Rencanakan Aksi Bom Bunuh Diri di Salah Satu Tempat Ibadah, Terduga Teroris di Malang Ini Berhasil Dibekuk Tim Densus 88 Antiteror Polri

Polri menangkap 'calon pengantin' bom bunuh diri di Batu, Malang. Source: Foto/Dok. PMJ News

 

Malang, gemasulawesi - Penangkapan terduga teroris berinisial HOK di Malang oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengejutkan publik. 

HOK, yang berusia 19 tahun, ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu Malang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa HOK ditangkap karena diduga merencanakan aksi bom bunuh diri di sebuah tempat ibadah. 

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Pungli di SMAN 9 Kota Tangerang Viral, Begini Pengakuan Orang Tua Siswa yang Diminta Bayar Rp11 Juta Saat PPDB

Trunoyudo menjelaskan bahwa HOK merupakan simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. 

Penangkapan ini juga melibatkan beberapa orang lainnya yang kini sedang diperiksa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang jaringan teroris tersebut. 

“Selain menangkap HOK, tim kami juga mengamankan beberapa orang lain untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Setelah penangkapan yang dilakukan pada Rabu malam tersebut, tim Densus 88 dan Polda Jatim melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung. 

Baca Juga:
Gerak Cepat Usut Kasus Penganiayaan Balita di Depok, Polisi Tangkap Pemilik Daycare dan Menetapkannya Sebagai Tersangka

Penggeledahan ini melibatkan Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim untuk memastikan keamanan dan mencari barang bukti. 

“Rumah ini masih dalam masa sewa, baru berjalan sekitar 1,5 tahun dari kontrak dua tahun,” ucap Trunoyudo.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa barang bukti penting. 

Di antaranya, satu botol cairan bahan peledak berdaya ledak tinggi, ketapel, dan satu toples berisi kelereng (gotri). 

Baca Juga:
Dalam Perencanaan Berkelanjutan, Kepala Bappeda Jayapura Sebut Bandara Sentani dan Pelabuhan Peti Kemas Depapre Adalah Potensi Ekonomi yang Tak Terbantahkan

Barang bukti ini menunjukkan keseriusan niat HOK dalam merencanakan tindak terorisme.

HOK dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Pasal-pasal tersebut mengatur hukuman bagi pelaku terorisme yang berencana atau melakukan aksi teror yang membahayakan publik.

Penangkapan HOK menambah daftar panjang operasi antiteror yang dilakukan oleh Densus 88. 

Baca Juga:
Terutama Setelah Dilantik dan Resmi Menjabat Sebagai Presiden RI, Prabowo Sampaikan ke Putin Ketahanan Energi Adalah Salah Satu Prioritas Kerjanya Nanti

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesiapsiagaan aparat keamanan dalam menghadapi ancaman terorisme dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya. 

Kasus ini juga menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai lembaga keamanan untuk mencegah terorisme dan menjaga ketertiban publik. (*/Shofia)

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Bagikan: