Nasional, gemasulawesi - Kasus yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong terkait dugaan penistaan agama telah mencapai babak baru setelah Polda Metro Jaya mengambil alih penanganannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan koordinasi dengan kepolisian di beberapa daerah, seperti Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk mengumpulkan dan melimpahkan semua laporan terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Kontroversi bermula dari sebuah video khutbah yang diunggah, di mana Pendeta Gilbert Lumoindong membandingkan zakat umat Islam dengan perpuluhan umat Kristen.
Pernyataan dalam video ini dianggap meremehkan atau menyudutkan ajaran agama Islam, yang mengundang reaksi publik yang cukup besar.
Sejumlah laporan polisi diajukan terhadap Pendeta Gilbert atas dugaan penistaan agama.
Laporan-laporan ini tidak hanya berasal dari Jakarta (Polda Metro Jaya), tetapi juga dari daerah-daerah lain seperti Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penyidik dari Polda Metro Jaya kemudian melakukan koordinasi dengan kepolisian di berbagai daerah untuk mengumpulkan bukti dan laporan-laporan terkait kasus ini.
Menghadapi pelaporan dari beberapa wilayah, Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengambil alih seluruh penanganan kasus terkait Pendeta Gilbert Lumoindong.
Langkah ini diambil untuk memusatkan penanganan kasus dan koordinasi antarwilayah guna mempercepat proses hukum.
Penyidik dari Polda Metro Jaya sedang aktif melakukan koordinasi dengan kepolisian di daerah-daerah terkait, seperti Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Langkah ini melibatkan pengumpulan laporan polisi dari berbagai daerah guna menyatukan bukti-bukti yang relevan.
Selain itu, langkah penting yang akan dilakukan oleh penyidik adalah mengadakan gelar perkara.
Gelar perkara ini bertujuan untuk memahami secara mendalam semua fakta yang terkumpul dalam penyelidikan kasus Pendeta Gilbert Lumoindong.
Dalam gelar perkara ini, penyidik akan mengevaluasi bukti-bukti yang ada dan menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Meskipun telah muncul kontroversi, Pendeta Gilbert Lumoindong telah menyampaikan permintaan maaf kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seluruh umat Islam.
Permintaan maaf ini disampaikan secara publik dalam sebuah video yang diunggah di YouTube MUI TV, di mana ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghina ajaran agama Islam.
Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong merupakan peristiwa yang memicu perhatian luas masyarakat.
Penyidikan yang intensif oleh Polda Metro Jaya, termasuk pengambilalihan dan koordinasi dengan kepolisian di daerah-daerah terkait, menjadi langkah krusial dalam mengungkap kebenaran serta menegakkan hukum dengan adil.
Gelar perkara yang akan dilakukan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dan menentukan langkah-langka hukum yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku. (*/Shofia)