Mengejutkan! Polda Metro Jaya Mendadak Hentikan Kasus Pencatutan Identitas untuk Pilkada Jakarta 2024 yang Sempat Viral, Apa Alasannya?

Polda Metro Jaya menghentikan proses penanganan kasus dugaan pencatutan identitas untuk Pilkada Jakarta 2024. Source: Foto/Dok. Polda Metro Jaya

Nasional, gemasulawesi - Polda Metro Jaya membuat keputusan mengejutkan dengan menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan pencatutan identitas terkait pemilihan kepala daerah Jakarta 2024. 

Kasus ini viral setelah seorang warga DKI Jakarta, berinisial S, melaporkan bahwa identitasnya dicatut untuk mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. 

Adapun keputusan terkait penghentian penyelidikan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ia mengungkap bahwa penghentian kasus ini berdasarkan hasil analisis mendalam dan gelar perkara yang dilakukan pada hari tersebut. 

Baca Juga:
Tuai Kecaman! Aksi 2 Oknum Polisi Viral Usai Ngamuk dan Tampar Warga di Mesuji Lampung, Hanya Gegara Masalah Sepele Ini

“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan kasus ini,” ujar Ade Safri, dikutip pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ia menekankan bahwa kasus yang dilaporkan seharusnya ditangani sesuai ketentuan yang berlaku dalam undang-undang pemilihan umum, bukan melalui proses hukum pidana umum.

Awalnya, laporan tersebut mengacu pada Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur tentang perlindungan data pribadi dan sanksi bagi pelanggar. 

Namun, Ade Safri menjelaskan bahwa kasus ini lebih relevan dengan Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga:
Kembali Berulah! Masuk Bali Pakai Visa Wisata, WNA Asal Ukraina Ini Malah Gunakan Vila untuk Tempat Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini

Pasal 185A UU tersebut menetapkan hukuman bagi pelaku pemalsuan daftar dukungan calon perseorangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 72 bulan dan denda hingga Rp72 juta. 

Mengingat pasal ini mengatur secara spesifik tentang pelanggaran pemilihan, Ade Safri menyatakan bahwa kasus ini harus diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran pemilihan.

“Kami menerapkan asas hukum ‘Lex Specialis Derogat Legi Generali’, yang berarti hukum khusus mengesampingkan hukum umum dalam kasus ini. Oleh karena itu, kasus ini harus diproses oleh Bawaslu,” jelas Ade Safri. 

Ia juga menambahkan bahwa pelapor akan menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) sebagai bentuk informasi mengenai status laporan tersebut.

Baca Juga:
Terdiri dari Tenaga Guru, Teknis dan Kesehatan, Pj Bupati Parigi Moutong Secara Simbolis Menyerahkan SK Pengangkatan PPPK kepada 384 Pegawai Baru

Ade Safri mengimbau agar pelapor mengikuti prosedur yang benar dengan mengajukan laporan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. 

Menurutnya, Bawaslu adalah lembaga yang berwenang untuk menangani pelanggaran terkait pemilihan, sementara kepolisian hanya menerima laporan yang diteruskan oleh Bawaslu.

Penghentian kasus ini menambah kompleksitas dalam persiapan Pilkada Jakarta 2024. 

Kasus ini menunjukkan pentingnya memahami dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menangani dugaan pelanggaran pemilihan, dan menekankan peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas utama dalam proses pemilihan.

Baca Juga:
Peringati HUT RI, Pj Bupati Parigi Moutong Membuka Secara Resmi Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan

Dengan keputusan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan adil dan sesuai aturan. (*/Shofia)

Bagikan: