Oknum Polisi Pelaku Penembak Mati Empat Laskar FPI Divonis Lepas

<p>Ilustrasi Palu Sidang</p>
Ilustrasi Palu Sidang

Jakarta, gemasulawesi.com – Dua oknum Polisi, Bripda Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella yang menembak mati empat laskar FPI di vonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum’at 18 Maret 2022.

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonisnya di Pengadilan Jakarta Selatan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas. Kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Baca: KontraS Menilai Ada Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Penembakan Enam Laskar FPI

“Untuk itu diputuskan, melepaskan terdakwa dari semua tuntutan dan memulihkan hak-hak terdakwa serta menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke JPU,” baca Hakim Ketua, Muhammad Arif Nuryanta.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut ke-2 polisi itu bersama Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana.

Baca: DPP FPI Akan Tempuh Jalur Hukum Melapor ke Komnas HAM

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa dikarenakan menembak empat bagian FPI sesudah pengejaran yang berakhir baku tembak di di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50. Kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat, menjelaskan penembakan terpaksa dilakukan sebagai tindakan membela diri dikarenakan empat bagian FPI melawan pas ditangkap.

Baca: Kritik LBP, Haris Azhar Dan Fatia Maulidiyanti Ditetapkan Tersangka

Peristiwa unlawful killing ini bermula kala Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri dan IPDA Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab. Pengejaran itu berakhir bersama baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua bagian laskar FPI Luthfi Hakim, 25 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada baku tembak pada pas itu.

Selanjutnya empat bagian laskar FPI jadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian sesudah ditangkap usai insiden baku tembak tersebut. Empat bagian FPI yang tewas sesudah baku tembak Muhammad Reza, 20 tahun; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun; Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun; dan Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun. (*)

Baca: Fadli Zon Desak Pemerintah Bentuk Tim Independen Usut Kasus Penembakan Laskar FPI

 

...

Artikel Terkait

wave

Kritik LBP, Haris Azhar Dan Fatia Maulidiyanti Ditetapkan Tersangka

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik

Gempa Bumi 7,3 SR Guncang Timur Laut Jepang

Gempa bumi dengan kekuatan 7,3 SR mengguncang timur laut jepang Rabu malam, 16 Maret 2022. berdampak pemadaman pada 2 juta rumah.

Konvoi Militer Rusia Sepanjang 40 Mil Bergerak Menuju Ibukota Ukraina

Konvoi militer Rusia yang terdiri dari tank, kendaraan lapis baja dan artileri sepanjang 40 mil (64 km). Menuju ibukota Ukraina

MUI Bolehkan Shalat Merapatkan Shaf di Masa Pandemi Tahun Ini

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan Salat Jumat, Tarawih dan Id dengan shaf rapat. yang dituangkan didalam Surat Bayan.

Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Bukan Jaminan Terima NIP dan SK

Honorer guru maupun nonguru yang lulus seleksi kompetensi PPPK wajib mengetahui kelulusan tidak menjamin bisa mendapatkan NIP dan SK.

Berita Terkini

wave

Aroma Nepotisme dan Akal-akalan Anggaran di Proyek Rehab Ruang Wakil Bupati Menguat

Selain kejanggalan penganggaran pada rehab ruangan wakil bupati parigi moutong, indikasi nepotisme kini juga menguat.

Parah, Mendekati Batas Waktu Pekerjaan Deviasi Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Malah Bertambah Jadi Minus 13 Persen

Bukannya terkejar, deviasi proyek pembangunan gedung perpustakaan malah menjadi minus 13 persen. Keseriusan kontraktor dipertanyakan.

Tiga Mantan Pejabat Bappenda Lombok Tengah Resmi Ditahan

Tiga mantan pejabat Bappenda Lombok tengah resmi ditahan pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi insentif PPJ.

Mengembalikan Mandat Sosial BUMN dalam Bencana Sumatera

Mengembalikan mandat BUMN dalam perannya menangani bencana yang melanda Sumatera dan sekitarnya menjadi topik hangat.

Warga Akui Senang Tempati Rusun Jagakarsa

warga relokasi eks tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo 2 mengaku senang menempati Rusun Jagakarsa, Jakarta Selatan.


See All
; ;