Pelaku Jambret yang Melarikan Diri ke Rumah Orangtuanya Berhasil Ditangkap Polisi Pangkalpinang

<p>Ket. Foto: Pelaku Jambret yang Melarikan Diri ke Rumah Orangtuanya Berhasil Ditangkap Polisi Pangkalpinang (Foto/Facebook/jokBangka)</p>
Ket. Foto: Pelaku Jambret yang Melarikan Diri ke Rumah Orangtuanya Berhasil Ditangkap Polisi Pangkalpinang (Foto/Facebook/jokBangka)

Nasional, gemasulawesi – Seorang pelaku jambret yang melarikan diri ke rumah orangtuanya berhasil ditangkap oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta pada Selasa, 14 Februari 2023.

Diketahui bahwa pelaku jambret yang melarikan diri ke rumah orangtuanya tersebut melakukan aksinya di Jalan Stadion Depati Amir Kota Pangkalpiang.

Pelaku jambret yang melarikan diri ke rumah orangtuanya berhasil ditangkap ketika ia bersembunyi di desa yang ditinggali kedua orangtuanya Desa Riau Silip Kabupaten Bangka.

Baca: Pelaku Penipuan Transfer Uang BRILink yang Meresahkan Warga Akhirnya Tertangkap

Pelaku jambret tersebut bernama Ari atau biasa dipanggil Oncem, usianya sudah 40 tahun.

Oncem yang sudah meresahkan pengguna jalan berkat aksi jambretan yang dilakukannya di Jalan Stadion Depati Amir Kota Pangkalpinang tersebut segera diringkus oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Tim Buser atau Buru Sergap kepanjangannya ini memang sengaja dibentuk untuk memburu dan menangkap orang yang sedang melakukan tindak pidana.

Baca: Seorang Tahanan Kabur Dari Rutan Olaya Parigi Moutong

Selain itu Tim Buser dibentuk untuk mengamankan barang bukti, mengamankan tempat kejadian tindak pidana, melakukan penggeledahan seperti contoh yang dilakukan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta ini kepada pelaku penjambretan.

Sebelumnya Oncem ini sudah ditangkap dan mengakui bahwa ia telah melakukan tindak pidana kriminal yaitu penjambretan.

Namun setelahnya Oncem langsung melarikan diri dimana rumah kedua orang tuanya berada yaitu di Desa Riau Silip Kabupaten Bangka.

Baca: Aksi Heroik Pengendara Pick Up Tangkap Jambret

Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang atau disingkat Tim Buser Satreskrim Polresta Pangkalpinang juga telah mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang telah diamakan oleh Tim Buser Satreskrim Polresta Pangkalpinang tersebut berupa 1 buah handphone merek Vivo Y22 berwarna hijau tosca.

Berita penangkapan penjambretan yang dilakukan oleh pelaku jambret tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Resor Kriminal Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang atau Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra SH, MH. (*/Wulandari)

Baca: Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Tim Cobra Satreskrim Polres Bangka Tengah

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Sidang Vonis Kuat Maruf, Hakim Tetapkan 15 Tahun Penjara

Nasional, gemasulawesi &#8211; Hakim telah menetapkan vonis Kuat Maruf sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua selama 15 tahun penjara. Putusan hakim tersebut dibacakan oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso, saat melakukan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Februari 2023. Hakim menilai bahwa Kuat Maruf terbukti bersalah dan ikut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir [&hellip;]

Tentang Pidana Mati di KUHP Baru, Apakah Ferdy Sambo Akan Bebas?

Nasional, gemasulawesi &#8211; Saat ini sedang ramai diperbincangkan tetang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan sejak 6 Desember 2022. Dalam KUHP baru tersebut, terdapat pebaharuan hukum pidana mati dimana tidak menjadikan pidana mati sebagai pidana pokok. Dilansir dari Youtube @BeritaSatuChannel, Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edwar Oemar Syarif, memberikan klarifikasi mengenai pidana [&hellip;]

Pengemudi Fortuner yang Ngamuk ke Pengendara Brio Kini Ditetapkan Menjadi Tersangka

Nasional, gemasulawesi &#8211; Setelah viral video yang memperlihatkan seorang pengemudi Fortuner yang ngamuk di jalanan dan merusak sebuah mobil Brio, kini pelaku sudah menjadi tersangka. Menurut Kapolres Metro Jakarta, pengemudi Fortuner atau pelaku perusakan mobil tersebut yakni Giorgino Ramadhan kini menjadi tersangka dan terjerat beberapa pasal terkait tindakannya yang arogan. Pelaku dijerat Pasal 406 KUHPidana [&hellip;]

Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Untuk Terdakwa, Pidana Mati!

Nasional, gemasulawesi &#8211; Sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo telah mencapai akhir dengan hasil putusan pidana mati oleh hakim. Dalam sidang vonis yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2023 tersebut, hakim Wahyu Imam Santoso sebagai hakim ketua membacakan putusannya. “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana, [&hellip;]

Babak Akhir Drama Ferdy Sambo CS Polisi Tembak Polisi

Hari ini 13 Februari 2023 menjadi hari di mana babak akhir drama Ferdy Sambo CS tentang kasus polisi tembak polisi yang menwaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;