Nasional, gemasulawesi – Sidang kode etik profesi terhadap Eliezer saat ini masih belum tahu kapan tanggal pastinya namun Polri akan melibatkan pihak eksternal terkait kode etik profesi terhadap Eliezer.
Entah Eliezer akan kembali masuk menjadi anggota polisi atau tidak keputusan yang akan diambil oleh Polri akan melibatkan pihak eksternal terkait kode etik profesi terhadap Eliezer yang telah ia langgar dengan menembak mati rekannya Brigadir Yosua.
Jumlah pihak eksternal yang dimaksudkan oleh Polri akan melibatkan pihak eksternal terkait kode etik profesi terhadap Eliezer ada tiga.
Baca: Ketegangan Geopolitik Rusia dan Ukraina Berdampak Pada Kinerja Perekonomian Sulut
Pihak eksternal pertama yang dimaksudkan oleh Polri adalah saran serta masukan dari seluruh masyarakat Indonesia.
Pihak eksternal yang kedua dikatakan oleh Polri adalah orang-orang yang ahli dalam etika untuk dijadikan bahan pertimbangan.
Pihak eksternal yang ketiga adalah pertimbangan hakim ketika Richard Eliezer sudah diputuskan sebagai Justice Collaborator.
Baca: Hotman Paris Komentari Vonis Richard Eliezer: Masa 12 Tahun Bisa Berubah Jadi 1 Tahun 6 Bulan?
Diketahui bahwa otak pembunuhan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J adalah Ferdy sambo yang merupakan Inspektur Jenderal bintang tiga.
Ferdy Sambo sudah melakukan sidang kode etik, diketahui bahwa ada 7 kode etik yang telah dilanggarkan oleh Ferdy Sambo pada bulan Agustus 2022 lalu.
Tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo membuat Inspektur Jenderal bintang tiga ini diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan putusan sidang.
Baca: Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim: Richard Eliezer Bukan Pelaku Utama!
Melihat Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhannya diberhentikan secara tidak terhormat, para masyarakat bertanya-tanya apakah Eliezer akan kembali menjadi anggota Polri atau tidak.
Walaupun saat itu Eliezer terpaksa harus mengarahkan pistolnya terhadap rekan sejawatnya yaitu Brigadir J atas perintah dari atasan yaitu Ferdy Sambo.
Karena ada banyak pertimbangan yang akan menentukan masa depan Eliezer di institusi Polri.
Baca: Harapan Keluarga Yosua Pada Sidang Vonis Richard Eliezer
Fakta-fakta yang tidak bisa dilupakan adalah bahwa Eliezer juga sebagai pelaku atas tindakan yang dilakukannya dengan menembak Brigadir J sampai Brigadir J meninggal dunia.
Walaupun Eliezer sudah ditetapkan sebagai Justice Collaborator namun fakta bahwa Eliezer yang menembak mati brigadir J tidak bisa dihilangkan begitu saja.
Sidang kode etik profesi ini akan menentukan nasib Eliezer apakah akan aktif kembali menjadi Polri atau diberhentikan juga secara tidak hormat seperti Ferdy Sambo. (*/Wulandari)
Baca: Terkait Vonis Richard Eliezer, Keluarga Joshua: Kami Terima Keputusan Hakim
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News