Fantastis! Aset Syahrul Yasin Limpo, Mantan Menteri Pertanian yang Terlibat Dalam Kasus TPPU Diduga Capai Rp60 Miliar Lebih

KPK sebut aset terdakwa Syahrul Yasin Limpo di kasus TPPU diduga mencapai 60 miliar lebih.
KPK sebut aset terdakwa Syahrul Yasin Limpo di kasus TPPU diduga mencapai 60 miliar lebih. Source: Foto/Instagram @syasinlimpo

Nasional, gemasulawesi - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), diduga mencapai nilai sekitar Rp 60 miliar.

Kasus ini mencakup aset-aset yang didapatkan oleh SYL, yang saat ini sedang dalam penelusuran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tahap penyidikan.

Angka ini masih dapat berkembang seiring dengan penelusuran yang dilakukan oleh KPK.

"Kami menginformasikan bahwa dari uang serta aset-aset seperti rumah, mobil, dan sebagainya, jumlahnya kurang lebih sekitar Rp 60 miliar. Jumlah ini terus berkembang," kata Ali Fikri, juru bicara KPK, di Jakarta.

Baca Juga:
Tak Terima Dituding Lalai, Bupati Indramayu Langsung Berikan Modal dan Gerobak Usaha Bagi Sopyah, Pemerintah Setempat Tegaskan Hal Ini

Ali Fikri menambahkan bahwa KPK akan membawa kasus TPPU SYL ke tahap persidangan jika penelusuran terhadap aset-aset tersebut telah dianggap cukup.

Di persidangan nanti, jaksa KPK akan membuktikan dugaan TPPU dan gratifikasi yang melibatkan SYL.

"Selanjutnya akan ada persidangan baru dengan konstruksi perkara yang berbeda karena Rp 44,5 miliar ini adalah konstruksi lain yang berbeda, yaitu dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Namun, yang kurang lebih Rp 60-an miliar tadi adalah konstruksi lain atas dugaan gratifikasi dan TPPU," jelas Ali Fikri.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan terkait dugaan TPPU SYL akan terus berjalan. KPK berkomitmen untuk mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga hasil dari korupsi melalui penerapan TPPU.

Baca Juga:
Beberapa Menyerang Warga Palestina, Ribuan Masyarakat Penjajah Israel Bergabung dalam Unjuk Rasa Melalui Wilayah Yerusalem Timur

"Point penting dari penerapan TPPU adalah seberapa besar KPK bisa menyita hasil dari kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset," tegas Ali Fikri.

Dalam konteks kasus TPPU ini, SYL diduga terlibat dalam tindakan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Sementara kasus pemerasan dan gratifikasi SYL telah mencapai tahap persidangan, kasus TPPU masih dalam proses penyelidikan oleh KPK.

Penelusuran aset-aset yang terkait dengan TPPU ini mencakup berbagai jenis properti dan kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan korupsi.

KPK juga akan memastikan bahwa semua temuan terkait TPPU ini akan dibawa ke meja hijau setelah penyidikan selesai.

Baca Juga:
Akan Dihadiri oleh Ketua Majelis Syariah hingga Pengurus Harian, PPP Selenggarakan Rapimnas Hari Ini

Ali Fikri menegaskan bahwa KPK memiliki bukti kuat untuk membawa kasus ini ke persidangan dengan konstruksi perkara yang berbeda dari kasus pemerasan dan gratifikasi sebelumnya.

Ali Fikri juga menekankan pentingnya proses pemulihan aset dalam kasus-kasus TPPU.

KPK tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga pada upaya untuk mengembalikan aset-aset yang diperoleh secara ilegal ke negara.

Hal ini sejalan dengan komitmen KPK untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya dan memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku.

Baca Juga:
Polemik Fatwa MUI yang Larang Umat Islam Ucapkan Salam Agama Lain, Begini Tanggapan Menag Yaqut, Singgung Soal Sisi Teologis

Lebih lanjut, KPK akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan melakukan penelusuran lebih lanjut jika ditemukan indikasi adanya aset-aset lain yang terkait dengan TPPU.

Dengan demikian, KPK berharap dapat memaksimalkan pemulihan aset dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Sementara itu, proses hukum terhadap SYL terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi terus berjalan di pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, termasuk di kalangan pejabat tinggi negara.

Baca Juga:
Beda Suara dengan Para Menteri Jokowi, Menparekraf Sandiaga Uno Justru Menolak Tapera bagi Pekerja, Begini Alasannya

KPK berjanji akan transparan dalam proses hukum ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik mengenai perkembangan kasus ini. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Dicecar Jaksa, Istri Syahrul Yasin Limpo Bersikeras Bantah Punya Tas Dior dari Kementan, Akui Berada di Spanyol Saat Penggeledahan

Meski disita dari kamarnya, istri Syahrul Yasin Limpo tetap membantah punya tas dior seharga Rp105 juta dari Kementerian Pertanian.

Alasan Kedekatan Syahrul Yasin Limpo dan Nayunda Nabila Terungkap, Akui Sering Memberi Uang Sebagai Bentuk Balas Budi kepada Orang Tua

Tanggapi kesaksian Nayunda Nabila di persidangan, SYL mengaku jika hal itu dilakukan hanya karena merasa berhutang budi kepada orang tuanya.

Wow! Nayunda Nabila Mengaku Dapat Trasferan Langsung dari Syahrul Yasin Limpo Saat Minta Uang untuk Bayar Cicilan Apartemen

Baru terungkap di persidangan, ex Mentan Syahrul Yasin Limpo kabulkan keinginan Nayunda Nabila saat meminta cicilan apartemen.

Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Akan Menghadirkan 4 Saksi dari Kementerian Pertanian

KPK menghadirkan 4 saksi dari Kementerian Pertanian dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi Syahrul Yasin Limpo hari ini.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;