Tegas, Sekjen MUI Sebut Pendeta Saifuddin Nistakan Agama Islam

<p>Ket Foto: Sekjend MUI, Amirsyah Tambunan. (Foto/dok. MUI)</p>
Ket Foto: Sekjend MUI, Amirsyah Tambunan. (Foto/dok. MUI)

Jakarta, gemasulawesi – Tegas, menurut Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim termasuk kategori penistaan agama islam.

Hal tersebut, bahwa Tindakan penodaan agama tidak terbatas dalam pembuatan poster, karikatur, gambar, dan sejenisnya.

Dalam pembuatan konten, ujaran kebencian, video yang dipublis ke public melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik.

Baca: Satu Pendeta di Kota Palu Meninggal Positif Corona

“Komisi Fatwa MUI 2021 di Jakarta diantaranya keputusan. Menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama,” Kata Amirsyah dikutip dari MNC Portal, Sabtu, 19 Maret 2022.

Amirsyah mengatakan, bahwa pihaknya mendukung pernyataan menko polhukam, Mahfud MD untuk menidak lanjuti pendeta Saifuddin Ibrahim dengan hukuman yang sesuia ketentuan undang-undang

“Saya dukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, untuk menindak pelaku penghinaan, penghujat dan melecehkan keyakinan, simbol atau syiar dari agama,” tuturnya.

Baca: Diduga Menista Agama, YouTuber Muhammad Kece Ditangkap Polisi

Ia berharap, pendeta Saifuddin dapat diproses secara hukum karena menghina agama islam.

Saifuddin Ibrahim meminta Mentri Agama Yaqud Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat Alquran tersebut adalah intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.

Baca: Jenderal TNI Andika Perkasa Marah Dibohongi Anak Buah

Membenci orang lain karena beda agama itu ditiadakan dari Alquran Indonesia. Sangat berbaya sekali. di kutib dari Youtube pribadinya, senin 14 Maret 2022.

Teroris kata pendeta Saifuddin Ibrahim, selalu datang dari pesantren, hingga saat ini belum ada satupun teroris berasal dari sekolah Kristen. (*)

Baca: Youtuber Muhammad Kece Terancam Penjara Enam Tahun

...

Artikel Terkait

wave

Jenderal TNI Andika Perkasa Marah Dibohongi Anak Buah

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah karena dibohongi anak buahnya mengenai insiden penyerangan Posramil Gome, Kabupaten Puncak, Papua.

Oknum Polisi Pelaku Penembak Mati Empat Laskar FPI Divonis Lepas

Dua oknum Polisi, Bripda Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella yang menembak mati empat laskar FPI di vonis bebas.

Kritik LBP, Haris Azhar Dan Fatia Maulidiyanti Ditetapkan Tersangka

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik

Gempa Bumi 7,3 SR Guncang Timur Laut Jepang

Gempa bumi dengan kekuatan 7,3 SR mengguncang timur laut jepang Rabu malam, 16 Maret 2022. berdampak pemadaman pada 2 juta rumah.

Konvoi Militer Rusia Sepanjang 40 Mil Bergerak Menuju Ibukota Ukraina

Konvoi militer Rusia yang terdiri dari tank, kendaraan lapis baja dan artileri sepanjang 40 mil (64 km). Menuju ibukota Ukraina

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;