Ikut Terlibat dalam Kasus Pungutan Liar di Rutan, KPK Berhentikan 66 Pegawai yang Terbukti Melanggar Ketentuan Disiplin PNS

66 pegawai dipecat KPK karena terbukti terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan.
66 pegawai dipecat KPK karena terbukti terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil tindakan tegas terhadap kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. 

Sebanyak 66 pegawai KPK diberhentikan setelah terbukti terlibat dalam praktik pemerasan atau pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Keputusan pemberhentian tersebut diambil oleh KPK setelah proses pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan. 

Dalam pemeriksaan tersebut, ada atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian juga ikut terlibat.

Baca Juga:
Selama Musim Mudik Lebaran, Pergerakan Penumpang yang Tiba di Indonesia Melalui Bandara Soekarno Hatta Tercatat Lebih dari 320 Ribu Orang

Dari hasil pemeriksaan tersebut, 66 pegawai terbukti melanggar ketentuan disiplin PNS, sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2001. 

Mereka melakukan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k. 

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Sekretaris Jenderal KPK menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sesuai dengan pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021. 

Sanksi pemecatan ini akan berlaku efektif pada hari ke-15 setelah keputusan hukuman disiplin disampaikan kepada 66 pegawai yang terlibat.

Baca Juga:
Sebagai Bentuk Mitigasi, Menko PMK Meminta Setiap Pemerintah Daerah di Indonesia Dapat Saling Bertukar Pengalaman Mengenai Bencana

Keputusan pemberhentian ini merupakan komitmen KPK dalam menegakkan zero tolerance terhadap praktik korupsi dan pungli di internalnya. 

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal secara tuntas.

“Keputusan untuk memberhentikan pegawai tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan menerapkan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 15 tersangka dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK. 

Baca Juga:
Tidak Boleh Ada Korban, AHY Akui Diminta Presiden Jokowi untuk Menangani Persoalan Lahan di IKN dengan Pendekatan yang Baik

Para tersangka, yang terdiri dari Kepala Rutan hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD), ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak 15 Maret hingga 3 April 2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa praktik pungli di Rutan KPK ini telah terstruktur sejak tahun 2019. 

Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang terkumpul dari pungli mencapai Rp6,3 miliar. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN di BPPD, KPK Dilaporkan Menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka korupsi untuk kasus dugaan pemotongan insentif ASN di BPPD.

Operasi Penangkapan KPK Terkait Korupsi di Kaltim, 11 Orang Ditangkap dengan Dugaan Suap 1,4 Miliar

KPK menangkap 11 orang dengan dugaan mencakup suap dalam proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023

Ajak Masyarakat untuk Mengawal, KPK Menantikan Realisasi Janji Prabowo Subianto dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

KPK menantikan realisasi janji Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi dan mengajak masyarakat untuk mengawal.

Berada di Bagian Pengaduan Masyarakat, KPK Pastikan Masih Memproses Laporan Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

KPK memastikan jika hingga saat ini mereka masih memproses laporan dugaan korupsi Ganjar Pranowo yang dilaporkan IPW.

Telah Diperiksa, KPK Dalami Pengembalian Uang oleh Ahmad Sahroni yang Diduga Mempunyai Kaitan dengan Syahrul Yasin Limpo

KPK mendalami pengembalian uang oleh Ahmad Sahroni yang disebutkan diduga memiliki kaitan dengan Syahrul Yasin Limpo.

Berita Terkini

wave

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.


See All
; ;