Ramai di Media Sosial! Oknum Polda Metro Jaya Diduga Lakukan Pengintilan hingga Terlibat Cekcok dengan Warga, Ternyata Ini Alasannya

Viral aksi oknum anggota Polda Metro Jaya diduga lakukan pengintilan hingga membuat waniat ini geram, begini kronologi lengkapnya. Source: Foto/Tangkap layar Twitter @zer0failed

Nasional, gemasulawesi - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh sebuah video yang menunjukkan cekcok antara dua perempuan dan dua laki-laki yang diduga merupakan anggota Polda Metro Jaya. 

Video tersebut, yang awalnya diunggah di TikTok dan kemudian dibagikan di Twitter dengan caption yang menuding tindakan semena-mena oleh oknum Polda Metro Jaya, menarik perhatian publik.

Video itu memperlihatkan konflik yang terjadi di sebuah warung, dengan deskripsi yang menuduh oknum Polda Metro Jaya mengintil dan memaksa warga untuk menandatangani berkas tanpa surat tugas. 

Akun Twitter @zer0failed yang membagikan video tersebut mengkritik keras tindakan tersebut, menuliskan, “Oknum anggota Polda Metro Jaya rame-rame mengintil cewe di warung tengah malam. Tanpa surat tugas, para polisi tiba-tiba datang dan nyuruh tanda tangan berkas.”

Baca Juga:
Melalui Digitalisasi, Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Sebut Pemprov DKI Jakarta Terus Melakukan Pengembangan Administrasi Perpajakan Daerah

Menanggapi viralnya video dan tuduhan yang beredar, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan klarifikasi resmi. 

Menurut Ade Ary, kejadian yang terekam dalam video tersebut terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menangkap tersangka berinisial IF. 

Penangkapan ini merupakan bagian dari tahap II ke Kejati DKI Jakarta untuk kasus yang sudah mencapai status P21.

Ade Ary menjelaskan bahwa tersangka IF sebelumnya tidak dapat ditemukan, sehingga dilakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah dan kantor milik tersangka IF pada 29 Juli 2024.

Baca Juga:
Mulai 1 Agustus 2024, Dirut Perum Bulog Sebut Bantuan Pangan Beras Kembali Disalurkan untuk 22 Juta Keluarga Penerima Manfaat

Penggeledahan ini telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan (sprin) dan didampingi oleh beberapa pihak, termasuk anak tersangka, kuasa hukum, serta saksi-saksi dari keamanan gedung dan lingkungan setempat.

Meskipun telah dilakukan penggeledahan, tersangka tidak ditemukan di lokasi tersebut. 

Pada Rabu, 31 Juli 2024, tim penyidik melanjutkan proses dengan mendatangi pihak-pihak yang turut hadir selama penggeledahan untuk meminta tanda tangan pada Berita Acara (BA) penggeledahan. 

Namun, pemilik tempat yang digeledah tidak memberikan akses untuk bertemu di kantor milik tersangka. 

Baca Juga:
Singgung Sosok 2 Pelaku yang Jadi Pemeran Utama dalam Kasus Pembunuhan Vina hingga Tuai Kontroversi, Dedi Mulyadi: Api Bertemu Api

"Penyidik telah berusaha membangun komunikasi baik melalui pihak keamanan maupun langsung kepada Saudari A (anak tersangka), namun tetap tidak mendapatkan respons," jelasnya.

Sebagai alternatif, tim penyidik memutuskan untuk mendatangi kost milik Saudari A yang berlokasi tidak jauh dari kantor. 

Ketika sampai di sana, penyidik menemukan Saudari A dan beberapa rekannya sedang makan di sebuah warung. 

Setelah memastikan mereka selesai makan, penyidik mendekati mereka untuk meminta tanda tangan pada BA penggeledahan.

Baca Juga:
WNA Kembali Berulah! Aksi Bocah Asal Ukraina dengan Perilaku Nyelenehnya Selama Menetap di Desa Ubud Bali Viral, Sosok Sang Ibu Jadi Sorotan

Saat penyidik memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud kedatangan, pihak Saudari A dan rekannya merespons dengan suara keras dan menolak untuk menandatangani dokumen tersebut. 

Akibat situasi tersebut, penyidik akhirnya meninggalkan lokasi tanpa mendapatkan tanda tangan yang diperlukan.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur hukum dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus yang sedang ditangani. 

Pihak kepolisian juga akan terus berkoordinasi untuk menyelesaikan proses ini secara profesional dan sesuai aturan. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini