desa yang ditinggali kedua orangtuanya Desa Riau Silip Kabupaten Bangka.

Baca: Pelaku Penipuan Transfer Uang BRILink yang Meresahkan Warga Akhirnya Tertangkap

Pelaku jambret tersebut bernama Ari atau biasa dipanggil Oncem, usianya sudah 40 tahun.

Oncem yang sudah meresahkan pengguna jalan berkat aksi jambretan yang dilakukannya di Jalan Stadion Depati Amir Kota Pangkalpinang tersebut segera diringkus oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Tim Buser atau Buru Sergap kepanjangannya ini memang sengaja dibentuk untuk memburu dan menangkap orang yang sedang melakukan tindak pidana.

Baca: Seorang Tahanan Kabur Dari Rutan Olaya Parigi Moutong

Selain itu Tim Buser dibentuk untuk mengamankan barang bukti, mengamankan tempat kejadian tindak pidana, melakukan penggeledahan seperti contoh yang dilakukan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta ini kepada pelaku penjambretan.

Sebelumnya Oncem ini sudah ditangkap dan mengakui bahwa ia telah melakukan tindak pidana kriminal yaitu penjambretan.

Namun setelahnya Oncem langsung melarikan diri dimana rumah kedua orang tuanya berada yaitu di Desa Riau Silip Kabupaten Bangka.

Baca: Aksi Heroik Pengendara Pick Up Tangkap Jambret

Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang atau disingkat Tim Buser Satreskrim Polresta Pangkalpinang juga telah mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang telah diamakan oleh Tim Buser Satreskrim Polresta Pangkalpinang tersebut berupa 1 buah handphone merek Vivo Y22 berwarna hijau tosca.

Berita penangkapan penjambretan yang dilakukan oleh pelaku jambret tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Resor Kriminal Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang atau Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra SH, MH. (*/Wulandari)

Baca: Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Tim Cobra Satreskrim Polres Bangka Tengah

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Sidang Vonis Kuat Maruf, Hakim Tetapkan 15 Tahun Penjara

Nasional, gemasulawesi &#8211; Hakim telah menetapkan vonis Kuat Maruf sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua selama 15 tahun penjara. Putusan hakim tersebut dibacakan oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso, saat melakukan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Februari 2023. Hakim menilai bahwa Kuat Maruf terbukti bersalah dan ikut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir [&hellip;]

Tentang Pidana Mati di KUHP Baru, Apakah Ferdy Sambo Akan Bebas?

Nasional, gemasulawesi &#8211; Saat ini sedang ramai diperbincangkan tetang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan sejak 6 Desember 2022. Dalam KUHP baru tersebut, terdapat pebaharuan hukum pidana mati dimana tidak menjadikan pidana mati sebagai pidana pokok. Dilansir dari Youtube @BeritaSatuChannel, Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edwar Oemar Syarif, memberikan klarifikasi mengenai pidana [&hellip;]

Pengemudi Fortuner yang Ngamuk ke Pengendara Brio Kini Ditetapkan Menjadi Tersangka

Nasional, gemasulawesi &#8211; Setelah viral video yang memperlihatkan seorang pengemudi Fortuner yang ngamuk di jalanan dan merusak sebuah mobil Brio, kini pelaku sudah menjadi tersangka. Menurut Kapolres Metro Jakarta, pengemudi Fortuner atau pelaku perusakan mobil tersebut yakni Giorgino Ramadhan kini menjadi tersangka dan terjerat beberapa pasal terkait tindakannya yang arogan. Pelaku dijerat Pasal 406 KUHPidana [&hellip;]

Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Untuk Terdakwa, Pidana Mati!

Nasional, gemasulawesi &#8211; Sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo telah mencapai akhir dengan hasil putusan pidana mati oleh hakim. Dalam sidang vonis yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2023 tersebut, hakim Wahyu Imam Santoso sebagai hakim ketua membacakan putusannya. “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana, [&hellip;]

Babak Akhir Drama Ferdy Sambo CS Polisi Tembak Polisi

Hari ini 13 Februari 2023 menjadi hari di mana babak akhir drama Ferdy Sambo CS tentang kasus polisi tembak polisi yang menwaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berita Terkini

wave

Pemerintah Genjot Program Prioritas untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

Pemerintah mempercepat program prioritas nasional, mulai dari koperasi desa, kampung nelayan, hingga revitalisasi tambak.

Prabowo Perluas Program Sekolah Rakyat untuk Kelompok Ekonomi Lebih Luas

Presiden Prabowo merencanakan pembangunan 500 Sekolah Rakyat, memperluas sasaran dari desil 1-2 hingga 5 demi pemerataan pendidikan.

PA Jakarta Barat Batalkan Perkawinan WNI dengan WNA Arab Saudi

Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan JPN, lindungi WNI korban KDRT, dan pastikan perkawinan dibatalkan secara sah.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Disorot

KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyoroti peran Khalid Basalamah serta kejanggalan pembagian kuota tambahan.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK memanggil Irni Palar dan menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC senilai Rp2,1 triliun.


See All
; ;