Nasional, gemasulawesi - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menghadapi masalah hukum serius setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran hoaks terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Laporan tersebut diajukan oleh pengacara Aep, Sapto Wibowo Sutanto, dan juga menyertakan Dede, saksi lain dalam kasus ini dan diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/4352/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pengacara Aep, Pitra Romadoni, mengungkapkan bahwa tindakan Dedi Mulyadi dan Dede dianggap telah merusak proses penyidikan yang tengah berlangsung.
"Seharusnya Dedi Mulyadi tidak perlu ikut terlibat dalam proses hukum ini. Dia sepertinya berupaya mempengaruhi jalannya kasus. Kami khawatir bahwa langkah-langkah yang diambilnya dapat merusak upaya penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky," jelas Pitra, dikutip pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurut Pitra, Dedi Mulyadi diduga terlibat dalam pengumpulan saksi dan penyebaran informasi yang dapat mempengaruhi keterangan dalam proses hukum.
"Ada indikasi bahwa Dedi Mulyadi mencoba mempengaruhi proses hukum dengan menyebarkan berita bohong. Kami juga menerima informasi bahwa ada upaya pemberian uang kepada Aep dan keluarganya, yang menunjukkan adanya niat untuk mengintervensi proses hukum," imbuh Pitra.
Tindakan Dedi Mulyadi ini tidak hanya mengganggu penyidikan tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakstabilan dalam proses hukum.
Pitra menekankan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk memastikan integritas proses hukum dan menanggulangi upaya-upaya yang dapat merusak keadilan.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mematuhi hukum," ujarnya.
Selain Dedi Mulyadi, laporan juga mencakup Dede, yang dituduh menyebarkan berita bohong mengenai Aep.
Pitra menyebut bahwa Dede mengklaim telah dipaksa oleh Aep untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
"Dede membuat tuduhan terhadap Aep yang tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk menciptakan kebingungan. Jadi kami melaporkan Dede berdasarkan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong," jelasnya.
Laporan ini juga terkait dengan unggahan di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, yang diduga menyebarkan informasi yang menyesatkan.
"Kami menduga bahwa Dedi Mulyadi menggunakan saluran media sosial untuk mempengaruhi opini publik dan merusak proses hukum," ungkap Pitra.
Dedi Mulyadi dan Dede kini terancam dijerat dengan Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan kerusuhan.
Pitra meminta kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum ini.
"Kami berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," tegas Pitra. (*/Shofia)