Sempat Viral Usai Kejar-Kejaran dengan Petugas, Pengemudi Pajero Sport Berplat Palsu Berhasil Diamankan, Dijerat UU ITE

Polisi amankan pengemudi pajero sport berplat nomor palsu yang sebelumnya sempat viral usai kejar-kejaran dengan petugas. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @tmcpoldametro

Nasional, gemasulawesi - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pengemudi Pajero Sport, Jon Heri (43 tahun), dan pemilik kendaraan, Andi (44 tahun).

Dalam klarifikasinya, Jon Heri mengaku tidak berhenti saat diminta oleh polisi karena perintah dari pemilik kendaraan yang juga ada di dalam mobil.

Andi, pemilik Pajero, mengakui bahwa mereka tidak menghentikan kendaraan karena plat nomor yang digunakan adalah palsu.

Kedua pelaku, pengemudi dan pemilik kendaraan, dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga:
Terkait Pelayanan Publik, Menpan RB Mendukung Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri yang Terus Bertahap Menerapkan Digitalisasi

Selain itu, untuk pelanggaran pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan kasus ini ke Ditreskrim.

Penggunaan plat nomor palsu merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Supendi, yang merupakan pemilik akun TikTok "Walangsungsang" yang merekam dan mengunggah video tersebut, akhirnya menyerahkan diri ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya setelah dilakukan pencarian.

Dalam keterangannya, Supendi mengakui semua perbuatannya dan meminta maaf kepada polisi dan masyarakat.

Baca Juga:
Ingatkan Masyarakat Agar Tak Takut Uangnya Hangus, DPR RI: Tapera Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Beda dengan BPJS Kesehatan

"Saya adalah Supendi, pemilik akun TikTok Walangsungsang yang telah memposting video petugas kepolisian yang sedang memberhentikan mobil Pajero hitam metalik B 11 VAN. Saya secara pribadi mohon maaf kepada semua netizen dan instansi Kepolisian. Saya menyadari bahwa saya keterbatasan pengetahuan dan tanpa unsur kesengajaan memviralkan video tersebut. Sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh instansi Kepolisian, baik dari Lalu Lintas dan semua unit yang telah menjadi sorotan," ungkap Supendi.

Meskipun Supendi telah meminta maaf secara terbuka, ia tetap dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Supendi saat ini telah diserahkan ke Ditreskrim Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelanggaran UU ITE bisa berakibat hukuman pidana yang serius, terutama jika konten yang disebarluaskan terbukti menyesatkan dan merugikan pihak lain.

Baca Juga:
Menikmati Romantisme dan Keindahan Alam pada The Asmara Space Hub, Yuk Kunjungi Destinasi Kuliner Terpopuler di Bekasi

Kasus ini bermula ketika sebuah video yang menunjukkan tindakan polisi memberhentikan sebuah mobil Pajero Sport di jalan tol telah viral di media sosial.

Video tersebut menarasikan kesalahan penindakan oleh polisi, padahal mobil tersebut menggunakan plat nomor palsu.

Hingga akhinya video ini menyebar luas dan menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat, sehingga membuat polisi harus mengambil tindakan.

Polisi meminta klarifikasi dari pelaku perekam video dan pengemudi kendaraan dalam waktu 1x24 jam.

Baca Juga:
Masih Dianggap Brutal, Menteri Kelautan dan Perikanan Sebut dengan PIT, Penangkapan Ikan Menjadi Lebih Efisien serta Berkelanjutan

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pelaku perekam dan pengemudi Pajero Sport tersebut tidak datang untuk melakukan klarifikasi.

Akibatnya, polisi melakukan penjemputan terhadap mereka pada Jumat, 31 Mei 2024, siang.

Kasus ini menunjukkan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya di media sosial.

Tindakan menyebarkan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius dan berdampak negatif pada individu maupun institusi yang terlibat.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memastikan informasi yang disebarkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. (*/Shofia)

Bagikan: