Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Menjerat Pendeta Gilbert Masuki Babak Baru, Kabid Humas Polda Metro Jaya Tegaskan Hal Ini

Polda Metro Jaya mengambil alih seluruh kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pendeta Gilbert.
Polda Metro Jaya mengambil alih seluruh kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pendeta Gilbert. Source: Foto/Instagram @pastorgilbertl

Nasional, gemasulawesi - Kasus yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong terkait dugaan penistaan agama telah mencapai babak baru setelah Polda Metro Jaya mengambil alih penanganannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan koordinasi dengan kepolisian di beberapa daerah, seperti Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk mengumpulkan dan melimpahkan semua laporan terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Kontroversi bermula dari sebuah video khutbah yang diunggah, di mana Pendeta Gilbert Lumoindong membandingkan zakat umat Islam dengan perpuluhan umat Kristen. 

Pernyataan dalam video ini dianggap meremehkan atau menyudutkan ajaran agama Islam, yang mengundang reaksi publik yang cukup besar.

Baca Juga:
Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Perabotan di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Begini Peran Kedua Pelaku

Sejumlah laporan polisi diajukan terhadap Pendeta Gilbert atas dugaan penistaan agama. 

Laporan-laporan ini tidak hanya berasal dari Jakarta (Polda Metro Jaya), tetapi juga dari daerah-daerah lain seperti Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Penyidik dari Polda Metro Jaya kemudian melakukan koordinasi dengan kepolisian di berbagai daerah untuk mengumpulkan bukti dan laporan-laporan terkait kasus ini.

Menghadapi pelaporan dari beberapa wilayah, Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengambil alih seluruh penanganan kasus terkait Pendeta Gilbert Lumoindong. 

Baca Juga:
Terdampak Serangan Ransomware, Pemerintah Pastikan Pemulihan Pusat Data Nasional Rampung Akhir Juli 2024, Ini Sejumlah Langkah yang Diambil

Langkah ini diambil untuk memusatkan penanganan kasus dan koordinasi antarwilayah guna mempercepat proses hukum.

Penyidik dari Polda Metro Jaya sedang aktif melakukan koordinasi dengan kepolisian di daerah-daerah terkait, seperti Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan. 

Langkah ini melibatkan pengumpulan laporan polisi dari berbagai daerah guna menyatukan bukti-bukti yang relevan.

Selain itu, langkah penting yang akan dilakukan oleh penyidik adalah mengadakan gelar perkara. 

Baca Juga:
Keindahan dan Kelezatan Wisata Bedugul dengan Menikmati Sejuknya Danau Beratan yang Hadirkan Kuliner Menggugah Selera

Gelar perkara ini bertujuan untuk memahami secara mendalam semua fakta yang terkumpul dalam penyelidikan kasus Pendeta Gilbert Lumoindong. 

Dalam gelar perkara ini, penyidik akan mengevaluasi bukti-bukti yang ada dan menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Meskipun telah muncul kontroversi, Pendeta Gilbert Lumoindong telah menyampaikan permintaan maaf kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seluruh umat Islam. 

Permintaan maaf ini disampaikan secara publik dalam sebuah video yang diunggah di YouTube MUI TV, di mana ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghina ajaran agama Islam.

Baca Juga:
Nikmati Sensasi Nongkrong dengan Pemandangan Spektakuler Gunung Merapi dan Merbabu di Aro Loro Kopi Boyolali

Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong merupakan peristiwa yang memicu perhatian luas masyarakat. 

Penyidikan yang intensif oleh Polda Metro Jaya, termasuk pengambilalihan dan koordinasi dengan kepolisian di daerah-daerah terkait, menjadi langkah krusial dalam mengungkap kebenaran serta menegakkan hukum dengan adil. 

Gelar perkara yang akan dilakukan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dan menentukan langkah-langka hukum yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Buntut Viralnya Ceramah yang Diduga Menghina Islam, MUI dan FKUB Sulawesi Selatan Tegas Menolak Kedatangan Pendeta Gilbert di Makassar

Setelah ceramahnya yang diduga menghina Islam viral, MUI dan FKUB Sulsel tetap menolak kedatangan Pendeta Gilbert meski sudah meminta maaf.

Usai Pernyataannya yang Diduga Menghina Islam Viral, Kini Harta Kekayaan Pendeta Gilbert Jadi Sorotan, Ditaksir Capai Ratusan Juta

Buntut ceramahnya yang diduga meledek agama Islam viral, kekayaan dari Pendeta Gilbert yang diduga mencapai ratusan juta itu jadi sorotan.

Buntut Khotbahnya Bandingkan Zakat Umat Islam dan Kristen Viral, Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Kepolisian Atas Dugaan Penistaan Agama

Usai khotbahnya viral, Farhat Abbas laporkan Pendeta Gilbert ke kepolisian terkait dugaan penistaan agama.

Tegas, Sekjen MUI Sebut Pendeta Saifuddin Nistakan Agama Islam

Tegas, menurut Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim termasuk kategori penistaan agama islam.

Polisi Tangkap Sembilan Terduga Pelaku Perusakan Rumah Pendeta di Papua

Polres Yahukimo menangkap sembilan orang terduga pelaku perusakan rumah pendeta di Papua, Jumat 23 Juli 2021, dan langsung diselidiki.

Berita Terkini

wave

Pemerintah Genjot Program Prioritas untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

Pemerintah mempercepat program prioritas nasional, mulai dari koperasi desa, kampung nelayan, hingga revitalisasi tambak.

Prabowo Perluas Program Sekolah Rakyat untuk Kelompok Ekonomi Lebih Luas

Presiden Prabowo merencanakan pembangunan 500 Sekolah Rakyat, memperluas sasaran dari desil 1-2 hingga 5 demi pemerataan pendidikan.

PA Jakarta Barat Batalkan Perkawinan WNI dengan WNA Arab Saudi

Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan JPN, lindungi WNI korban KDRT, dan pastikan perkawinan dibatalkan secara sah.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Disorot

KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyoroti peran Khalid Basalamah serta kejanggalan pembagian kuota tambahan.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK memanggil Irni Palar dan menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC senilai Rp2,1 triliun.


See All
; ;