MA Tolak Permohonan Kasasi, Eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo Tetap Dihukum Kurungan Penjara 12 Tahun

Potret mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo atau SYL (pakai batik dan kacamata) Source: (Foto/HO-ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym/pri)

Nasional, gemasulawesi - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.

Dengan putusan ini, hukuman yang dijatuhkan kepada SYL tetap sesuai dengan keputusan di tingkat banding, yaitu 12 tahun penjara.

Keputusan ini menegaskan bahwa SYL harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya, tanpa adanya perubahan atau keringanan.

Dengan adanya keputusan MA tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka akan segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian itu.

Baca Juga:
Andi Arief Soal Ahok yang Sebut Bakal Bongkar Rekaman Rapat Pertamina Terkait Kasus Korupsi: Apanya yang Mau Dibongkar

KPK menegaskan bahwa perkara SYL kini telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga proses eksekusi terhadap hukuman yang dijatuhkan akan segera dilaksanakan.

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Minggu, 2 Februari 2025.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Praktik korupsi ini terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga:
Denny Siregar Menilai PDIP Perlu Menempatkan Kader yang Galak di Parlemen agar Dapat Dukungan Rakyat Kembali

Dugaan ini diperkuat dengan bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK, yang menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sah kepada SYL selama ia menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL.

Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS, dengan ancaman hukuman tambahan dua tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Namun, saat kasus ini naik ke tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap SYL.

Baca Juga:
Soal Penolakan Program Makan Bergizi Gratis di Papua, Kepala BGN Dadan Hindiana: Yang Menolak Kami Maklumi

Hukuman penjara yang sebelumnya 10 tahun diperpanjang menjadi 12 tahun, sementara denda yang harus dibayarkan meningkat menjadi Rp500 juta dengan ancaman hukuman tambahan empat bulan kurungan jika tidak dibayar.

Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan SYL juga bertambah menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS, dengan konsekuensi tambahan lima tahun penjara apabila tidak mampu membayar jumlah tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian besar di masyarakat, terutama mengingat besarnya nilai korupsi yang dilakukan serta dampak dari perbuatan tersebut terhadap sektor pertanian di Indonesia.

Banyak pihak berharap agar putusan ini bisa menjadi peringatan bagi para pejabat lain untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugas negara. (*/Risco)

Bagikan: