Berulah Lagi! WNA Asal India Mendadak Dideportasi oleh Pihak Imigrasi Jakarta Barat dan Dilarang Kembali, Ternyata Ini Alasannya

Deportasi dilakukan terhadap warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal. Source: Foto/Dok. PMJ

Jakarta Barat, gemasulawesi - Kasus deportasi terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian kembali terulang.

Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), mendeportasi seorang WNA berinisial DD yang berkedok sebagai instruktur yoga. 

Tindakan tegas ini menjadi bukti nyata komitmen pihak imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut.

WNA yang diketahui berasal dari India tersebut, dinyatakan bersalah melanggar ketentuan izin tinggal yang diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:
Polemik Kasus Bunuh Diri Dokter Muda Undip, DPR RI Kecam Keras Tindakan Perundungan, Desak Pihak Kampus Segera Lakukan Hal Ini

Pelanggaran ini terungkap setelah pihak imigrasi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap DD, yang kemudian berujung pada deportasinya. 

Selain itu, nama DD juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menegaskan pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Barat.

Menurutnya, tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar aturan keimigrasian, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Bersama dengan Eks Narapidana Terorisme, Polisi yang Tergabung dalam Satgas Madago Raya Polda Sulteng Bentangkan Bendera Merah Putih di Gunung Biru Poso

"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apapun oleh WNA. Penegakan hukum ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Barat. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Nur Raisha pada Jumat, 15 Agustus 2024.

Nur Raisha juga menambahkan bahwa penegakan hukum keimigrasian ini merupakan bagian dari program berkelanjutan yang dijalankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. 

Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, terutama dari ancaman pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA. 

Upaya penegakan hukum ini diimplementasikan melalui berbagai operasi, termasuk patroli keimigrasian yang dilakukan secara rutin.

Baca Juga:
Kutuk Kekerasan Penjajah Israel, Komisaris Tinggi PBB untuk HAM Ungkap Hampir 130 Orang Telah Tewas Setiap Hari di Gaza Sejak 7 Oktober 2023

"Melalui operasi patroli keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat bertekad memberikan kontribusi positif dalam menjaga keamanan dan stabilitas sosial," kata Nur Raisha.

Menurutnya, operasi patroli keimigrasian yang dijalankan tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Kasus deportasi WNA asal India ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah Indonesia, melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, serius dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayahnya. 

Dengan tindakan tegas seperti ini, diharapkan WNA yang berada di Indonesia dapat lebih menghargai dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini