Nasional, gemasulawesi - Setelah terjadi demo besar-besaran di 15 kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024 akan langsung diberlakukan meski revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan mungkin tidak dapat diterbitkan tepat waktu.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang sah tanpa perlu menunggu revisi PKPU.
"Pada prinsipnya, putusan MK itu sudah langsung berlaku setelah dibacakan. Nah, kita akan melakukan itu," tegas Afifuddin pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Penegasan ini muncul di tengah situasi yang memanas setelah ribuan demonstran di 15 kota menyuarakan kekhawatiran mereka terkait aturan pencalonan yang dianggap tidak jelas.
Para demonstran menuntut KPU untuk segera mengklarifikasi apakah revisi PKPU yang mengacu pada putusan MK dapat diterbitkan tepat waktu sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
Afifuddin menjelaskan bahwa revisi PKPU memang diperlukan untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan putusan MK yang baru saja diterbitkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Namun, waktu yang semakin mendesak memunculkan kekhawatiran bahwa revisi ini mungkin tidak selesai tepat waktu.
Untuk meredam gejolak publik dan menjaga stabilitas proses pemilihan, Afifuddin menegaskan bahwa KPU akan tetap mengikuti putusan MK meskipun revisi PKPU belum selesai.
Situasi ini diibaratkan dengan kejadian serupa pada tahun 2023, ketika MK tiba-tiba mengubah syarat minimum usia bagi calon presiden dan wakil presiden.
Pada saat itu, KPU belum sempat merevisi PKPU terkait syarat usia, namun pencalonan tetap dianggap sah karena mengacu pada putusan MK yang berlaku.
"Situasi yang sedang terjadi saat ini mirip dengan perubahan syarat usia capres-cawapres pada tahun lalu, jadi kita akan tetap berpedoman pada putusan MK," jelas Afifuddin.
Untuk memastikan semua langkah berjalan sesuai prosedur, KPU akan tetap melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI pada Senin, 26 Agustus 2024 mendatang.
"Konsultasi ini kita tempuh sebagai bentuk dari tertib prosedur," lanjutnya.
Sesuai putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang diwajibkan untuk berkonsultasi sebelum menerbitkan PKPU.
Namun, Afifuddin menegaskan bahwa hasil rapat konsultasi tersebut tidak bersifat mengikat.
KPU tetap akan menjalankan putusan MK sebagai dasar hukum yang sah untuk Pilkada 2024.
KPU juga berharap bahwa penegasan ini dapat menenangkan situasi dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pilkada 2024.
Dengan mengedepankan putusan MK sebagai dasar hukum, KPU berkomitmen untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan lancar meski menghadapi tantangan waktu dan protes publik. (*/Shofia)