Keluarkan Fatwa Mengejutkan! MUI Tegaskan Skema Pengelolaan Dana Haji Saat Ini Adalah Haram, Begini Penjelasannya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru, terkait penggunaan hasil investasi dana haji. Source: Foto/Instagram @muipusat

Nasional, gemasulawesi - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengejutkan mengenai pengelolaan dana haji. 

Fatwa MUI ini menyatakan bahwa skema yang saat ini diterapkan untuk pengelolaan dana haji adalah haram. 

Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Asrorun Naim, mengungkapkan bahwa ada unsur zalim dalam sistem tersebut.

Fatwa MUI bernomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 ini, berjudul “Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain,” menyatakan bahwa penggunaan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji bagi jamaah lain adalah haram. 

Baca Juga:
Bawa 13 Bukti Baru, Pengacara Saka Tatal Yakin Kematian Vina dan Eky di Cirebon Murni Kecelakaan, Farhat Abbas: Bukan Karena Pembunuhan

Dengan kata lain, sistem yang menggunakan dana investasi untuk subsidi ongkos haji tidak memenuhi prinsip syariah dan dianggap melanggar hukum Islam.

Dalam responsnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang saat ini bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji, mengaku siap untuk mengikuti dan menyesuaikan aturan baru yang dikeluarkan oleh MUI. 

Anggota BPKH, Amri Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan dana haji berbasis syariah. 

“Selama ini, skema pembiayaan haji terdiri dari biaya yang ditanggung oleh jamaah dan subsidi dari hasil investasi. Pada 2023, jamaah membayar 60 persen dari biaya total haji, sementara sisanya disubsidi,” katanya.

Baca Juga:
Heboh Skandal Klaim Fiktif BPJS Kesehatan oleh Sejumlah Rumah Sakit di Tanah Air, Kementerian Kesehatan Turun Gunung

Namun, Amri Yusuf juga mengakui bahwa skema untuk tahun 2025 belum dapat dipastikan karena adanya fatwa baru ini. 

Ia mencatat bahwa dengan meningkatnya biaya setiap tahun, seperti nilai kurs, harga avtur, dan biaya lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, beban jamaah haji akan semakin besar.

Fatwa MUI ini menuntut agar pemerintah dan pengelola dana haji melakukan perombakan sistem pengelolaan agar sesuai dengan prinsip syariah. 

MUI menekankan bahwa pengelola keuangan haji yang masih menggunakan hasil investasi dari setoran awal Bipih untuk membiayai ibadah haji jamaah lainnya dianggap berdosa.

Baca Juga:
BPOM Ultimatum PT Abadi Rasa Food, Beri Batas Waktu untuk Tarik Seluruh Produk Roti Okko dari Peredaran dalam 30 Hari

Penting untuk dicatat bahwa fatwa ini menegaskan perlunya kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua aspek pengelolaan dana haji. 

MUI berharap dengan adanya perombakan ini, sistem pengelolaan dana haji akan lebih adil dan sesuai dengan tuntunan agama. 

Keputusan ini juga menjadi acuan bagi pihak terkait dalam merumuskan skema yang lebih transparan dan berkeadilan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola dengan cara yang tidak hanya sah secara hukum tetapi juga etis.

Dengan adanya fatwa ini, diharapkan pemerintah dan BPKH akan segera mengkaji dan mengimplementasikan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana haji mendukung prinsip syariah dan kebutuhan jamaah haji secara adil dan berkelanjutan. (*/Shofia)

Bagikan: