Nasional, gemasulawesi - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), diduga mencapai nilai sekitar Rp 60 miliar.
Kasus ini mencakup aset-aset yang didapatkan oleh SYL, yang saat ini sedang dalam penelusuran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tahap penyidikan.
Angka ini masih dapat berkembang seiring dengan penelusuran yang dilakukan oleh KPK.
"Kami menginformasikan bahwa dari uang serta aset-aset seperti rumah, mobil, dan sebagainya, jumlahnya kurang lebih sekitar Rp 60 miliar. Jumlah ini terus berkembang," kata Ali Fikri, juru bicara KPK, di Jakarta.
Ali Fikri menambahkan bahwa KPK akan membawa kasus TPPU SYL ke tahap persidangan jika penelusuran terhadap aset-aset tersebut telah dianggap cukup.
Di persidangan nanti, jaksa KPK akan membuktikan dugaan TPPU dan gratifikasi yang melibatkan SYL.
"Selanjutnya akan ada persidangan baru dengan konstruksi perkara yang berbeda karena Rp 44,5 miliar ini adalah konstruksi lain yang berbeda, yaitu dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Namun, yang kurang lebih Rp 60-an miliar tadi adalah konstruksi lain atas dugaan gratifikasi dan TPPU," jelas Ali Fikri.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan terkait dugaan TPPU SYL akan terus berjalan. KPK berkomitmen untuk mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga hasil dari korupsi melalui penerapan TPPU.
"Point penting dari penerapan TPPU adalah seberapa besar KPK bisa menyita hasil dari kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset," tegas Ali Fikri.
Dalam konteks kasus TPPU ini, SYL diduga terlibat dalam tindakan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Sementara kasus pemerasan dan gratifikasi SYL telah mencapai tahap persidangan, kasus TPPU masih dalam proses penyelidikan oleh KPK.
Penelusuran aset-aset yang terkait dengan TPPU ini mencakup berbagai jenis properti dan kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan korupsi.
KPK juga akan memastikan bahwa semua temuan terkait TPPU ini akan dibawa ke meja hijau setelah penyidikan selesai.
Baca Juga:
Akan Dihadiri oleh Ketua Majelis Syariah hingga Pengurus Harian, PPP Selenggarakan Rapimnas Hari Ini
Ali Fikri menegaskan bahwa KPK memiliki bukti kuat untuk membawa kasus ini ke persidangan dengan konstruksi perkara yang berbeda dari kasus pemerasan dan gratifikasi sebelumnya.
Ali Fikri juga menekankan pentingnya proses pemulihan aset dalam kasus-kasus TPPU.
KPK tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga pada upaya untuk mengembalikan aset-aset yang diperoleh secara ilegal ke negara.
Hal ini sejalan dengan komitmen KPK untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya dan memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku.
Lebih lanjut, KPK akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan melakukan penelusuran lebih lanjut jika ditemukan indikasi adanya aset-aset lain yang terkait dengan TPPU.
Dengan demikian, KPK berharap dapat memaksimalkan pemulihan aset dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Sementara itu, proses hukum terhadap SYL terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi terus berjalan di pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, termasuk di kalangan pejabat tinggi negara.
KPK berjanji akan transparan dalam proses hukum ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik mengenai perkembangan kasus ini. (*/Shofia)