Tak Terima Dituduh Lakukan TPPU, Syahrul Yasin Limpo Klaim Telah Berkontribusi Rp2.400 Triliun Tiap Tahun Saat Jadi Menteri Pertanian

Syahrul Yasin Limpo menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, ia telah berkontribusi Rp2.400 triliun per tahun. Source: Foto/Instagram @syasinlimpo

Nasional, gemasulawesi - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan klaim kontribusinya sebesar Rp 2.400 triliun per tahun terhadap perekonomian Indonesia dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

SYL menyampaikan bahwa selama masa jabatannya, angka impor dan ekspor juga mengalami peningkatan signifikan.

"Maaf, Yang Mulia. Sebelum selesai, saya memiliki permohonan. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa saya berkontribusi sebesar Rp 2.400 triliun setiap tahun untuk negara ini. Jika saya menjadi menteri, kontribusi saya akan melebihi Rp 20 ribu triliun. Jadi, tidak mungkin saya main-main dengan hal ini, Bapak. Maafkan saya," ujar SYL di depan majelis hakim.

SYL menambahkan bahwa hal ini sesuai dengan pernyataan dari Presiden Jokowi pada 14 Agustus 2023.

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Dikira Juru Parkir, Pengemudi Ojek Online Ini Hampir Terjaring Razia Petugas, Driver: Saya Narik Pak, Demi Allah

“Untuk impor dan ekspor saya naik Rp 275,15 triliun. Maaf, saya perlu sampaikan ini," jelas SYL dalam upaya membela dirinya di tengah dakwaan yang dihadapinya.

Sidang yang berlangsung ini menempatkan SYL sebagai terdakwa atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar.

Tuntutan terhadapnya mencakup pembiayaan kebutuhan pribadi yang diduga menggunakan dana negara, seperti sewa jet pribadi, perjalanan umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, serta pembelian biduan dan sapi kurban.

Kegiatan ini, menurut dakwaan, dibiayai melalui patungan pejabat di Kementerian Pertanian dan pembuatan perjalanan dinas fiktif.

Baca Juga:
Muncul Dugaan BSI Lebih Condong pada Korporasi Ketimbang UMKM, Diperkuat dengan Pernyataan Resmi dari Muhammadiyah, Cek Faktanya

Klaim SYL mengenai kontribusinya terhadap perekonomian negara menimbulkan berbagai reaksi.

Ia mengklaim bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, ia telah membawa kemajuan signifikan dalam sektor pertanian dan perdagangan internasional Indonesia.

Menurutnya, kontribusinya tidak hanya dalam bentuk peningkatan nilai ekonomi langsung, tetapi juga dalam memperbaiki sistem dan tata kelola pertanian yang berdampak pada kesejahteraan petani dan stabilitas pangan nasional.

Namun, tuduhan terhadap SYL menunjukkan gambaran yang kontras dengan klaim prestasinya. Dakwaan pemerasan dan gratifikasi mencakup penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan kementerian untuk kebutuhan pribadi, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga:
Blak-blakan! Pemilik Travel Ungkap Syahrul Yasin Limpo Ajak Anak Cucu Umroh dengan Rombongan Kementan, Habiskan Dana Hingga Rp1,7 Miliar

Dugaan ini mencakup berbagai praktik yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian, yang diduga terlibat dalam pengumpulan dana secara ilegal untuk kepentingan pribadi SYL.

Dalam pembelaannya, SYL menekankan bahwa klaim kontribusinya yang besar terhadap perekonomian negara menunjukkan ketidakmungkinannya untuk terlibat dalam tindakan korupsi yang dituduhkan.

Ia berusaha menggambarkan dirinya sebagai figur yang berkomitmen terhadap kemajuan sektor pertanian Indonesia dan berupaya untuk meyakinkan majelis hakim mengenai integritas dan prestasinya selama menjabat.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya angka kontribusi yang diklaim oleh SYL serta dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga:
Pilgub Jawa Timur, PAN Tegaskan Menolak Ide PDI P yang Ingin Mengusung Duet Khofifah dan Kadernya

Masyarakat dan berbagai pihak terkait menantikan keputusan akhir dari persidangan ini, yang akan menentukan nasib SYL serta memberikan gambaran mengenai upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di tanah air. (*/Shofia)

Bagikan: