Berantas Peredaran, Menkominfo Tegaskan Akan Terus Mempersempit Ruang Gerak Pelaku Judi Online

Ket. Foto: Menkominfo Menekankan Akan Terus Mempersempit Ruang Gerak Pelaku Judi Online Source: (Foto/Instagram/@budiariesetiadi)

Nasional, gemasulawesi – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan jika pihaknya meminta dukungan masyarakat untuk membantu dalam hal pemberantasan judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan jika Kemenkominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online.

Dalam keterangannya kemarin malam, tanggal 25 April 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa tentunya harus ada dukungan yang diberikan oleh masyarakat.

Baca Juga:
Menjadi Pertama Kalinya, Whoosh Dikabarkan Mengangkut 222309 Penumpang Selama Periode Libur Idul Fitri

“Masyarakat dapat melaporkan semua situs perjudian online kepada pihak Kemenkominfo dan nantinya akan langsung kami take down situs tersebut,” katanya.

Dia melanjutkan jika para pemain yang kecanduan judi online memiliki potensi untuk melakukan tindakan kriminal, terlebih mayoritas dari mereka masih berusia muda.

Disebutkan Budi, jika menurut data Kemenkominfo, judi online banyak dilakukan oleh kaum muda dengan rentang usia 17 hingga 20 tahun.

Baca Juga:
Konsep Pembangunan Menyatu dengan Alam, Menparekraf Sebut Ada 400 Hektare Lahan di Parapuar Labuan Bajo yang Dapat Menjadi Tempat Investasi

“Mereka dinilai sangat rentan melakukan berbagai tindakan kriminal, seperti perampokan, pencurian dan juga yang lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menkominfo menerangkan jika pemberantasan judi online akan dilakukan melalui sinergi dan juga kolaborasi yang dilakukan antara kementerian dan juga lembaga.

“Sementara itu, Kemenkominfo akan melakukan perannya dari sisi hulu, yakni dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online,” ucapnya.

Baca Juga:
Setelah Kebaikannya Ajak Penumpang Makan Saat Lebaran Viral, Satir Bantah Dapat Donasi Rp100 Juta, Melainkan Hanya Rp4,5 Juta

Menurut Budi Arie Setiadi, Kemenkominfo juga telah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, penyedia layanan internet dan juga operator sosial.

“Mereka diminta untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online,” terangnya.

Budi menekankan jika semua yang ada dalam kewenangan Kemenkominfo telah pihaknya lakukan.

Baca Juga:
Geger! Aksi Mahasiswi Unikom Bandung yang Curi Barang Milik Teman Kosnya Viral di Media Sosial, Diduga Idap Penyakit Kleptomania

Budi Arie Setiadi juga memastikan jika seluruh jajaran pegawai Kemenkominfo telah bertekad untuk memberantas judi online bersama-sama.

“Pemerintah RI juga akan membentuk satuan tugas terpadu untuk memberantas judi online,” jelasnya.

Budi menyatakan jika pembentukan satgas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi diantara kementerian dan lembaga yang terlibat.

Baca Juga:
Ketinggian Abu Vulkanik antara 800 hingga 1000 Meter, Gunung Semeru Dilaporkan Mengalami 4 Kali Erupsi Hari Ini

Dia menyebutkan jika judi online secara undang-undang ilegal, sehingga diperlukan penguatan langkah-langkah pemberantasan secara efektif. (*/Mey)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini