Pelaku Penganiayaan Terhadap Kakak Kandungnya Berhasil Ditangkap

<p>Ket. Foto: Pelaku Penganiayaan Terhadap Kakak Kandungnya Berhasil Ditangkap (Foto/Facebook/jokBangka)</p>
Ket. Foto: Pelaku Penganiayaan Terhadap Kakak Kandungnya Berhasil Ditangkap (Foto/Facebook/jokBangka)

Nasional, gemasulawesi – Pada Selasa kemarin 14 Februari 2023 pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya berhasil ditangkap oleh Tim Buser Cobra Satreskrim Polres Bangka.

Pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya berhasil ditangkap ini awalnya melakukan pemberontakan saat diringkus oleh Tim Buser Cobra Satreskrim Polres Bangka.

Kejadian pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya berhasil ditangkap ini terjadi di desa Cambai Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca: Gempar Ibu Tega Memotong Jari Anak Kandungnya di Tasikmalaya

Pelaku penganiayaan tersebut bernama Fahrudin usianya sudah 34 tahun, ia merupakan warga asli desa Cambai Kecamatan Namang.

Ketua Satuan Resor Kriminal Kepolisian Resor atau Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah yaitu AKP mengatakan peristiwa terjadi saat korban sedang menjenguk ayahnya yang sedang sakit di desa Cambai.

Ayah korban dan pelaku ini bernama Marjono.

Baca: Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Tim Cobra Satreskrim Polres Bangka Tengah

Tiba-tiba tanpa angin tanpa hujan datanglah pelaku yang membuat keributan di rumah kedua orangtua pelaku dan korban tersebut dengan adik korban dan pelaku.

Korban yang melihat keributan antara pelaku dengan adiknya tersebut berusaha untuk melerai keributan tersebut selain karena merasa tidak nyaman atas keributan yang dilakukan pelaku kepada adik mereka kondisi ayah mereka yang sakit menjadi pikiran bagi korban.

Namun niat dari korban yang merupakan kakak kandung pelaku untuk melerai adiknya yang sedang mengajak keributan dengan adik satunya lagi malah menjadi korban.

Baca: Pelaku Jambret yang Melarikan Diri ke Rumah Orangtuanya Berhasil Ditangkap Polisi Pangkalpinang

Korban tersebut bernama Elyana dan terkena pukulan sebanyak 2 kali di bagian leher sebelah kiri.

Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya pukulan saja tapi pelaku juga sempat mengambi sebuah benda tajam di dapur yaitu parang untuk mengancam dan akan membunuh adik dan kakak kandungnya tersebut.

Kakak kandung pelaku yang merasa takut dengan ancaman pelaku sekaligus adik kandungnya tersebut apalagi dengan wajah sangar dan juga parang di tangan langsung melaporkan peristiwa yang terjadi ke Polsek Namang.

Baca: Polisi Tangkap Kakak Beradik Pembuat Miras di Toili, Banggai

Tim Buser Cobra Satreskrim Polres Bangka Tengah akhirnya bertindak untuk meringkus pelaku tersebut setelah mendapatkan perintah dari Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah yaitu AKP Wawan Suryadinata.

Pelaku tersebut dikenakan pasal Undang-undang nomor 351 atau UU Darurat dengan ancaman pidana atau kurungan penjara 10 tahun. (*/Wulandari)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Akhirnya Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Nasional, gemasulawesi &#8211; Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo, akhirnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim setelah terlibat dalam pembunuhan Brigadir Joshua. Vonis yang dibacakan oleh hakim Wahyu, 14 Februari 2023, itu ternyata lebih rendah dari vonis yang diberikan kepada Kuat Maruf. “Menjatuhkan pidana kepada Ricky Rizal  dengan hukuman penjara 13 tahun atas kasus [&hellip;]

Pelaku Jambret yang Melarikan Diri ke Rumah Orangtuanya Berhasil Ditangkap Polisi Pangkalpinang

Aksi pelaku jambret yang melarikan diri ke rumah orangtuanya berhasil ditangkap oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Selasa, 14 Februari 2023.

Sidang Vonis Kuat Maruf, Hakim Tetapkan 15 Tahun Penjara

Nasional, gemasulawesi &#8211; Hakim telah menetapkan vonis Kuat Maruf sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua selama 15 tahun penjara. Putusan hakim tersebut dibacakan oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso, saat melakukan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Februari 2023. Hakim menilai bahwa Kuat Maruf terbukti bersalah dan ikut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir [&hellip;]

Tentang Pidana Mati di KUHP Baru, Apakah Ferdy Sambo Akan Bebas?

Nasional, gemasulawesi &#8211; Saat ini sedang ramai diperbincangkan tetang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan sejak 6 Desember 2022. Dalam KUHP baru tersebut, terdapat pebaharuan hukum pidana mati dimana tidak menjadikan pidana mati sebagai pidana pokok. Dilansir dari Youtube @BeritaSatuChannel, Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edwar Oemar Syarif, memberikan klarifikasi mengenai pidana [&hellip;]

Pengemudi Fortuner yang Ngamuk ke Pengendara Brio Kini Ditetapkan Menjadi Tersangka

Nasional, gemasulawesi &#8211; Setelah viral video yang memperlihatkan seorang pengemudi Fortuner yang ngamuk di jalanan dan merusak sebuah mobil Brio, kini pelaku sudah menjadi tersangka. Menurut Kapolres Metro Jakarta, pengemudi Fortuner atau pelaku perusakan mobil tersebut yakni Giorgino Ramadhan kini menjadi tersangka dan terjerat beberapa pasal terkait tindakannya yang arogan. Pelaku dijerat Pasal 406 KUHPidana [&hellip;]

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;