Nasional, gemasulawesi - Istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, menegaskan bahwa dia tidak memiliki atau meminta pembelian tas Dior yang disebut dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.
Saat ditanya oleh jaksa, Ayun menjawab bahwa dia tidak pernah meminta atau membeli tas Dior, baik secara langsung maupun melalui Panji atau Ubaid (ajudannya).
Jaksa menunjukkan foto tas Dior yang disita KPK dan ditemukan di kamarnya saat penggeledahan.
“Ibu pernah memiliki tas Dior? Mari kita tunjukkan. Tas ini berwarna merah, ditemukan dalam penggeledahan ini, dan kami membandingkannya dengan keterangan saksi lain yang menyebutkan adanya pembelian tas Dior. Tas ini milik siapa, dari rumah ibu?" tanya jaksa dengan tegas.
Namun Ayun tetap mengatakan bahwa tas tersebut bukan miliknya dan dia tidak pernah memiliki tas Dior seperti itu.
"Bukan, saya tidak pernah memiliki tas seperti ini," jawab Ayun.
Padahal tas Dior tersebut ditemukan di kamarnya saat penggeledahan KPK, akan tetapi Ayun tetap konsisten bahwa tas itu bukan miliknya dan dia tidak pernah memilikinya.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa tas Dior tersebut seharusnya dibeli melalui anggaran di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk SYL dan Ayun, dengan nilai mencapai Rp 105 juta.
"Benar tidak pernah? Tidak masalah jika saksi tidak ingin mengatakan. Di catatan pengeluaran Kementan, disebutkan bahwa ada pembelian tas untuk Ibu dan Pak Menteri," kata jaksa.
Dugaan ini diperkuat dengan pengakuan mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Raden Kiky Mulya Putra, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, menyebutkan bahwa SYL menggunakan anggaran di Kementan untuk membeli tas Dior.
Namun, Ayun tidak mengakui memiliki tas Dior tersebut, meskipun penggeledahan KPK menemukan tas tersebut di kamarnya.
Dalam persidangan tersebut, Ayun juga menegaskan bahwa dia berada di Spanyol bersama SYL saat ada penggeledahan di rumah dinas SYL, tidak berada di tempat saat itu.
Meskipun terjadi perdebatan dalam persidangan, Ayun tetap menegaskan bahwa dia tidak memiliki hubungan dengan tas Dior yang disebut dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi, kasus yang dibahas dalam persidangan ini adalah terkait dengan dugaan gratifikasi dan pemerasan yang didakwa dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan total Rp 44,5 miliar.
Selain itu, dua eks anak buahnya, yaitu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta, juga didakwa dalam kasus terpisah. (*/Shofia)