Hampir 120 Ribu WNI Tinggal dan Bekerja, Dirjen Imigrasi Sebut Kamboja Dinilai Mendesak untuk Segera Memiliki Atase serta Staf Teknis

Ket. Foto: Dirjen Imigrasi Menyatakan Kamboja Dinilai Mendesak untuk Segera Mempunyai Staf Teknis dan Atase Source: (Foto/ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi)

Nasional, gemasulawesi – Silmy Karim, yang merupakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, menyatakan jika pihaknya mengusulkan rencana penambahan 6 atase imigrasi di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Silmy Karim saat menghadiri rapat koordinasi yang dilangsungkan di Los Angeles, California, Amerika Serikat.

Dalam keterangannya kemarin, 30 Mei 2024, Silmy Karim mengungkapkan Kamboja adalah salah satu negara yang dinilai mendesak untuk segera mempunyai atase dan juga staf teknis imigrasi.

Baca Juga:
Heboh Soal Penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah, Polri Tegaskan Tidak Punya Masalah Apapun dengan Kejagung

Disebutkan Silmy, jika hal tersebut dikarenakan hampir 120.000 WNI tinggal dan juga bekerja di Kamboja.

Menurut Silmy, penambahan diprioritaskan pada negara dengan jumlah perlintasan WNI yang paling banyak.

“Baik untuk kunjungan singkat dan juga tujuan menetap,” katanya.

Baca Juga:
Alasan Kedekatan Syahrul Yasin Limpo dan Nayunda Nabila Terungkap, Akui Sering Memberi Uang Sebagai Bentuk Balas Budi kepada Orang Tua

Dikutip dari Antara, jika rapat koordinasi yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 31 Mei 2024.

Tema yang diusung kali ini adalah Optimalisasi Peran dan Fungsi Atase Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Melalui Strategi Transformasi Digital.

Dikatakan juga jika rapat koordinasi itu menjadi wadah untuk Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri untuk bersinergi dalam hal isu kekonsuleran, isu keimigrasian dan isu perlindungan WNI di luar negeri.

Baca Juga:
Wow! Nayunda Nabila Mengaku Dapat Trasferan Langsung dari Syahrul Yasin Limpo Saat Minta Uang untuk Bayar Cicilan Apartemen

Silmy menerangkan ketiga isu tersebut dinilai vital dalam pemberian pelayanan publik.

“Khususnya, untuk mempermudah WNI di luar negeri untuk melakukan akses pelayanan dan perlindungan yang mudah, aman dan juga cepat melalui transformasi digital,” ujarnya.

Silmy mengatakan optimalisasi layanan publik di perwakilan Republik Indonesia dilakukan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, yang terutama dalam pemberian paspor.

Baca Juga:
Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan! Intip Pengertian, Tujuan hingga Mekanisme Pembayaran Iuran Peserta Tapera

Menurutnya, untuk penerbitan paspor di luar negeri, disyaratkan juga mempunyai izin tinggal, selain juga persyaratan formil.

Dia menekankan hal itu dilakukan sebagai tindak pencegahan agar WNI tidak tinggal di luar negeri tanpa izin resmi atau ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menekankan jajaran imigrasi untuk dapat berani dalam memulai inovasi.

Baca Juga:
Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Vina, Suharsono, yang Beri Kesaksian untuk Pegi Mengaku Terus Diteror oleh Orang Tak Dikenal

“Mulai saja terlebih dahulu dan terus melakukan perbaikan,” paparnya. (*/Mey)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini