Ikut Terlibat dalam Kasus Pungutan Liar di Rutan, KPK Berhentikan 66 Pegawai yang Terbukti Melanggar Ketentuan Disiplin PNS

66 pegawai dipecat KPK karena terbukti terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan.
66 pegawai dipecat KPK karena terbukti terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil tindakan tegas terhadap kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. 

Sebanyak 66 pegawai KPK diberhentikan setelah terbukti terlibat dalam praktik pemerasan atau pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Keputusan pemberhentian tersebut diambil oleh KPK setelah proses pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan. 

Dalam pemeriksaan tersebut, ada atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian juga ikut terlibat.

Baca Juga:
Selama Musim Mudik Lebaran, Pergerakan Penumpang yang Tiba di Indonesia Melalui Bandara Soekarno Hatta Tercatat Lebih dari 320 Ribu Orang

Dari hasil pemeriksaan tersebut, 66 pegawai terbukti melanggar ketentuan disiplin PNS, sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2001. 

Mereka melakukan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k. 

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Sekretaris Jenderal KPK menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sesuai dengan pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021. 

Sanksi pemecatan ini akan berlaku efektif pada hari ke-15 setelah keputusan hukuman disiplin disampaikan kepada 66 pegawai yang terlibat.

Baca Juga:
Sebagai Bentuk Mitigasi, Menko PMK Meminta Setiap Pemerintah Daerah di Indonesia Dapat Saling Bertukar Pengalaman Mengenai Bencana

Keputusan pemberhentian ini merupakan komitmen KPK dalam menegakkan zero tolerance terhadap praktik korupsi dan pungli di internalnya. 

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal secara tuntas.

“Keputusan untuk memberhentikan pegawai tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan menerapkan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 15 tersangka dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK. 

Baca Juga:
Tidak Boleh Ada Korban, AHY Akui Diminta Presiden Jokowi untuk Menangani Persoalan Lahan di IKN dengan Pendekatan yang Baik

Para tersangka, yang terdiri dari Kepala Rutan hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD), ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak 15 Maret hingga 3 April 2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa praktik pungli di Rutan KPK ini telah terstruktur sejak tahun 2019. 

Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang terkumpul dari pungli mencapai Rp6,3 miliar. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN di BPPD, KPK Dilaporkan Menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka korupsi untuk kasus dugaan pemotongan insentif ASN di BPPD.

Operasi Penangkapan KPK Terkait Korupsi di Kaltim, 11 Orang Ditangkap dengan Dugaan Suap 1,4 Miliar

KPK menangkap 11 orang dengan dugaan mencakup suap dalam proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023

Ajak Masyarakat untuk Mengawal, KPK Menantikan Realisasi Janji Prabowo Subianto dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

KPK menantikan realisasi janji Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi dan mengajak masyarakat untuk mengawal.

Berada di Bagian Pengaduan Masyarakat, KPK Pastikan Masih Memproses Laporan Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

KPK memastikan jika hingga saat ini mereka masih memproses laporan dugaan korupsi Ganjar Pranowo yang dilaporkan IPW.

Telah Diperiksa, KPK Dalami Pengembalian Uang oleh Ahmad Sahroni yang Diduga Mempunyai Kaitan dengan Syahrul Yasin Limpo

KPK mendalami pengembalian uang oleh Ahmad Sahroni yang disebutkan diduga memiliki kaitan dengan Syahrul Yasin Limpo.

Berita Terkini

wave

Dugaan Skandal Bisnis Solar Ilegal Seret Nama Kasatreskrim Parigi Moutong

Nama Kasatreskrim Parigi moutong, Anugerah Tarigan terseret dalam pusaran isu dugaan bisnis solar ilegal.

Berebut Dana Pusat, Kabid SD Ingatkan Masalah Hibah Tanah Hambat Perbaikan Sekolah di Parimo

Ratusan sekolah di Parigi Moutong terancam gagal revitalisasi akibat sengketa lahan. Disdikbud minta kepsek percepat urus dokumen hibah.

Parigi Moutong dan Minahasa Tenggara Rancang Koalisi Pertanian, Fokus ke Inovasi Bibit dan Durian

Wakil Bupati Minahasa Tenggara pimpin rombongan kunker ke Parigi Moutong guna pelajari inovasi pusat bibit dan pengembangan sektor pertanian

Jason Statham Kembali dengan Film Thriller Penuh Aksi Lainnya, Mutiny! Berikut Sinopsisnya

Jason Statham akan kembali dengan film laga thriller baru berjdulu Mutiny, penuh dengan adegan aksi yang mendebarkan

Dugaan Skandal Tambang PT Pantas Indomining Pagimana: "Mafia Koordinat" dan Mandulnya Penegakan Hukum

Beroperasi sejak tahun 2012 sebagai pemegang IUP tidak menjamin PT Pantas Indomining tidak melanggar aturan mengelola lahan di luar konsesi.


See All
; ;