Terkait Pencemaran Udara di Jabodetabek, Gakkum Sebut Tindakan Tegas Diperlukan untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat

Ket. Foto: Gakkum Menyatakan Tindakan Tegas Diperlukan untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat Source: (Foto/ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/dok)

Nasional, gemasulawesi – Ditjen Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pencemaran udara di wilayah sekitar Jabodetabek harus dilakukan penanganan secara serius.

Menurut Gakkum, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara pada musim kemarau.

Rasio Ridho Sani, yang merupakan Dirjen Gakkum KLHK, menyampaikan tindakan tegas terhadap aksi pencemaran udara diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
Heboh Dugaan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang Plagiat Skripsi Alumni Unsri, Dekan FH UMP Akan Bentuk Tim Investigasi

“Selain itu, untuk memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk masyarakat,” katanya.

Dia menekankan jika ada indikasi pelanggaran maka diperlukan tindakan tegas.

Rasio mengaku jika pihaknya juga telah meminta para penyidik untuk melakukan penegakan hukum pidana jika terjadi pencemaran dari usaha atau kegiatan.

Baca Juga:
Polisi Berhasil Kantongi Identitas Pengendara Mobil Pajero yang Sempat Kejar-Kejaran dengan Petugas Gegara Pakai Plat Nomor Palsu

“Pihaknya siap melakukan penegakan hukum secara serius terhadap pencemaran udara dan pelanggaran,” ujarnya.

Dalam keterangannya hari ini, tanggal 31 Mei 2024, Rasio menekankan hal itu dikarenakan dalam ketentuannya telah diatur berbagai sanksi yang dapat dikenakan untuk pelaku pencemaran udara.

Dia menerangkan sanksi untuk pelanggar perizinan lingkungan dan juga pelaku pencemaran udara adalah sanksi perdata, pidana dan sanksi administrasi.

Baca Juga:
Hampir 120 Ribu WNI Tinggal dan Bekerja, Dirjen Imigrasi Sebut Kamboja Dinilai Mendesak untuk Segera Memiliki Atase serta Staf Teknis

“Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja Menjadi Undang Undang,” paparnya.

Dikutip dari Antara, dia menjelaskan sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, denda administratif, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha dan atau pencabutan perizinan berusaha.

Rasio Ridho Sani mengungkapkan saat ini pihaknya telah membentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang dilatarbelakangi atas penurunan kualitas udara yang signifikan di wilayah Depok, Tangerang, Bogor, Jakarta dan Bekasi pada tahun 2023 yang merugikan lingkungan hidup, negara dan masyarakat.

Baca Juga:
Heboh Soal Penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah, Polri Tegaskan Tidak Punya Masalah Apapun dengan Kejagung

“Saya juga telah memberikan perintah untuk melakukan patroli di lokasi yang memiliki kualitas udara yang tidak sehat,” terangnya.

Disebutkan Rasio, jika perintah tersebut diberikan kepada pengawas lingkungan hidup.

Dia menyatakan selain itu, juga sekaligus melakukan pengawasan terhadap kegiatan atau usaha yang terindikasi menyebabkan pencemaran udara. (*/Mey)

Bagikan: