Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Perabotan di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Begini Peran Kedua Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya ungkap pihaknya menetapkan 2 pelaku sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pemilik toko perabotan di Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya ungkap pihaknya menetapkan 2 pelaku sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pemilik toko perabotan di Jakarta Timur. Source: Foto/Dok. Tribratanews Polri

Nasional, gemasulawesi - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan dua Anak Berkonflik Hukum (ABK) dalam kasus pembunuhan pemilik toko perabotan di Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur. 

Adapun anak tersebut berinisial PA (16) merupakan putra kandung korban S (55) sendiri dan kakak dari tersangka pertama, KS (17).

Kombes Pol. Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkap bahwa PA adalah anak kedua dari korban dan KS merupakan anak pertama korban. 

Penetapan PA dan kS sebagai tersangka berdasarkan bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.

Baca Juga:
Telah Berkomunikasi dengan Sandiaga Uno Terkait Pilkada, PKB Akui Belum Dapat Mengungkapkan Hasilnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa KS dan PA teridentifikasi sebagai pelaku melalui rekaman kamera ETLE yang menunjukkan mereka keluar dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama-sama. 

"Yang menarik adalah saat penyisiran, tertangkap kamera ETLE bahwa anak KS keluar dari TKP bersama adiknya, PA," ujar Kabid Humas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip Rabu, 3 Juli 2024.

Pada saat olah TKP, penyidik menemukan darah di papan kayu cucian tersebut yang identik dengan darah korban.

Dari rekaman kamera ETLE terlihat bahwa PA memukul kepala korban dua kali dengan papan kayu untuk mencuci, sementara KS diduga menusuk korban dua kali dengan pisau dapur.

Baca Juga:
Menjadi Perhatian Serius, Pemkab Bulukumba Ungkap 23 Orang Terkena Penyakit HIV/AIDS selama Periode Januari hingga Mei 2024

"PA dilaporkan memukul kepala korban menggunakan kayu papan cucian sebanyak dua kali, sedangkan KS diduga menusuk korban atau ayahnya dua kali dengan pisau dapur. Barang bukti berupa pisau dapur dan kayu papan cucian telah disita oleh penyidik, dan bekas darah yang ditemukan di sana telah diidentifikasi sesuai dengan darah korban," jelasnya.

Kabid Humas menambahkan bahwa KS awalnya meminta penyidik untuk tidak melibatkan adiknya, PA. 

Namun, setelah diberikan penanganan oleh penyidik polwan, KS akhirnya mengakui peran PA dalam pembunuhan tersebut.

Kasus ini bermula pada tanggal 24 Juni 2024, dimana seorang pedagang perabot ditemukan tewas di tokonya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Baca Juga:
2 Pelaku Penjambretan di CFD Sudirman yang Viral Usai Tertangkap Kamera Fotografer Berhasil Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Korban, berinisial S (55), adalah seorang ayah yang diduga dibunuh oleh kedua putrinya yang masih remaja.

Karopenmas juga mengungkapkan bahwa kedua anak tersebut mengakui pembunuhan itu dilakukan karena sakit hati terhadap ayahnya yang sering menyebut mereka anak haram, memukul mereka, dan tidak memberi makan.

"Saat ini kedua pelaku sudah berada di RS Bhayangkara Polri untuk dilakukan tes psikiatrikum," ungkapnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tindakan hukum yang tepat bagi kedua anak tersebut. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Sebelumnya Selamat dari Beberapa Upaya Pembunuhan, Pemakaman Diadakan untuk Salah Satu Komandan Jihad Islam Palestina

Pemakaman diadakan untuk salah satu komandan Jihad Islam Palestina, Saeed Jaber, yang tewas dalam sebuah pengeboman.

Berniat Ingin Bubarkan Tawuran, Pemuda di Kalideres Ini Malah Jadi Tersangka Pembunuhan Usai Tewaskan Anak Dibawah Umur, Begini Kronologinya

Pemuda di Kalideres ini ditetapkan sebagai tersangka usai menewaskan 1 anak dibawah umur saat ingin berusaha membubarkan tawuran.

Bongkar Fakta Baru dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Polisi: Ada Oknum yang Berupaya Menyuap Saksi Agar Berbohong dalam Persidangan

Polisi mengungkap jika ada saksi yang disuap dan diminta berbohong dalam persidangan kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

18 Saksi Memberatkan Tersangka Pegi Setiawan, Polri Limpahkan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon ke Kejaksaan

Polri limpahkan berkas pembunuhan Vina Cirebon ke Kejaksaan setelah melihat adanya 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi Setiawan.

Polri Bantah Pernyataan Saka Tatal yang Mengaku Diintimidasi Selama Proses Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina, Beberkan Sejumlah Bukti Ini

Polri beberkan sejumlah bukti untuk menyangkal pernyataan Saka Tatal yang mengaku mendapat intimidasi dalam kasus pembunuhan Vina.

Berita Terkini

wave

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Nama Wakapolda Terseret Isu Bekingi PETI di Parigi Moutong, Helmi: Kita So Suruh Tangkap

Nama Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., dicatut dalam pusaran PETI di Parigi Moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.


See All
; ;