Nasional, gemasulawesi - Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School di Harjamukti, Cimanggis, Depok, berinisial MI alias Meita, diduga melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang dititipkan di tempat tersebut.
Kasus penganiayaan ini tengah dalam penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian Depok dan telah menyita perhatian publik.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan bahwa korban balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan) mengalami kondisi yang cukup memprihatinkan.
MK mengalami trauma psikologis yang cukup berat, sementara HW diduga mengalami dislokasi pada kakinya.
"Kami masih melakukan visum terhadap korban. Begitu tersedia, nantinya hasil visum akan segera kami sampaikan. Dugaan awal menunjukkan bahwa terjadi dislokasi pada kaki korban bayi, namun hal ini masih perlu menunggu konfirmasi dari dokter yang berwenang," ujar Arya pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Kondisi kesehatan kedua anak tersebut menjadi fokus utama pihak berwajib.
"Anak pertama, MK, dalam keadaan fisik yang baik. Namun, dia mengalami trauma yang akan kami selidiki lebih lanjut dengan visum psikologi. Sedangkan korban HW yang berusia 9 bulan akan menjalani visum dan rontgen untuk memeriksa kondisi tubuhnya," lanjut Arya.
Rekaman video dari kamera pengawas atau CCTV di daycare tersebut menunjukkan waktu kejadian penganiayaan yang berbeda-beda.
Dari rekaman tersebut terlihat bahwa korban bayi sempat diperlakukan dengan sangat kasar, bahkan sampai dibanting.
"Dari video yang kami analisis, ada tiga video berbeda yang menunjukkan tindakan kekerasan terhadap anak-anak tersebut. Tentu saja, korbannya berbeda-beda di setiap video," jelas Arya.
Daycare Wensen School sendiri memiliki legalitas yang jelas. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, daycare ini terdaftar dengan NPSN 70014259.
Daycare ini didirikan pada 30 Juni 2021 dengan SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dan mendapatkan izin operasional dengan Nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
Meskipun memiliki izin operasional yang sah, tindakan yang dilakukan oleh MI alias Meita terhadap anak-anak tersebut tidak dapat dibenarkan.
Atas perbuatannya, MI telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali, dan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dapat menjadi contoh bagi lembaga lainnya untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka. (*/Shofia)