Terkait UU Kesehatan, WHO Sebut Lembaga Legislatif di Indonesia Dapat Memastikan Penerapannya Disertai dengan Pelarangan Iklan Rokok

Ket. Foto: WHO Menyatakan Lembaga Legislatif di Indonesia Dapat Memastikan Penerapan UU Kesehatan Disertai dengan Pelarangan Iklan Rokok
Ket. Foto: WHO Menyatakan Lembaga Legislatif di Indonesia Dapat Memastikan Penerapan UU Kesehatan Disertai dengan Pelarangan Iklan Rokok Source: (Foto/ANTARA/Andi Firdaus)

Nasional, gemasulawesi – WHO menyatakan pihaknya memandang jika UU Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan sebagai peluang untuk Indonesia untuk mengambil tindakan yang berani dan tegas terhadap industri rokok dalam negeri.

Team Lead NCD dan Healthier Population WHO Indonesia, Lubna Bhatti, menyampaikan lembaga legislatif di Indonesia dapat memastikan jika penerapan UU kesehatan dapat disertai dengan pelarangan iklan di papan reklame dan juga di tempat umum.

“Juga dapat memastikan jika penerapan UU Kesehatan juga termasuk di seluruh jejaring internet,” katanya.

Baca Juga:
Momen Kejar-Kejaran Mobil Mitsubishi Pajero Gegara Pakai Plat Palsu Viral di Media Sosial, Polisi Tunggu Klarifikasi Pengemudi Secepatnya

Dia melanjutkan dan tidak hanya melakukan pelarangan iklan, promosi dan sponsorship tembakau di media sosial.

Dalam keterangannya kemarin, 28 Mei 2024, Bhatti mengatakan ketentuan semacam itu diperlukan pada sejumlah acara yang berfokus pada remaja, seperti misalnya olahraga, seni dan musik.

Dia menegaskan dengan disahkannya UU Omnibus Kesehatan Indonesia pada tahun lalu, maka legislator dan juga pembuat kebijakan di Indonesia mempunyai peluang yang bersejarah untuk mengambil tindakan legislatif yang tegas dan berani.

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Heboh Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Akan Dipotong Pemerintah Sebesar 3 Persen untuk Tapera, Cek Faktanya

Bhatti mengungkapkan semua pihak dapat mengambil langkah-langkah yang aktif untuk menjadikan produk tembakau tidak menarik dan juga kurang terjangkau untuk generasi muda.

Dikutip dari Antara, Bhatti menyatakan WHO juga mendorong pembuat UU dapat melengkapi larangan untuk penjualan tembakau dan juga produk-produk terkait lainnya kepada kelompok masyarakat yang berusia dibawah 21 tahun.

Menurutnya, hal tersebut juga harus dibarengi dengan larangan penggunaan bahan perasa pada rokok elektrik dan perangkat baru yang lainnya.

Baca Juga:
Jati Diri Perempuan Indonesia Melalui Pakaian, Menteri PPPA Sebut Setiap Unsur yang Ada dalam Sehelai Kain Kebaya Memiliki Makna

“Itu akan menjadikan produk yang dimaksud menjadi kurang menarik,” paparnya.

Disebutkan Lubna Bhatti, laporan aktual Global School-based Student Health Survey di Indonesia menunjukkan jika penggunaan tembakau di kalangan remaja berusia 13 hingga 17 tahun.

Bhatti menuturkan itu mengalami peningkatan sekitar 13 persen pada tahun 2015 menjadi 23 persen di tahun 2023.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Maritim di Indonesia, Menhub Harap Mahkamah Pelayaran Lebih Fokus pada Tindak Lanjut Pelanggaran yang Terjadi

Dia menyatakan pada tahun lalu, lebih dari 12 persen siswa yang berusia 13 hingga 17 tahun di Indonesia dikabarkan menggunakan rokok elektrik.

“Angka tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan populasi umum, yakni sekitar 3 persen,” ungkapnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Bikin Heboh! Detik-detik Remaja Main Skateboard Hingga ke Jalan dan Tabrak Pengendara Motor Viral di Media Sosial

Viral di media sosial. Momen seorang remaja yang asyik bermain skateboard hingga membuat pengendara motor terjatuh jadi sorotan.

Viral Detik-Detik Penangkapan Caleg DPR Kabupaten Aceh Tamiang oleh Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba di Sebuah Toko Pakaian

Buron sejak Maret 2024, polisi akhirnya berhasil menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang terkait kasus narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu.

Ditemui Dedy Mulyadi, Ayah Pegi Ungkap Sosok Sang Anak yang Dituduh Jadi Otak dalam Kasus Pembunuhan Vina, Yakin Anaknya Tak Bersalah

Ayah Pegi yakin sang anak tidak bersalah dan bukan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina. Ungkap bukti ini saat ditemui Dedy Mulyadi.

Terima Keluhan Mahasiswa, Kemendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem Makarim: Kami Akan Merevaluasi Ajuan UKT dari Seluruh PTN

Ramai keluhan dari mahasiswa yang merasa keberatan, kenaikan UKT di seluruh PTN akhirnya resmi dibatalkan oleh Kemendikbudristek.

Terkait Palestina, Menlu Sebut Indonesia Mendesak OKI dan Negara Eropa untuk Terus Mendorong Gencatan Senjata Segera dan Permanen di Gaza

Menlu menyatakan Indonesia mendesak OKI dan negara Eropa untuk terus mendorong gencatan senjata di Jalur Gaza.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;