Sebabkan Ratusan Rumah Padam, Maling Kabel Listrik yang Lama Jadi Buron di Lampung Utara Akhirnya Ditangkap, Begini Modus Operandi Pelaku

Pelaku pencurian kabel listrik yang sudah lama jadi buronan berhasil diamankan Polsek Pringsewu. Source: Foto/mediahub.polri.go.id

Nasional, gemasulawesi - Penangkapan seorang pelaku spesialis pencurian kabel listrik oleh Polsek Pringsewu Kota menjadi sorotan publik.

Pelaku, yang dikenal dengan inisial YP (23), adalah warga Pekon Podosari, Pringsewu, Lampung Utara.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tekan 308 Presisi di lokasi pelarian pelaku di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menyatakan bahwa YP merupakan pelaku utama dalam sejumlah kasus pencurian kabel listrik yang berdampak serius pada pasokan listrik di wilayah Pringsewu. 

Baca Juga:
Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Haji Robert dan Cecar Puluhan Pertanyaan

"YP ditangkap setelah adanya dugaan keterlibatannya dalam pencurian kabel listrik milik PLN yang telah merugikan banyak pihak," kata Kompol Rohmadi, dikutip pada Senin, 5 Agustus 2024. 

Kejadian ini menarik perhatian karena tidak hanya mengganggu aliran listrik, tetapi juga mengganggu aktivitas sehari-hari warga.

Kasus pencurian pertama yang melibatkan YP terjadi di Gardu Listrik Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara pada Juni 2023. 

Pencurian kedua berlangsung di Gardu Listrik Distribusi PU134, Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk pada 18 September 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Baca Juga:
Usut Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Polisi Beberkan Pengakuan dari 6 Guru Wensen School

Kedua insiden ini menyebabkan pemadaman listrik yang mengakibatkan ratusan rumah terpaksa mengalami kegelapan selama beberapa jam. 

Gangguan ini baru bisa diatasi setelah pihak PLN mengganti kabel yang dicuri dengan yang baru.

Kompol Rohmadi juga menjelaskan bahwa YP tidak bekerja sendirian dalam aksinya. 

Ia berkolaborasi dengan pelaku lain berinisial TH (23), yang merupakan warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu. 

Baca Juga:
Dalam Rangka Mendukung Pembangunan yang Berkelanjutan, Ketua KPU Minahasa Utara Sebut Keselarasan Visi, Misi dan Program Bakal Calon dengan RPJDP Penting

TH, yang pernah bekerja di PLN, telah ditangkap lebih awal kurang dari sepekan setelah kejadian pencurian pertama dan kini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. 

Penangkapan TH menunjukkan adanya kerja sama dalam kejahatan ini dan memperjelas adanya jaringan pencurian kabel listrik.

Selama pemeriksaan, YP mengaku terlibat dalam dua pencurian kabel listrik tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa dari hasil penjualan kabel curian, ia memperoleh bagian sebesar Rp500 ribu, yang kini sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Baca Juga:
Dalam Rangka Mendukung Pembangunan yang Berkelanjutan, Ketua KPU Minahasa Utara Sebut Keselarasan Visi, Misi dan Program Bakal Calon dengan RPJDP Penting

YP mengakui tidak memiliki pekerjaan tetap dan memilih pencurian sebagai cara untuk memperoleh uang secara instan. 

Pengakuan ini memperlihatkan betapa besar dampak pencurian kabel listrik terhadap ekonomi dan kesejahteraan pelaku.

YP kini diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun. 

Penangkapan ini menandai pencapaian penting bagi Polsek Pringsewu Kota dalam upayanya memberantas kejahatan di wilayahnya. 

Baca Juga:
Berusaha Melarikan Diri Saat Terjaring Razia, Pengendara di Kudus Ini Tabrak Polisi Hingga Terbawa pada Kap Mobil Ratusan Meter

Kompol Rohmadi berharap tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seperti YP dapat memberikan rasa aman yang lebih baik kepada masyarakat dan mengurangi angka kejadian serupa di masa depan.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Tekan 308 Presisi yang terus berupaya keras untuk memastikan keamanan di Pringsewu. 

Kompol Rohmadi menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen untuk menangani kejahatan secara efektif dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat.

Tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku kejahatan lainnya agar tidak terlibat dalam tindak kriminal. (*/Shofia)

Bagikan: