Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim: Richard Eliezer Bukan Pelaku Utama!

<p>Ket Foto: Richard Eliezel dalam sidang vonis yang mengharuskan dirinya dipenjara 1 tahun 6 bulan (Foto/Instagram/@richardeliezer.fanbase)</p>
Ket Foto: Richard Eliezel dalam sidang vonis yang mengharuskan dirinya dipenjara 1 tahun 6 bulan (Foto/Instagram/@richardeliezer.fanbase)

Nasional, gemasulawesi – Hakim telah memberikan vonis kepada Richard Eliezer berupa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang yang dilaksanakan hari ini, 15 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai oleh hakim Wahyu Imam Santoso.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Richard Eliezer bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana,” jelas Hakim Wahyu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan yang dikurangi dengan lama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” lanjut hakim Wahyu.

Baca: Tentang Pidana Mati di KUHP Baru, Apakah Ferdy Sambo Akan Bebas?

Hakim Wahyu juga menegaskan bahwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Colaborator).

Richard Eliezer juga diharuskan agar tetap berada di dalam tahanan dan mewajibkan membayar 5000 rupiah sebagai biaya perkara.

Dalam sidang vonis terhadap Richard Eliezer, majelis hakim meyakini bahwa Richard Eliezer bukan sebagai pelaku utama.

Baca: Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Untuk Terdakwa, Pidana Mati!

“Richard Eliezer bukan menjadi pelaku utama karena terdakwa hanya menjalankan perintah untuk menembak Brigadir Joshua,” ungkap hakim anggota.

“Walaupun terdakwa merupakan orang yang melakukan penembakan, namun pelaku utama adalah Ferdy Sambo karena dia yang mencetus ide pertama kali,” lanjut hakim anggota.

Hakim juga menjelaskan bahwa Richard Eliezer telah jujur sehingga membuat perkara dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua menjadi terungkap.

Baca: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Majelis Hakim Ungkap Tidak Sependapat dengan Penasehat Hukum

Atas kejujuran Richard Eliezer inilah sehingga majelis hakim memutuskan memberikan vonis 1 tahun 6 bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Keterlibatan Richard Eliezer dalam pembunuhan Brigadir Joshua karena diperintah Ferdy Sambo sebagai atasannya.

Namun dalam berjalannya waktu, Richard Eliezer kemudian memberikan keterangan yang sebenarnya, jauh berbeda dengan keterangan Ferdy Sambo.

Hal inilah yang membawa Richard Eliezer menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Colaborator. (*/AS)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Harapan Keluarga Yosua Pada Sidang Vonis Richard Eliezer

Nasional, gemasulawesi &#8211; Sidang vonis yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap Richard Eliezer dilakukan hari ini pada 15 Februari 2023. Menariknya, pada siding vonis kali ini mendapat suatu harapan yang berasal dari pihak keluarga Brigadir Yosua. “Semoga tidak ada lagi Eliezer yang lain diluar sana yang dimanfaatkan oleh para pejabat. Dia anak yang jujur,” ungkap ibunda [&hellip;]

Pelaku Penganiayaan Terhadap Kakak Kandungnya Berhasil Ditangkap

Pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya berhasil ditangkap oleh Tim Buser Cobra Polresta Bangka Tengah pada Selasa, 14 Februari 2023.

Akhirnya Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Nasional, gemasulawesi &#8211; Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo, akhirnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim setelah terlibat dalam pembunuhan Brigadir Joshua. Vonis yang dibacakan oleh hakim Wahyu, 14 Februari 2023, itu ternyata lebih rendah dari vonis yang diberikan kepada Kuat Maruf. “Menjatuhkan pidana kepada Ricky Rizal  dengan hukuman penjara 13 tahun atas kasus [&hellip;]

Pelaku Jambret yang Melarikan Diri ke Rumah Orangtuanya Berhasil Ditangkap Polisi Pangkalpinang

Aksi pelaku jambret yang melarikan diri ke rumah orangtuanya berhasil ditangkap oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Selasa, 14 Februari 2023.

Sidang Vonis Kuat Maruf, Hakim Tetapkan 15 Tahun Penjara

Nasional, gemasulawesi &#8211; Hakim telah menetapkan vonis Kuat Maruf sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua selama 15 tahun penjara. Putusan hakim tersebut dibacakan oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso, saat melakukan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Februari 2023. Hakim menilai bahwa Kuat Maruf terbukti bersalah dan ikut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir [&hellip;]

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;