Nasional, gemasulawesi – Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo, akhirnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim setelah terlibat dalam pembunuhan Brigadir Joshua.
Vonis yang dibacakan oleh hakim Wahyu, 14 Februari 2023, itu ternyata lebih rendah dari vonis yang diberikan kepada Kuat Maruf.
“Menjatuhkan pidana kepada Ricky Rizal dengan hukuman penjara 13 tahun atas kasus pembunuhan berencana,” jelas hakim Wahyu.
Baca: Sidang Vonis Kuat Maruf, Hakim Tetapkan 15 Tahun Penjara
Hakim Wahyu juga menekankan bahwa Ricky Rizal harus membayar biaya perkara sebesar 5000 rupiah.
Hakim yang mengadili Ricky Rizal terdiri dari Wahyu Iman Santoso sebagai hakim ketua serta Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Dalam sidang vonis terdakwa Ricky Rizal, hakim berpendapat bahwa tidak ada hal yang dapat dijadikan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa.
“Terdakwa harus bertanggung jawab dan mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ungkap hakim Wahyu.
Baca: Tentang Pidana Mati di KUHP Baru, Apakah Ferdy Sambo Akan Bebas?
Majelis hakim juga menjelaskan alasan yang memberatkan dan alasan yang meringankan terdakwa Ricky Rizal.
“Terdakwa terlalu berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan yang membuat jalannya persidangan menjadi sulit,” jelas hakim Wahyu.
“Namun terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan dianggap masih bisa memperbaiki perilakunya,” lanjut hakim Wahyu.
Diketahui Ricky Rizal menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua dimana dia telah ikut mengamankan senjata korban sebelum eksekusi dilakukan.
Baca: Hakim Vonis Putri Chandrawati 20 Tahun Penjara, Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah
Dari semua sidang yang telah dilalui, Ricky Rizal tidak mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.
Menurut Ricky Rizal, dirinya hanya mengikuti arahan dari Ferdy Sambo selaku pimpinannya.
Namun dalam penyelidikan, hakim menemukan fakta-fakta baru yang terungkap sehingga memutuskan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal. (*/AS)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News